KERINCI, BEO.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah-KOMITE WARTAWN REFORMASI INDONESIA (DPD-KWRI) Prop. Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan, akrab dipanggil ‘’Bang Ayub’’ itu, menanggapai kasus oknum pejabat Sekretaris Dinas Pertanian, Kabupaten Kerinci, Jambi Husnan, S.Pt, MSi, yang menghambat tugas dengan cara mengusir dan mengajak Yantoni Wartawan Journal Polisi Pos dan Metro 88.co adu jotos, (18/8/2022) di Kantor Dinas Pertanian Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kerinci, itu bisa di Pidana. Dan harus dihentikan jangan ada lagi korban-korban lainnya.
Menurut bang Ayub, kedatangan wartawan melakukan tugas Jurnalistnya ditengah masyarakat dan kedinas dan instansi pemerintah itu merupakan kewajiban bagi seorang Wartawan dan telah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia harus dijalankan secara benar dan professional.
Guna mendapatkan keterangan bagi semua pihak terkait dalam suatu kejadian (peristiwa), jadi tidak sepihak, kalau soal waktu bisa diatur, ujarnya.
Ini justru terbalik, kedatangan Yantoni yang dipanggil Yan itu, kekantor Dinas Pertanian Kerinci, tanpa menjelaskan alasan yang sebenarnya, apakah Yan melakukan hal-hal yang diluar tugasnya, kan tidak. Saya, sempat terkejut membaca beritanya disejumlah media, ‘’tiba-tiba saja dia, (Yan-red) diusir dengan cara yang menyakitkan, diajak adu jotos, jelas menghambat tugas Wartawan’’ terang bangnya.
Saya juga langsung menghubungi yang bersangkutan, apa masalahnya sampai diusir, diajak berkelahi sehingga sangat menghambat tugas Wartawan untuk melakukan konfirmasi dengan pihak pejabat di Dinas Pertanian, Kerinci.
Yan, menjelaskan (18/8/2022), Ia datang ke Dinas Pertanian, untuk menemui Defril Kepala Bidang Holtikultura, guna mengkonfirmasikan sejumlah temuannya dilapangan antara lain; soal Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2021, sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat.
Saya baru sampai dipintu, tiba-tiba keluar Husnan dari ruangan dan langsung marah-marah, mengusir dan mengajak adu jotos, sehingga tugas saya sangat terganggu, dan tidak berhasil menemui Defril, jelasnya kata bang Ayub, mengutif keterangan Yan, dan dipaparkan pada Wartawan media ini.
Ditegaskan bang Ayub, jika kejadiannya benar demikian, jelas bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18, berbunyi;
Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakkan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah).
Tindakkan Husnan, mengajak Wartawan Yan, adu jotos, mengusir, tanpa alasan (tanpa menjelaskan alasan pengusirannya), jelas bertentang dengan amanat UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dimaksud.
Dan sikaf Yan, yang tidak mau melayani, cara-cara egosime Husnan, sudah tepat. Karena Wartawan dilatih untuk sabar, Kreative, berfikir jernih melihat dan menulis masalah, Independen dan Profesional, papar bang Ayub.
Namun, tindakan oknum pejabat seperti Husnan, bertemperamen tinggi, dan bisa mencelakai pihak lain harus dihentikan, jangan ada lagi korban, ‘’yan-yan lainnya’’ tandas putra asal Kerinci ini, ditengah kesibukkannya menulis beberapa artikel dikantornya, (27/8/2022) di Kota Curup, Bengkulu.
Ditegaskan bang Ayub, ancaman dari Husnan, kita tidak tahu apa alas an sesungguhnya, dan kapan akan berakhir juga tidak tahu, maka masalah ini harus diserahkan kepihak berwajib, sebelum jatuh korban lebih berat lagi.
Kalau dibiarkan, bisa saja melukai Wartawan secara fisik dan bahkan lebih, seperti dialami almarhummah Syafrudin alias Udin, Wartawan Harian Bernas Yogyakarta puluhan tahun silam, dan pelakunya tidak terungkap.
Ditegaskan Ketua KWRI Bengkulu ini, saya juga menugaskan Wartawan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka perlu waspada,…waspadalah.
Dan saya menghimbau pada seluruh rekan Wartawan, agar melaksanakan tugas dengan benar diatas amanat UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia.
Dan jangan ‘’sok, angkuh dan sombong’’ jadikanlah setiap warga masyarakat sebagai mitra kerja yang baik. Tetap independen, dengan landasan kejujuran, himbaunya pada awak media yang bertugas khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dan saya pribadi sudah tiga puluh lima tahun menggeluti dunia Jurnalist, dari eranya rezim orba ditahun 1980-an, telah merasakan pahit getir didunia Wartawan, kata putra kelahiran, 07 Oktober 1957 di Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci (Siulak) ini, mengingatkan para Yuniornya.
Sekdis Pertanian Kabupaten Kerinci, Husnan S.Pt, MSi, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasinya. Awak media ini telah berusaha, dan akan terus berusaha untuk mendapat penjelasannya, apa latar belakang yang tersembunyi dibalik peristiwa pengusiran dan mengajak adu jotos Wartawan Yantoni dar Media Journal Polisi Pos dan Metro 88.co, itu. (+-/Muhammad Marhaen/ Sbong Keme).