spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LIMBAH DIHASILKAN PENAMBANG : TANGGUNGJAWAB PENAMBANG ITU SENDIRI, TIDAK BISA DIBEBANKAN PADA PIHAK LAIN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Daerah aliran sungai (DAS) Cumbadak, Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. dok

Limbah yang dihasilkan para penambang, baik yang punya IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), apa lagi liar (tidak punya izin sama, wajib bertanggungjawab atas limbah yang dihasilkannya.

Contohnya pengerukan pasir besar-besaran dilakukan CV. FILAR USAHA dilokasi Sungai Cumbadak, Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi dampak yang ditimbulkan seperti limbah dan mengganggu lingkungan dan perekonomian dan keselamatan rumah masyarakat, adalah tanggungjawab perusahaan, (CV. FILAR USAHA), dengan penangungjawabnya Putra Apri Remon, “Cikmon,” tidak dibisa dibebankan pada masyarakat lainnya.

Dalam kasus limbah, masyarakat pihak yang dirugikan, yang menuai rupiah (keuntungan) untuk perusahaan (pribadi) adalah pengusahanya.

Masa beban limbah diberikan pada masyarakat untuk menyelesaiannya, agar rumah dan Sawah atau harta benda lainnya selamat.

Beban limbah diberikan tanggungjawab pada masyarakat, jika itu yang terjadi?.

Demikan juga tambang atas nama PT. KRP, milik Rizal Katni alias “Pak Torik” yang mengeruk Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci limbahnya, juga dibebankan pada masyarakat setempat dan sekitarnya. Cara – cara seperti itu tidak benar dan melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang lingkungan hidup dan UU tentang Minerba, sebagaimana dijelaskan diatas.

Bila praktik itu terjadi, ini sebuah “kejahatan baru” bak ada kasus di dalam kasus, dan aparat penegak hukum harus peduli terhadap dugaan pelanggaran dibidang Pertambangan Pasir (Galian Batuan), Sirtu (Pasir Batu) dulunya diberi nama “Galian C”

Dampak limbah yang dihasilkan oleh kedua perusahaan tersebut, adalah tanggungjawab masing-masing perusahaan, dan tidak bisa dibebankan pada masyarakat.

Jika sampai dilakukan oleh penambang, memberikan tanggungjawabnya pada masyarakat, enak sekali jadi penambang Pasir di Kerinci?. Limbah yang dihasilkan, dibebankan pada masyarakat.

Akibat limbah yangdihasilkan, bolehdibebankan pada pihak lain (masyrakat), “enak boleh, tapi tidak boleh seenaknya?” Maka para penambang penting dan perlu memahami secara detail UU No.3 tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) dan UU tentang Lingkungan hidup. Aparat berwenangpun perlu mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan para penambang.

Dan menyimak dengan cermat, dampak yang ditimbulkan oleh para penambang. Baik yang punya IUP-OP, apa lagi tambang liar. Khusus tambang liar segera dihentikan, sebelum bencana itu menimpa Kerinci untuk kesekian kalinya.

Kenangan dan catatan pahit baru saja menghajar Kerinci, 31/ 12/ 2023 dan memasuki tahun baru 1, 2 Januari 2024, dan berlanjut sampai 21 Januari 2024 meledaknya banjir di Desa Tangkil, Kayu Aro, Pelompek, Danau Tinggi dan Pasir Jaya/ Sungai Kuning dan sekitarnya. Bencana itu, datangnya akibat curah hujan yang tinggi, namun secara teknis antara Exsplorasi alam yang berlebihan, dampak dari kerusakan lingkungan sudah tidak seimbang lagi. Dengan kata lain, “apa yang kita tanam atau di taburkan itulah kita tuai ?”

Dan Desa Siulak Deras Mudik/ Kelurahan Siulak Deras dan sekitarnya serta mendangkal Sungai Air Batang Meraoo, juga imbas dari para penambang. Sudah waktunya para penambang sadar, dan masyarakat mengerti, serta kebijakan yang diambil Pemdakab Kerinci, jangan lagi merugikan masyarakat disekitar areal tambang Pasir CV. FILAS USAHA Dan PT. KRP, yang telah memporak porandakan lingkungan.

Khusus tambang Pasir yang dikelola PT KRP dengan menggali dan menguruk Sungai Tuak, sebuah Irigasi desa sudah tamat riwayat (hancur total), berhektar-hektar Sawah masyarakat dikorban dan tidak bisa dikelola, apa lagi Panen, kini lahan itu sudah jadi “hutan belakar” karena sumber airnya sudah mati dari Tambang PT KRP (Sungai Tuak), pemerintah daerah “diam” seolah tidak ada masalah disana.

Khususnya dua Siulak Deras, sudah dilanda banjir besar tahun 2015 silam, Sawah hancur, korban harta benda, jalan Nasional Kerinci – Sumatera Barat, macet total waktu itu.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Bahkan banjir 2015 silam itu menelan korban jiwa ada yang meninggal dunia. Ini sudah waktunya disadari dan difahami oleh para pelaku dan masyarakat, jangan tunggu lagi bencana datang.

TIDAK BUAT KOLAM ENDAPAN LIMBAH: Ironisnya kedua penambang itu, sampai tulisan ini diturunkan tidak membuat minimal tiga kolam endapan untuk satu laoksi tambang, guna menyaring (memfilterisasi limbah), agar tidak dibuang kesembarang tempat (semaunya), ini fakta nyata, tidak ada sangsi dari Pemdakab Kerinci dan Propinsi Jambi. Wajar jika muncul pertanyaan dari masyarakat awam ada apa dibalik semua itu ?.

Untuk membuat kolam endapan harus menghadirkan Konsultan ahli dibidang Pertambangan dan membiayai sendiri (oleh perusahaan), harus dilakukan oleh Konsultan yang memiliki sertifikat keahlian, bisa menghasilkan kolam endapan yang bersih dan layak diakui secara Nasional, bukan asal membuat kolam, tanpa tehnis dari ahlinya.

Dari data dan keterangan dihimpun, keduanya tidak membuat kolam endapan limbah (penyaring) Limbah, pokoknya limbah dibuang seenaknya ke Sungai Batang Meraoo (sungai induk), yang membentang lebih kurang 90 km sampai ke PLTA Batang Merangin, yang tengah dibangun sekarang. Kenapa mereka berani membuang limbah semaunya?

Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, juga “membiarkan tambang Pasir, bertindak semaunya alias pembiaran” ini berlangsung cukup lama, didua periode masa jabatan Mantan Bupati Kerinci Dr. H Adirozal, MSi, 2014-2019 dan 2019-2024, berakhir 4 Nopember2023, digantikan Asraf SPt. MSi, selaku PJ Bupati Kerinci, sekarang.

Tiga Anggota DPRD Kerinci: Terasa kian kronis Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras mudik daerah pemiihan 1, (Kerinci 1) memiliki tiga orang anggota DPRD, 2019-2024, antara lain Arwiyanto, Irwandri dan Joni Effendi, ketiganya putra terbaik daerah itu, punya hak yang luar biasa dalam melakukan pengawasan. Namun, ketiganya justru “berdiam diri” apa pura-pura tidak tahu, tidak mengerti dan atau tidak mau tahu? Entah yang mana, merekalah yang harus menanya dirinya sendiri?

Dan kabarnya, di pileg lalu mereka terpilih kembali untuk mengisi tiga kursi dari Dapil 1 (Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai), mereka adalah pilihan terbaik bagi masyarakat ditiga kecamatan itu?.

Itulah kenyataannya, masyarakat berharap kalau kedepannya mereka berani melakukan pengawasan secara benar, demi keselamatan lingkungan dan orang banyak.

Para penambang di Siulak Deras Mudik dan Kelurahan Siulak Deras, sebelum memperoleh Izin IUP-OP, mereka harus memiliki, UKL, UPL dan SPPL terlebih dahulu, bukan batas meloloskan izin pertambangan, karena ini menyangkut kepentingan pengawasan, kondisi riil dampak dari pengerukan, selamat atau tidak lingkungan disekitarnya?.

Dan harus memiliki AMDAL. Karena Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

Amdal, menjadi sangat penting dan strategis dari kegiatan para Penambang, Sirtu (Pasir dan Batu) tambang Batuan, Logam, dan Batu Bara, dan bangunan Strtegis lainnya seperti RSU (Rumah Sakit Umum), karena ini menghasilkan limbah, dampaknya bisa merusak lingkungan, lebih patal “ada zat yang bisa mematikan”

UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:

  1. Waktu penyusunan
  2. Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan.

Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.

2. Tujuan penyusunan

Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya.

Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility).

Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat maupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak?.

Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:

  1. Skala Usaha dan/ atau Kegiatan misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun amdal.
  • Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal.

Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan amdal. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.

Dampak terhadap lingkungan

Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

3. Format dokumen

  • Format Amdal mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012
  • Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012.
  • Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.

4. Penyusun

Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan.

5. Mekanisme Penyusunan

Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal.

Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.

Untuk lebih jelasnya, apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib amdal, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012.

  Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib amdal, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL.

   Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat. 

Sumber : www.gorisset.com   Rate this post  (Dikutif kembali). Data lapangan, dan kondisi riil kerusakan lingkungan. Jika semua ketentuan diatas tidak dilakukan para penambang, layak dan dipertanyaan Izin yang dimilikinya. (***).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab: Pempred BEO.co.id, Putra Asli Kerinci, “Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak Kerinci” Pengamat masalah Kemiskinan dan Sosial Kemanusian di pedesaan, tinggal di Bengkulu.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org