Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal benih lobster yang ada di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada Bupati Kaur, Bengkulu, Gustril Pausi, pada 18 Januari 2021.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito),” ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Januari 2021.
Sementara terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, penyidik mendalami rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh Suharjito.
Kemudian untuk Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, kata Ali, penyidik mencecar ihwal kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai terhada penyelundupan benih lobster.
“Ada 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020. Kami konfirmasi melalui saudara Finari Manan,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Reporter: Andita Rahma
Editor: Amirullah
Sumber : Tempo.co