LEBONG, BEO.CO.ID – Peristiwa longsor yang terjadi di Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menyelimuti badan jalan lintas Curup – Lebong menuai sorotan.
Pasalnya, diakibatkan ketelambatan pembebasan lahan masyarakat dititik longsor yang seharus dilakukan Pemkab Lebong.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd Gustiadi yang akrab sapa Edi Tiger melalui sambungan via Whatsappnya, Jum’at (26/4).
“Benar ini kewenangan provinsi, tapi perlu diluruskan disini pembebasan lahan masyarakat mestinya lebih dulu diselesaikan, soalnya pembangunan itu semuanya ada mekanisme atau prosedur,” terang pria besutan Prabowo Presiden terpilih dari fraksi Partai Gerindra.
Menurut dia, seharusnya pihak pemerintah daerah Kabupaten Lebong melalui OPD teknis hingga jajaran Kecamatan sampai Kades segera mungkin menyelesaikan pembebasan lahan tersebut, akibat dampak longsor terjadi beberapa waktu untuk pembangunan pemindahan badan.
“Bagaimana mau bekerja cepat, lahan masyarakat itu belum dibebaskan tentu pembebasan lahan ini bukan kewenangan provinsi tentu kabupaten,” ungkap secara tegas.
Edi juga menjelaskan bahwa Bupati Lebong telah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Gubernur Bengkulu, berkaitan akses jalan terkena dampak longsor di Talang Ratu. Hasilnya Bupati Lebong menyanggupi pembebasan masyarakat untuk jadikan pembangunan jalan.
“Jika Bupati Lebong sudah menyanggupi pembebasan lahan yang merupakan tanggungjawab Pemkab Lebong di pastikan segera dilakukan pemindahan dan pembukaan badan jalan oleh PU Provinsi Bengkulu dan untuk pembebasan misalnya ganti rugi tanam tumbuh,” terangnya.
Selain itu, dia menyampaikan dampak bencana alam yang terjadi di Kabupaten Lebong telah juga dikoordinasikan oleh BNPB pusat, berdasarkan informasinya akan di gelontorkan anggaran dana sebesar Rp. 25 Miliar kepada BPBD Provinsi Bengkulu.
“Semua itu sudah koordinasi untuk perbaikan dan kerusakan jalan Curup – Lebong di 2 titik terdampak bencana,” pungkasnya. (SB)