LEBONG, BEO.CO.ID – Lurah Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong diduga mencari keuntungan dalam penerbitan sertifikat redistribusi tahun 2024.
Erwantoni melakukan penarikan biaya sertifikat melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp. 200.000.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Erwantoni tidak menampik hal itu, dalam pengakuannya penarikan biaya sertifikat di Kelurahan Tes ditarik bervariasi, mulai 300 ribu hingga 375 ribu.
“Memang diluar SKB, karena kami ada kontrak youtube, biaya makan-makan saat pengukuran, biaya hotel,” Ungkap Erwantoni. Kamis (24/10/2024).
Dalam pengakuannya Erwantoni juga mengatakan, dirinya tidak memaksakan para penerima untuk mengeluarkan biaya, hanya saja dirinya meminta kepada masyarakat memikirkan perjuangannya sampai sertifikat ini diterbitkan.
Sementara Kepala BPN Lebong, Tabri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal penarikan biaya oleh lurah Tes, dirinya menerangkan dari BPN sudah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini gratis. Tabri menegaskan bahwa penarikan biaya melampaui SKB tidak dapat dibenarkan, dan menyalahi.
“Kalau penarikan biayanya melampaui SKB jelas itu menyalahi,” Tegas Tabri. (Rls)