LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Yudi Hariansyah kembali mengeluarkan suara, menanggapi persoalan mutasi ala Bupati Lebong Kopli Ansori bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Lebong beberapa waktu lalu.
Menurut Yudi Hariansyah berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI melalui nomor : R-4778/KASN/12/2021 tanggal 7 Desember 2021 sepertinya harus ada tindak lanjut demi kenyamanan dalam menjalani roda pemerintahan daerah, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kita berharap bupati Lebong Kopli Ansori untuk tidak belajar melawan hukum, terkait persoalan mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu,” tegas mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Lebong (IPML) kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/22).
Ditambahkan oleh Yudi, sejak dikeluarkan surat rekomendasi dari KASN semesti bisa ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di dalam unsur Baperjakat yang di Ketuai Sekda Lebong, Mustarani Abidin sebelum 14 hari habis.
“Untuk itu Bupati Lebong harus menindak lanjuti rekomendasi KASN nomor : B-616/KASN/2/2021 tanggal 15 Februari 2022, jangan sampai terkena sanksi agar tujuan awal mengwujudkan Lebong bahagia dan sejahtera tercapai,” tegas Yudi mengingatkan.
Pewarta : Sbong Keme