Limbah Pertambangan, Mengubah Air Sungai Batang Meraoo Kerinci Kuning, “Bisa Beracun”

Pertemuan Sungai Batang Meraoo dengan Suang Tuak yang diduga sudah tercemar akibat aktivitas Galian C Ujung Ladang, Siulak Deras & Siulak Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci terindikasi ada pembiaran tercemarnya Sungai Batang Meraoo. Dok Beo.co.id/Kerinci
Oleh: Gafar Uyub Depati Intan

Tambang Batuan, Sirtu (Pasir & Batu) dari kawasan daerah Kelurahan Siulak Deras, Desa Siulak Deras Mudik, Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, dan Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, serta sejumlah tambang liar lainnya di 14 kecamatan dalam daerah Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, belum lagi dari sejumlah kecamatan dalam wilayah Pemkot Sungai Penuh, Propinsi Jambi penghasil produksi Limbah bersumber dari pertambangan Pasir-Batu (Sirtu) yang menghasilkan limbah cair (air) berubah warna dari bening bersih menjadi Kuning Pekat (Kental), jelas tidak layak sebagai air cuci pakaian, apa lagi untuk minum.

Mengental berwarna Kuning pekat (kental) air dari produksi limbah Tambang Batuan Non Logam, dilakukan para penambang liar Non IUP Produksi (Izin Usaha Pertambangan Produksi), tidak memiliki Izin produksi, hanya baru batas IUP Eksplorasi, dan lebih awal lagi WIUP (Wilayah Izin Usha Pertambangan) yang dilarang berproduksi berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tumbuh dan berkembang subur belum ada yang punya IUP Produksi, hanya sebagian kecil baru batas IUP Eksplorasi, artinya tidak boleh melakukan kegiatan produksi, dari kegiatan penambang liar ini menghasilkan limbah pertambangan, tak heran disebagian titik-titik rawan, Ikan-ikan Putih dan Ikan Semah, serta Ikan-ikan kecil lainnya seperti Cempedak) Ikan Preh dalam bahasa Kerinci dan Ikan Seluang, tidak ditemukan. Disinyalir ikan-ikan tersebut tidak mampu hidup didalam limbah yang dihasilkan dari penambang liar itu.

Kejadian yang rawan dan penominal ini, soal limbah yang diproduksi para penambang liar itu, terjadi sudah cukup lama yang parah sejak tahun 2009-2014, 2014-2-19 dan 2019-2024, sudah dua Bupati/ Kepala Daerah, kini Bupati Kerinci dijabat DR.H. Adirozal, MSi, yang terkenal itu. “Dan melakukan pembiaran?”

Dimana Sungai Batang Meraoo, yang berhulu dikaki Gunung Bungkuk, mudik (hulu) Desa Sungai Gelampeh Kecamatan Gunung Kerinci, sejak jaman Waau, dikenal berair bersih, (bening) dan alami, disepanjang aliran sungainya yang membentang luas ke Pasar Siulak Deras, terus ke Desa Lubuk Nagodang, Siulak Panjang, Siulak Mukai dan Semurup, bermuara ke Danau Kerinci penghasil Ikan Putih (Ikan Semah) Kerinci, dan sejumlah Ikan lainnya. Kini tak lebih hanya, ‘’sepotong nama.’’

Ternyata, sejak menjamurnya tambang Batuan, Pasir-Batu (Sirtu) di kawasan Siulak Deras dan sekitarnya, Limbah yang dibuang ke Sungai Induk (besar) ke Batang Air Sungai Meraoo, ikan-ikan jenis tersebut, kian sulit ditemukan. Bahkan Nyaris tidak ada ikannya, besar kemungkinan Ikan Semah, Ikan Mas, Ikan, Cempedak (Preh), Ikan Seluang dan jenis-jenis lainnya, sudah tak mampu hidup diair yang kental menguning (pekat) dimaksud.

BACA JUGA :  Wartawati Indonesia Maju Kerinci - Sungai Penuh Bagi Takjil

Dan Ikan yang masih banyak berada diwilayah Sungai Batang Meraoo, bagian hulu meliputi Desa Siulak Tenang, Sungai Batu Gantih, Simpang Tutup, Tanjung Genting dan Sungai Gelampeh.

Dan masyarakat desa-desa tersebut, masih memiliki asas kepatuhan menjaga lingkungannya, dan mereka punya peliharaan Ikan bersama di Lubuk Larangan, yang dipelihara dan dipanen atas kesepakatan bersama, bisa setahun sekali dan bahkan tiga tahun sekali dan bisa lebih.

Akibat Limbah dari Siulak Deras, Siulak Deras Mudik, Ujung Ladang, meliputi kawasan Sungai Tuak, Sungai Cumbadak dan sekitarnya, yang dibuang bebas ke Sungai Air Batang Meraoo. Tak heran mulai dari Desa Siulak Deras Mudik, Kelurahan Siulak Deras, satu kilometer pertama dan seterusnya mengalir ke Lubuk Nagodang, Koto Lebuh Tinggi, Sungai Pegeh, Kota Rendah atau Simpang Jembatan ke Bukit Tengah, ibu kota Kerinci yang dilewati Sungai Batang Meraoo, Ikan kian sulit ditemukan?.

Bahkan ada pihak mengatakan, sudah mati. Dan tidak mampu hidup didalam air Keruh (berlimbah). Kendati pembuktiannya secara penelitian resmi dari para ilmuan, dan dinas berwenang belum ada.

Belum lagi bahan limbah yang bersumber dari limbah pembuangan yang tidak terpakai berdampak negative bagi masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik.

Baik bersumber dari kegiatan manusia maupun secara alami. Kegiatan manusia seperti Limbah rumah tangga, Medis (Kesehatan), Industri besar dan kecil, yang dibuang secara mudah kedalam Sungai Batang Meraoo, dan bisa mengancam kehidupan masyarakat kedepannya.

Berdasarkan hasil Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), limbah merupakan ancaman vital bagi kehidupan masyarakat dan hewan hari ini dan kedepan bila tidak dikelola secara benar dan professional, dikutif kembali.

Limbah bisa dari sisa produksi dan industri, dan limbah dari produksi pertambangan Sirtu (Pasir dan Batu) yang dihasilkan produksi tambang Batuan Liar (Tanpa Izin Produksi).

Berdasarkan, Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian RI, (Perindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997) Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.

BACA JUGA :  INFO BUPATI / KETUA DEWAN REJANG LEBONG : Selayang Pandang, Jalan Kabupaten Wilyah Bermani Ulu Membelukar?

Seperti limbah tambang Batuan (Galian C) liar dulu namanya. Kini penghasil limbah terbesar di Kabupaten Kerinci, air sungai bening, berubah menjadi Kuning pekat (kental), sudah tidak layak untuk mencuci pakaian, apa lagi dikonsumsi.

Seandainya iya, ‘’para ikan/ hewan diberi suara oleh sang penciptanya bisa berbicara, iya sudah minta ampun agar air bagian yang tak terpisahkan dari hidupnya, sama dengan kita, jangan lagi dikotori, apa lagi beracun seperti limbah B3 = bahan berbahaya dan beracun, singkat krennya (B3).

Melihat dan memperhatikan bahaya limbah, apapun namanya maka Kementerian Perindag RI mengambil langkah dan melahirkan putusan dan petunjuk teknis dalam pelaksanan untuk mengatasinya.

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia.

Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.

Dalam catatan LIPI, yang dikutif sejumlah penulis dan pemerhati lingkungan dan kesehatan menuliskan limbah memiliki Karakteristik Limbah-Limbah memiliki beberapa karakteristik umum. Di antaranya berukuran mikro, bersifat dinamis, penyebarannya berdampak luas, dan berdampak jangka panjang.

Dilihat dari jenis karakteristik limbah dibagi menjadi tiga yaitu karakteristik fisik, kimia, dan biologi. Karakteristik fisik terbagi menjadi zat padat, bau, suhu, dan warna kekeruhan. Lalu, karakteristik kimia terdiri dari bahan organik, BOD (Biological Oxygen Demand), DO (Dissolved Oxygen), COD (Chemical Oxygen Demand), PH (Puissance d’Hydrogen Scale), dan logam berat.


Terakhir, karakteristik biologi digunakan untuk mengukur kualitas air terutama air yang dikonsumsi sebagai air minum dan air bersih. Jenis-Jenis Limbah Jenis limbah dibagi menjadi dua, yaitu pengelompokkan limbah berdasarkan sumber dan berdasarkan jenis senyawanya.

Pengelompokan Limbah berdasarkan Sumbernya: Ada limbah domestik yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan kegiatan usaha seperti pasar, restoran, dan gedung perkantoran. Lalu, limbah industri yang merupakan sisa atau buangan dari hasil proses industri.

Kemudian, limbah pertanian yang berasal dari daerah atau kegiatan pertanian maupun perkebunan. Limbah pertambangan yang berasal dari kegiatan pertambangan, hasilnya berupa material tambang, seperti logam dan batuan.

Ada juga limbah wisata, misalnya dari sarana transportasi, atau tumpahan minyak dan oli yang dibuang oleh kapal dan perahu motor di kawasan wisata bahari.


Terakhir, limbah yang berasal dari dunia kesehatan atau limbah medis yang mirip dengan sampah domestik pada umumnya. Obat-obatan dan beberapa zat kimia adalah contoh dari limbah medis.

BACA JUGA :  INFO BUPATI / KETUA DEWAN REJANG LEBONG : Selayang Pandang, Jalan Kabupaten Wilyah Bermani Ulu Membelukar?

Pengelompokan Limbah Berdasarkan Jenis Senyawanya: Dibagi menjadi tiga, yaitu limbah organik, anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kita fokus pada limbah yang dihasilkan (diproduksi) para penambang liar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi ini, sudah harus diambil langkah penghentiannya, mumpung belum mematikan kehidupan manusia saat ini.

Jika para penambang Batuan, Sirtu mau meneruskan langkah usaha untuk kehidupan dari pengelolaan Pasir Batu, itu, segeralah mengrus perizinan dengan memenuhi persyarat yang di syarat oleh undang-undang, yang dijabarkan petunjuk tenis (Juknis), dan Petunjuk Kerja, (Jukker), yang benar dan professional.

Jika tidak, lambat atau cepat bisa membahayakan bagi masyarakat, (bahaya jangka penjang).

Atas Keputusan bersama Presiden Republik Indonesia dan DPR Republik Indonesia, melahirkan keputusan melalui UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), telah menjelaskan dalam pasal perpasal dan ayat, yang antara lain berbunyi, ‘’bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tambang produksi, tanpa Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP_PRODUKSI), di Pidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun. Dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000, 000,-00, (Seratus miliar rupiah).

Demikian juga bagi setiap orang (para penambang), membuat keterangan Palsu, (bohong) dalam kepengurusan perizinan data dan pelaksaannya dilapangan, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan berlaku oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Pidana dan wajib membayar denda yang sama. Dengan lima tahun kurungan dan denda seratus miliyar rupiah.

Dari UU yang sah dan berlaku saat ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI, bagi setiap pelaku dalam kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), wajib menyelamatkan lingkungan dan memeliharanya.

Dan untuk menekan, mengecilkan serta menghentikan pertambangan haram itu, Pemerintah pusat, daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, harus tegas melaksanakan penertiban tanpa tebang pilih, siapa dia.

Para pelanggar UU dan Hukum itu harus dihentikan dan diproses secara Hukum, dan di istirahatkan dihotel prodeo, tegasnya Penjarakan. (***)

Penulis : Pempred BEO.co.id, yang juga Ketua DPD KWRI Prop. Bengkulu, pengamat masalah Kemiskinan dipedesaan dan perkotaan serta mendalami masalah Sosial Kemanusiaan. Putra ASLI asal Kerinci, Tinggal di Bengkulu.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org