LEBONG, BEO.CO.ID – Kegiatan peningkatan Indeks Pertanaman (IP) 100 menjadi IP 200 musim tanam ke II (MT II) setahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong menuai sorotan hingga kontroversi perselisihan data mengikuti tanam MT II dijumlah Kecamatan dan desa yang disinyalir janggal.
Pasalnya, penyataan Kadis Pertanian dan Perikanan Lebong tersebut menjadi pertanyaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) yang lebih dulu tersiar di media online dan televisi.
Kegiatan yang dikomandoi Dinas Pertanian dan Perikanan Lebong berdasar data lapangan yang telah dihimpun LSM dan Ormas tersebut, dilokuskan 6 Kecamatan, Bingin Kuning, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Amen, Lebong Utara dan Uram Jaya.
Sempat mengikuti MT II dalam peningkatan indek pertanaman sejak 2021 dan 2022, saat itu masih rendah peminat para petani untuk mengikuti kegiatan MT II, disinyalir ketakutan itu mitos hama tikut yang masih melekat ditengah masyarakat.
Bawah kemimpinan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Wakil Bupati Fahrurrozi menjawab tantangan mitos liar tersebut hingga dapat dipecahkan dan berhasil panen di sejumlah wilayah mengikut MT II dalam membangun motivasi petani.
Kegiatan itu didukung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kurang lebih 5 Miliar dan ditambah dengan program ketahanan pangan melalui dana desa (DD) Tahun Anggaran 2023 untuk melaksanakan MT II. Dikutif dari media online dan media televisi, ada 1400 hektar (Ha) mengikuti MT II rata – rata menghasilkan 7,8 ton / hektar dihimpun oleh Garbeta dan MSKI.
Ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan MT II dalam membangun ekonomi masyarakat Lebong, kendati faktanya, hasil temuan dilapangan dari sejumlah keterangan para Kades dan petani tidak sesuai dengan fakta – fakta yang ada.
“Kita sangat menyayangkan program ini, hanya melahirkan kebohongan, fakta- fakta dilapangan berbanding terbalik sebagaimana disampaikan Kadis Pertanian atas laporannya sebagaimana dipemberitaan media online dan televisi,” ungkap Dedi dalam keterangannya kepada media Beo.co.id, Minggu (29/10) lalu, akan memperlihat data pada saat hearing di DPRD Lebong nantinya.
Pihaknya juga telah melakukan kros cek di lapangan dan menghimpun keterangan sejumlah Kades beserta para petani.
“Kita sudah cek di lapangan, salah satu contoh wilayah Kecamatan Pinang Belapis untuk desa Ketenong I, Ketenong II dan Ketenong Jaya, yang mana melaksanakan MT II di bulan September berbarengan dengan musim tanam I tahun 2023/2024 yang merupakan saat ini seluruh masyarakat Lebong mulai melakukan musim tanam,” terangnya menduga kegiatan MT II yang tengah berjalan tersebut adalah MT I diwilayah tersebut.
Selain itu, menurut Dedi bila bicara luasan dan mengikuti MT II (tanam), justru ada penyampaian informasi data dan laporannya diduga fiktif dan tidak memiliki acuan dasar yang jelas dalam pemetaan luas mengikuti tanam MT II tersebut.
“Bicara luasan yang ikut MT II, diduga yang mengikuti MT II menyampaikan pelaporan diduga fiktif, karena luas lahan ketika kita datangi di desa mereka tidak memiliki acuan yang jelas. Seharusnya, mereka menggunakan data luas lahan pertanian yang sudah di petakan oleh Dinas Pertanian di tahun 2011. Data luas lahan kita sudah ada, silahkan tanyakan ke dinas Pertanian yang sudah pernah memetakan luas lahan sebelumnya dan data temuan lapangan ini dibuka pada saat hearing di DPRD Lebong nantinya,” paparnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Sekretaris Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI), Siska Antoni (Cikak) Cabang Lebong menyampaikan dibeberapa desa di Kecamatan untuk luasan yang dilaporkan desa tidak sesuai dengan fakta – fakta dilapangan.
“Dari hasil kami di lapangan, kita akan sampaikan hal ini nanti ketika hearing lanjutan ke DPRD Lebong sebagaimana hearing kita sebelumnya dan dijanjikan oleh DPRD akan memanggil Dinas Pertanian serta menghadiri pihak APH, Kejaksaan dan Polres Lebong,” demikian sampai Antoni.
Sampai berita ini diturunkan belum ada hak jawab dari dinas terkait dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MT II, media ini masih akan berupaya menghubungi dinas tersebut. (SB)