Diawali Putusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Bengkulu Membatalkan Surat Keterangan Pengganti STTB an. Zurdinata, yang dikeluarkan SMN 1 Kepahiang, telah di legalisir oleh Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang, Andri Heryanto, M.Pd. Mungkin dengan pertimbangan itulah KPU Kepahiang, mengumumkan Zurdinata, S.IP sebagai peserta balon Bupati Kepahiang, yang sah.
KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu telah menetapkan tiga calon Bupati Kepahiang, sebagai kontestan peserta Pilkada Kepahiang 2024, 1. Hj. Riri Damayanti John Latif, S.PsL, MM-Ujang Irmansyah, SP. 2. Windra Purnawan, SP, – Ramli, 3. H. Zurdi Nata, S.IP, – Ir Abdul Hafizh, M.Si. ketiga Paslon sah sebagai calon Bupati Kepahiang.
Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Zurdi Nata, yang dinyatakan hilang dan diganti dengan surat keterangan Pengganti STTB, an Zurdinata, yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kepahiang, ditanda tangani Drs. Ahkmad Jajuli, tertangal 27 Januari 2001, melalui Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21/122.16.02/ SMUN.1/ MN/ 2001.
STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) an Zurdinata dari SMAN 1 Kepahiang, dinyatakan batal demi hukum, dengan kata lain “tidak berlaku” lalu diganti oleh pejabat di SMN1 Kepahiang, dengan Surat Keterangan Pengganti STTB, temuan data dari Jurnalist BEO.co.id, berdasarkan keputusan dari PTUN Bengkulu.
Langkah pertama diambil, Mediaonline BEO.co.id, secara resmi telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke SMAN 1, Kepahiang melalui surat Nomor : 0.07 / CRP / BECOID / Klarifikasi-Konfirmasi / 07 / 2024. Tanggal, 17 Juli 2024. Yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang, dengan 9 tembusannya dan mengajukan 4 pertanyaan, setelah ditunggu selama lebih kurang dua bulan sama sekali tidak dijawab. (Simak berita BEO.co.id, edisi 24 September 2024.
- Berdasarkan temuan Wartawan BEO.co.id, atas Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdi Nata. dalam putusan PTUN Bengkulu, pada halaman 74, menjelaskan. MENGADILI : DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima.
- DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Putusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdi Nata.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB Yang Hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdi Nata.
4. Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 264.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). Dikutif kembali.
Dijelaskan dalam Putusan PTUN Bengkulu, PUTUSAN NOMOR: 4/g/2021/PTUN/BKL, 7 Juli 2021 oleh kami Delta Arga Prayudha, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dixie. B.D. Parapat, SH dan Dr. Mevi Primalliza, SH.MH sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. Evy Farida Damayanti, SH.MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum para Penggugat. dan Kuasa Hukum tergugat II Intervensi secara elektronik. Halaman 75 dari 76 halaman Putusan PTUN Bengkulu, dikutif kembali.
Membaca surat keterangan Pengganti STTB atas nama Zurdinata, yang dikeluarkan SMAN 1 Kepahiang dan ditanda tangani Drs. Ahkmad Jajuli itu. Dalam surat keterangan itu, tidak tercantum Nomor Induk Siswa dan nomor Ijazag (STTB) yang hilang, kapan hilang dan dimana kehilangan terjadi?.
Dari data dan keterangan diperoleh Wartawan Beo.co.id, menjelaskan Ijazah (STTB) yang hilang, untuk mencari kebenarannya, harus melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim, surat keterangan yang dikeluarkan sekolah, harus mencantumkan Nomor Induk Siswa, Nomor Ijazah/ STTB yang sah, menghadirkan minimal dua orang teman satu kelas, dan minimal menghadirkan satu orang guru pengajar disekolah tempat siswa belajar, (sekolah yang mengeluarkan STTB) dimaksud, kata sumber kompeten yang mengurus ijazahnya yang hilang, menjelaskan pada redaksi BEO.co.id sekitar pukul 17.50 WIB (Minggu, 13 Oktober 2024).
Menurut sumber itu, untuk saat ini seluruh keterangan kehilangan Ijazah / STTB, untuk pengesahannya harus melalui sidang di Pengadilan Negeri setempat, bila tidak melalui pengadilan, maka surat keterangan / pengganti STTB tidak sah, karena tidak melalui prosedur yang beralku, ujarnya.
KPU Kepahiang Umumkan: Komisi Pemilihan Umum Kepahiang, yang diminta tanggapannya oleh Mediaonline.BEO.co.id, melalui suratnya Nomor:917/ PL02.2-SD/1708/ 2024, 16 September 2024, seputar tanggapannya atas temuan Wartawan BEO.co.id dalam putusan PTUN Bengkulu. Putusan Nomor : 4/g/2021/PTUN/BKL, berkenaan hal tersebut dengan ini dapat kami sampaikan terhadap pertanyaan tertulis yang saudara sampaikan adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) Jo PKPU 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan”
- Sebagai salah satu bakal calon Bupati Kepahiang tahun 2024 atas nama H. Zurdi Nata, S.IP, sudah menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon pada saat tahapan penerimaan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang sudah melakukan proses verifikasi/ klarifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan kepihak atau lembaga terkait.
- Bahwa memang benar salah satu Bakal Calon Bupati Kepahiang Tahun 2024 atas nama H. Zurdi Nata, S.IP mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kepahiang tahun 2024 menggunakan surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dokumen telah di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang dengan Pengumuman Nomor: 913 /PL.02.2-Pu/1708/2/2024 tanggal 13 September 2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024. Dikutif kembali.
- Berdasarkan poin 1 s/d 3 dalam surat tanggapan KPU Kepahiang, telah memenuhi syarat, maka sah sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Kepahiang 2024.
- Mereka mengakui secara terbuka bahwa Balon Bupati Kepahiang atas nama, H. Zurdi Nata, S.IP menggunakan surat keterangan Pengganti Ijazah/ STTB.
Dan tidak mempersoalkan status keabsahan Ijazah “asli ada atau tidak?” sudah cukup dengan surat keterangan Pengganti Ijazah/ STTB, yang dikeluarkan SMAN 1 Kepahiang, dan telah dilegalisir oleh Kepala SMAN 1 Kepahiang, Andri Heryanto, M.Pd, akrab dipanggil “Pak Andre”
Kini masyarakat Kepahiang memiliki tiga calon Bupati Kepahiang tahun 2024, 1. Hj. Riri Damayanti John Latif, S.PsL, MM-Ujang Irmansyah, SP. 2. Windra Purnawan, SP, – Ramli, 3. Zurdinata, S.IP, – Ir Abdul Hafizh, M.Si. ketiga Paslon sah sebagai calon Bupati Kepahiang.
Terlepas soal sejauh mana kebenarannya surat keterangan pengganti STTB dimaksud?
Kendati telah dibatalkan dengan putusan PTUN Bengkulu, sebelumnya, kita tak boleh menjastis dan berburuk sangka dulu, mari kita hargai jalannya demokrasi dan pengesahan Bakal Calon, telah diterima KPU Kepahiang.
Yang digunakan H. Zurdinata, S.IP, sebagai salah satu syarat pencalonan, an. H Zurdi Nata, S.IP, No. 2, adalah calon yang sah, berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Kepahiang, soal keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB yang digunakan itu, ada di KPU Kepahiang. Soal proses hukum ada diranah aparat hukum yang berwenang.
Kita himbau pada seluruh masyarakat Kepahiang, mari kita ciptakan Pilkada yang damai, aman dan Nyaman siapapun yang terpilih dan mendapat kepercayaan rakyat Pemilih di Kabupaten Kepahiang dari tiga paslon tersebut diatas, itulah “lokomotif gerakan pembangunan Kepahiang, guna menghantarkan pembangunan untuk masyarakat Kepahiang, “yang maju, sejahtera, berkeadilan, tidak sekali-kali membangun kepentingan kelompok, dan menghapus praktik KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).”
Dan surat keterangan pengganti STTB yang dikeluarkan SMAN 1 Kepahiang, juga digunakan H. Zurdi Nata, S.IP, dua periode sebagai anggota DPRD Kepahiang, dan sejak tahun 2021, juga digunakan mencalon sebagai Calon Wakil Bupati Kepahiang, berpasangan dengan Hidayatullah Sjahid, sampai berakhir masa jabatannya tahun 2024.
Yang jelas H. Zurdi Nata, S.IP, sampai saat ini diuntungkan menggunakan Surat Keterangan Pengganti STTB / Ijazah yang dinyatakan hilang tersebut.
Tim Wartawan BEO.co.id, akan mendalami mulai dari Putusan PTUN Bengkulu, Putusan Banding PTUN Medan dan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, sehingga masyarakat tidak salah memahami penggunaan surat keterangan pengganti yang dipakai H Zurdi Nata, S.IP, dalam Pilkada serentah, 27 Nopember 2024 hanya tinggal +_ 45 hari lagi dan untuk selanjutnya. (BEO.co.id / Tim / *** ).
Laporan : Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan.