LEBONG, BEO.CO.ID – Upaya memaksimal sektor pertanian pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, mengelar rapat paripurna tentang mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung digedung paripurna, Kami (26/8/21) belum lama ini.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi serta diikuti 17 Anggota DPRD Lebong dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.
Adapun kelima fraksi itu meliputi fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, dan Fraksi Perindo.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, dibentuknya Perda adalah merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan dan merupakan bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
“Tentunya kita sama-sama berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ), tingkat komisi dan tingkat fraksi pun sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diagendakan di dalam Berita Acara Badan Musyawah (Banmes) DPRD Lebong.
“Maka dari itu pada hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan akhir tentang persetujuan pengesahan Raperda yang telah dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” jelasnya.
Dia menuturkan, setelah dilakukan pembahasan secara bersama dan mendalam antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA ), Komisi DPRD dengan mitra OPD terkait yang membidangi masalah teknis.
“Setelah mendengarkan bersama pendapat 6 fraksi DPRD Lebong bahwa kelima Raperda itu disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tahun 2021,” tutupnya.
Adapun keenam Raperda yang disahkan itu, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sektor Irigasi, Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2021-2026, Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020.
(Aan-ADV)