spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MASYARAKAT 3 DESA OGAN ILIR SUMSEL : 60 TAHUN TIDAK MERDEKA DITANAH SENDIRI?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OGAN ILIR, BEO.CO.ID – Masyarakat Tiga desa, yakni Desa  Tanjung Baru, Payakabung Kecamatan Inderalaya dan Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selama kurang lebih 60 tahun tidak merdeka ditanah sendiri, karena lahan mereka dikuasai PT. GEMBALA, sejak tahun 1971 silam sampai 2025 masih menancapkan kukunya diatas tanah seluas lebih kurang 3.000 hektar yang ditanami Karet produktif sampai saat ini, kata Syarkowi, SH kuasa hukum, juga bagian dari pemilik lahan warisan dari keluarganya, hal ini dijelaskannya pada redaksi BEO.co.id, (Selasa, 15 April 2025).

Menurut Syarkowi, SH pihaknya bersama masyarakat tiga desa, melalui perwakilan desa dan yang terhimpun dalam Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir menyurati Bupati Ogan Ilir 14 April 2025, bersamaan jalannya Demo damai kekantor Bupati Ogan Ilir, Senin (14/ 4/2025), yang diterima Sekda Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah, ST.MM. MT, sedangkan Bupati OI Panca Wijaya Akbar saat itu tidak berada ditempat, (tidak diketahui entah kemana) ?.

Hal ini juga dibenarkan Els Hakam, salah satu warga setempat kepada awak media BEO.co.id – Rabu (16/ 4/ 2025). Menurut Hakam sudah puluhan tahun masyarakat tiga desa dirugikan, atas tanah mereka sendiri, masyarakat tidak merdeka ditanah dan kampong sendiri, tentu menyakitkan tandasnya. Maka perjuangan masyarakat tiga desa, Tanjung Baru, Payakabung, Kecamatan Inderalaya dan Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan di kembalikan pada pemiliknya masyarakat tiga desa tersebut.

Tuntutan secara tertulis telah disampaikan kepada Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ujarnya.

Mengutif isi surat masyarakat tiga desa Hal : Tuntutan Masyarakat Desa Tanjung Kabupaten Ogan Ilir Baru, Desa Burai dan Desa Payakabung.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah berakhirnya HGU PT Gembala per tanggal 11 Desember 2024 maka bersama ini kami dari serikat tani pembaharu Ogan Ilir dalam hal ini mewakili masyarakat 3 Desa meliputi Desa Tanjung Baru, Payakabung Kecamatan Inderalaya dan Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu dengan ini meyampaikan tuntutan masyarakat 3 Desa tesebut.

Adapun tuntutan masyarakat 3 Desa tersebut adalah sebagai berikut

  1. Menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala dan atau afiliasinya dilahan 3 Desa tersebut.
  2. Menuntut PT Gembala mengembalikan asset tanah yang digunakan PT Gembala di wilayah 3 Desa tersebut kepada masyarakat dan atau pemilik lahan 3 Desa tersebut.
  3. Menolak segala aktivitas dan kegiatan PT Gembala tersebut di wilayah 3 Desa tesebut.
  4. Memohon dan meminta Bapak Bupati Ogan Ilir untuk memberikan Histori sengketa lahan HGU PT Gembala

  1. Bahwa pada tahun 1971 PT Gembala Sriwijaya melakukan kegiatan usaha ditanah masyarakat sebelum dilakukannya proses jual beli dan pembayaran ke masyarakat.
  2. Bahwa pada tahun 1972 dilakukan ganti rugi tetapi hanya ganti rugi tanam tumbuh bukan ganti rugi lahan disamping itu data yang di buatpun tidak sesuai dengan nama-nama pemilik lahan tersebut.
  3. Bahwa pada tahun 1976 sudah dikeluarkan surat untuk segera dilakukan penyelesaian ganti rugi dari :
    a. DPR RI
    b. BPN an Menteri
    c. Menteri Dalam Negeri
  4. Bahwa pada tahun 1991 PT Gembala Sriwijaya merubah jenis usahanya dari ternak Sapi menjadi perkebunan karet tanpa pemberitahuan kepada masyarakat dan pemerintahan Desa Burai. Sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum yaitu   melakukan usaha diluar usaha yang sudah disepakati dengan masyarakat.
  5. Bahwa perubahan usaha Ini seharusnya diubah juga dalam izin lokasi dan izin prinsip perusahaan, tetapi masyarakat Burai dan Pemda tidak menerima pemberitahuan apalagi meminta persetujuan.
  6. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 1998 PEMDA Kabupaten OKI membuat pernyataan HGU a. PT Gembala Sriwijaya hanya berlaku sampai dengan tahun 2024
    b. Mengembalikan tanah yang digarap oleh PT Gembala Sriwijaya kepada masyarakat.
  7. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 1998) surat-surat

a. DPR RI
b. BPN an Menteri

c. Menteri Dalam Negeri sudah diserahkan ke inspektur wilayah Provinsi Sumatera Selatan

8. Bahwa perpanjangan HGU sampai dengan tahun 2024 tidak mendapat persetujuan (sepengetahuan) masyarakat yang seharusnya berakhir tahun 1996 (25 tahun)

9. Bahwa kesepakatan awal tahun 1971 sampai dengan tahun 1996 adalah usaha peternakan sapi tetapi sejak tahun 1991 sampai dengan sekarang usaha PT Gembala Sriwijaya berubah menjadi perkebunan karet tanpa melalui musyawarah dan persetujuan dari masyarakat dan pemilik lahan.
10. Bahwa atas perubahan tersebut maka HGU PT Gembala Sriwijaya terindikasi melanggar
hukum.
11. Bahwa perpanjangan HGU tahun 2024 tidak mendapat persetujuan dan atau tanpa sepengetahuan masyarakat dan pemilik lahan Desa Burai yang seharusnya berakhir 11 Desember 2024, apabila ada oknum Kepala Desa dan atau perangkat Desa menandatangani persetujuan tersebut artinya persetujuan tersebut batal demi hukum karena dilakukan secara sepihak oleh oknum perangkat desa tersebut dan terindikasi melanggar hukum.


KERUGIAN YANG DIALAMI MASYARAKAT DAN PEMILIK LAHAN
1. TIDAK ADA REALISASI CSR


Simulasi jika 1 ha lahan karet menghasilkan 150 kg getah/minggu dengan estimasi harga Rp.10. 000 maka 1 minggu sebesar Rp. 1.500. 000 maka satu bulan Rp. 6. 000. 000

Jika satu tahun Rp. 72. 000. 000, jika operasional perusahaan sudah berlangsung 60 tahun maka hasilnya Rp.4.320. 000. 000/hektar

SERIKAT TANI PEMBAHARU OGAN ILIR

Jl. Sultan Mahmud Badarudin II,Desa Betung 1, Ogan Ilir

Notaris Tutwuri Handayani, S, H.Mkn. No: 01 Tanggal 20/11/2019

pernyataan hitam diatas putih untuk bersedia segera menyelesaikan dan memenuhi tuntutan masyarakat 3 Desa tersebut.

Bersama ini kami sampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu 7 Hari kerja tuntutan 3 Desa tersebut tidak dapat diselesaikan dan atau tidak dapat dipenuhi maka masyarakat 3 Desa tersebut sepakat akan menduduki lahan yang dikuasai sepihak oleh PT gembala tersebut.

Bahwa selama proses penyelesaian tuntutan tersebut masyarakat 3 Desa tersebut tetap mengupayakan tindakan damai dan tidak akan melakukan upaya-upaya kekerasan dilokasi lahan tersebut. Masyarakat dan keluarga 3 Desa tersebut tetap menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

DPC SERIKAT TANI PEMBAHARU OGAN ILIR

KECAMATAN INDRALAYA UTARA

Ketua (Amirul)    Wakil Ketua (Mukminin). Hasbiallah

(PERWAKILAN DESA), Tanjung Baru, Burai Payakabung

(Ahmadi Makmun).

Terlepas dari semua permasalahan yang menjadi tuntutan masyarkat tiga desa (Tanjung Baru, Burai dan Payakabung) kita tidak bermaksud menjastis pihak manapun, yang jelas masyarakat tiga desa dengan luas lahan lebih kurang 3000 ha, sudah puluhan tahun merasa dirugikan dan mereka merasa di zolimi.

Dan mereka berharap pada Bupati / Kepala Daerah  Kabupaten Ogan Ilir (OI), menghentikan kegiatan PT. Gembala, diatas tanah masyarakat di tiga desa dimaksud. Dengan tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). “PT. GEMBALA” Sesuai tuntutan masyarakat (Poin 5) hurup (a).

5. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 1998 PEMDA Kabupaten OKI membuat pernyataan. a. HGU PT Gembala Sriwijaya hanya berlaku sampai dengan tahun 2024. Dengan memenuhi pernyataan tersebut, maka kasus ini klier dan tanah kembali pada masyarakat.

Dan sejauh ini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT. Gembala, seperti apa proses yang berjalan selama ini ?

Mengenai penguasaan lahan masyarakat yang jumlahnya ribuan hektar itu. Keluhan masyarakat pemilik lahan selama lahan mereka dikuasai pihak PT. Gembala, selama itu pula mereka “hidup terlunta, dan menjadi buruh di kampong sendiri”

Disinilah mereka berharap Bupati/ kepala daerah bersama DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan sebagai pemimpin daerah dan jelmaan rakyat mencari jalan keluar (solusi) dalam kasus 3000 ha lahan masyarakat (Rakyat) yang dikuasai pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan duduk bersama dalam satu meja, mencari penyelesaiannya.

Sampai laporan ini dipubblist (diturunkan), belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan.

Redaksi BEO.co.id – berharap pihak perusahaan bisa memberi keterangan resmi, seluas-luasnya. (***)

Laporan/ Penulis-Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org