Laporan: YN Kerinci
KERINCI, BEO.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Semut Merah, hari ini 10/10/2023 JAM 10.00 WIB kembali lanjutkan aksi demotrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait fee proyek 1,5%.
Dalam orasi LSM Semut Merah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci Adirozal dan Almi Yandri Kepala UKPBJ terkait fee proyek sebesar 1,5% yang nilainya mencapai 148 403 57 USD atau Rp 2,4 M dari rekanan yang akan memenangkan tender proyek di lingkup Pemkab Kerinci, yang diduga kuat dilakukan oleh Almi Yandri selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.
Kata Aldi Agnopiandi sebagai Ketua LSM Semut Merah, demo kali ini berbeda dengan yang sebelumnya pernah di lakukan di Kantor Bupati Kerinci dibukit tengah Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci dan di Kejari Kerinci, Kota Sungai Penuh, kali ini demo langsung dengan masuknya laporan, dan di terima langsung oleh pihak Kejati Jambi.
Adapun tuntutan dari LSM Semut Merah pada hari ini sebagai berikut :
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci terkait aliran dana Fee pemenang tender proyek senilai 1,5 persen diduga menjadi ajang korupsi Bupati Kerinci.
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa Almi Yandri dan pihak UKBPJ/ ULP yang diduga kuat menerima Fee 1,5 persen
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memeriksa dan memanggil Panitia tender di UKBPJ yang diduga sengaja melakukan Pungli terhadiap peserta tender.
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengaudit kekayaan Almi Yandri yang meningkat dratis diduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*/Rilis)