LEBONG, BEO.CO.ID – Masyarakat Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Devi Gunawan (47) telah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan indikasi proyek pembangunan pelebaran jalan Semelako – Embong Panjang yang dilaksanakan CV. QQ bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pasalnya, meminta kepada Kejati Bengkulu transparan (terbuka) melakukan penyidikan proyek yang menelan dana mencapai Rp. 7,3 Miliar.
“Laporan itu sudah kita kirimkan beberapa waktu yang lalu melalui via J & T Express tertanggal 13 Januari 2021 di tembuskan ke Kejagung RI,” terang Devi melalui sambungan selulernya, Selasa malam (25/1/21) sekitar pukul 22:25 WIB kepada BEO.CO.ID.
Sambung Devi secara tegas menyampaikan, meminta kepada Kejati Bengkulu terbuka kepada publik khusus masyarakat Lebong dalam melakukan proses hukum, terkait proyek pembangunan pelebaran Semelako – Embong Panjang yang diyakini adanya indikasi korupsi dalam pembangunan tersebut.
“Saya meminta kepada Kejati Bengkulu terbuka dalam menjalani proses hukum, atas laporan saya beberapa waktu lalu, dengan tujuan berjalannya supremasi hukum secara benar dan tidak pandang bulu serta diharapkan Kejati Bengkulu tidak masuk angin usut tuntas indikasi yang menjadi temuan saya,” tegasnya mengakhiri.
Pewarta : Sbong Keme