spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Tim Pemantau Pilkada Pematang Siantar, Muslimin Akbar : Pemenang Pilkada, Asner Silalahi Susanti “Bisa Digugat ke MK”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img



PEMATANG SIANTAR, Beo.co.id – Pemenang Pilkada PematangSiantar Provinsi Sumatera Utara Asner Silalahi, Susanti melawan Kotak Kosong bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK), walaupun suara Asner Silalahi Susanti mendapatkan suara terbanyak melawan Kotak Kosong pada Pilkada 9 Desember 2020 beberapa waktu lalu.


Hal itu dikatakan Ketua TimPemantau Pilkada PematangSiantar Provinsi Sumatera Utara Muslimin Akbar SH, MH di kantornya Jalan Kartini Pematang Siantar, Senin (14/12) menjawab pertanyaan awak Media ini tentang Pilkada Pematang Siantar dimenangkan, Asner Silalahi Susanti melawan Kotak Kosong.

Suara yang diperoleh Asner Silalahi Susanti sebanyak 87.768 suara dan Kotak kosong 25.589 suara berarti pemenangnya, Asner Silalahi Susanti, belum kata Ketua Tim Pemantau Pilkada YRKI (Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia).


Kenapa belum, lebih lanjut dikatakannya, “pemberian sanksi diskualifikasi terhadap paslon dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, adalah berdasarkan politik uang yang dilakukan secara terstruktur sistimatis dan masif (TSM) bukan persoalan selisih suara,” ujar Muslimin Akbar.

Selanjutnya dikatakan Mantan Anggota DPRD Pematang Siantar ini, jika terbukti melakukan politik uang secara TSM, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai paslon Pemenang Pilkada Pematang Siantar sebagai Walikota, Wakil WaliKota Pematang Siantar suara terbanyak.

“Paslon yang melakukan politik uang bisa terkena sanksi diskualifikasi. Kami sebagai Tim Pemantau Pilkada Pematang Siantar yaitu dari Yayasan Rumah Konsititusi Indonesia yang terdaftar di KPU Kota Pematang Siantar berhak mengajukan gugatan ke MK, karena dari awal posko pengaduan telah dibuka sebelum Pilkada Pematang Siantar dilaksanakan untuk menampung laporan dari masyarakat,” jelasnya cukup panjang.


Menjawab pertanyaan awak media ini, tentang apa saja yang telah diterima dari masyarakat untuk pengajuan gugatan ke MK, apabila diajukan gugatan nantinya.


Muslimin Akbar, menjawab tunggu nanti, “setelah lengkap,” ujarnya secara singkat mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini.


(S. Hadi Purba Tambak)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org