spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Limbah PT KRP Cemari Sungai Batang Meraoo, “DLH & APH Tutup Mata?’’

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Pencemaran  Air Sungai Batang Meraoo, dicemari limbah tanah perusahan hasil pengerukkan Sungai Tuak oleh  PT KRP (Kuari Rizki  Prima)  hingga saat ini Senin, (6/6), Pengerukkan Sungai Tuak dilakukan terus menerus oleh PT. KRP, tanpa mengindahkan kerusakkan lingkungan dan pencemaran Air Sungai Tuak yang dibuang ke Sungai Batang Meraoo, salah satu sungai terpanjang di Kerinci, Jambi.

Hasil pemantauan (Investigasi) Wartawan Beo.co.id, sejak awal Juni kegiatan PT. KRP, berlanjut menggunakan alat berat Excavator, akibatnya kerusakkan lingkungan semakin tinggi dan pencemaran Lingkungannya.

Askar Jaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kerinci saat di konfirmasi media ini di kantornya Rabu, 7/6/2923.

Menjawab pertanyaan Wartawan media ini, Askar Jaya, mengatakan ‘’ tingkat pencemaran Air Sungai Batang Maeraoo masih katagori ringan, bisa di katakan tidak ada pencemaran buktinya ikan-ikan dalam Sungai tidak mati malah bertambah subur makan sisa – sisa limbah, ujarnya berdalih.

Lanjutnya lagi kalau pencemaran air sungai  sudah bercampur dengan bahan kimia itu baru katagori pencemaran berat,  tapi itu tidak kita temukan.

Tentang sungai keruh benar dari Pengerukan, di tambah lagi, keruhnya Sungai bukan semata Pengerukkan oleh penambang, melainkan dari Air Sawah  Petani yang melakukan penggarapan tanah sawah mereka, ujarnya seolah membenarkan kegiatan penambangan, tanpa harus memperhatikan kerusakkan lingkungan dan pencemaran air.  

Untuk menghentikan pengerukan  tidak ada wewenang kami, kami hanya sekedar monitoring ,sejak tahun 2019 kabupaten tidak ada lagi mengeluarkan rekomendasi untuk izin pertambangan, ujarnya.

Jadi yang bertanggung jawab untuk menghentikan pengerukan oleh  penambang adalah dari pusat dan bukan tangung jawab pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup, ungkapnya.

Askar Jaya, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, boleh-boleh saja beralasan apa saja, (apa maunya), untuk tidak terlibat mengurusi lingkungan hidup, mungkin ia lupa, ‘’Dinas Lingkungan Hidup’’ yang dipimpinnya diatur oleh UU tentang Lingkungan Hidup dan Pelestariannya, termasuk di Kabupaten, Kota dan Propinsi, ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dinas ini hadir atas nama Negara, bukan pribadi, ‘’Askar Jaya’’ dan dana rutin (operasional) dikeluarkan oleh Negara, termasuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), didinas LH, dan gaji ‘’Askar Jaya’’ itu sendiri dibayar dari Keuangan Negara.

Jika, ‘’Askar Jaya’’ mengatakan tidak ada wewenangnya, untuk kabupaten, siapa yang bertanggungjawab??? Dan perlu dipertanyakan untuk apa ada Dinas Lingkungan Hidup, di Kabupaten Kerinci?

Dan Askar Jaya, menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, atas nama surat perintah dengan Surat Keputusan (SK), pejabat yang berwenang, dalam hal ini Bupati Kerinci, yang dijabat oleh DR.H Adirozal, MSi, artinya Askar Jaya, pembantu Bupati Kerinci, dalam hal untuk melestarikan lingkungan, bukan membiarkan lingkungan rusak oleh tangan-tangan, ‘’jail?’’.

Bupati Kerinci, Jambi, sebagai penanggungjawab pembangunan daerah yang dipimpinnnya, perlu mempertimbangkan siapa yang pantas dan mampu memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, ‘’jika pembantunya, cukup beralasan itu bukan wewenang kami’’ sebagaimana di jelaskan Askar Jaya, pertanyaan apa tidak keliru…?

Laporan :  Ismet Inono.

Editor/ Penlis :  Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org