Laporan : Yelly Naiti/ Mhd Marhaen
KERINCI, BEO.CO.ID – Masyarakat dihimbau untuk memahami tentang Bea dan Cukai, “Bea Cukai Tembakau, Bea Cukai Rokok Ilegal, yang dinilai sangat mengganggu ditengah masyarakat saat ini, dan masyarkt harus peduli dengan beredarnya rokok ilegal.”
Hal ini dijelaskan pihak Bea dan Cukai Propinsi Jambi dalam sosialisasi pemanfaatan, Dana Bagi Hasil (DBH) – Cukai Hasil Tembakau (CHT) dibidang penegakkan Hukum.
Acara Sosialisasi yang berlangsung, 29 Septembar 2022, Kamis di Aula Cafee Zam-Zam Siulak, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci
Dalam acara ini Moutry Friady SPt. MSi, mengungkapkan pentingnya disampaikan pada masyarkat akan dilakukan razia rokok illegal kepan dan dimana saja. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diiginkan ditengah masyarkat.
Acara ini dihadiri PLt.Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakkan Kabupaten Kerinci diwakili Sekretaris Disbunnak Kerinci, Moutri Friady. Sementara Bea dan Cukai Propinsi Jambi diwakili Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Prop. Jambi Edy Tri Gunawan, beserta pelaksana pemeriksaa Dipo Wisnauli dan Ardian Julianda, Kepala Bidang PSP Disbunnak Kerinci Yusnisman Hawary SP. Pelaksana teknis Kegiatan Bidang PSP Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten kerinci Nadirman. S
Supaya hsil sosialisasi ini di informasikan pada perangkat desa, Pemerintah Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan bisa langsung melalui Bea dan Cukai Via Whatsapp 0895 0215 3213, jelas Edy Try Gunawan pada pada pesrta Sosialisasi dan undngan, yang dipantau Wartawan.
Dari keterangan dihimpun sangat disayangkan, para pemberi/ pembekal penyuluhan (Sosialisasi) tidak menjelaskan, ‘’jenis/ merk rokok apa saja yang dinyatakan illegal, sehingga masyarakat tahu, apa para pemilik warung, untuk tidak membeli dan memperdagangkannya’’
Dan menjelaskan secara rinci (detail) tanda-tanda rokok illegal (dilarang beredar) atau diperjual belikan. Apa yang tidak ada Bandrol (harga)nya tidak tercantum pada bungkusnya, dan atau ada tanda-tanda lainnnya?.
Dari pengamatan Jurnalist Beo.co.id, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu jenis rokok yang banyak beredar tanpa bandrol (harga)nya tidak dicantumkan pada bungkusnya antara lain; Joyo Baru, Joyo Mild dan Millan Jaya. Di Kerinci, Rasta, dan Luffman.
Dan di Kabupaten Lebong, Bengkulu sudah ada rokok tanpa bandrol (harga) yang tidak dicantumkan dibungkusnya ditangkap aparat berwenang, namun tak jelas pengusutannya sampai saat ini?.
Jadi kepercayaan masyarakat kian melemah (kurang yakin), karena rokok yang harganya tidak dicantumkan pada bungkus sudah lama beredar, setidaknya sudah berlangsung delapan bulan, bahkan ada yang lebih. ‘’Ya aman-aman saja’’
Bahkan aparat ASN dan aparat lainnya, serta masyarakat luas banyak yang mengkonsumsinya. Misalnya para oknum dari Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, oknum dari ASN Pemda setempat. Karena tidak ada larangan, dan tidak ada penjelasan dari pemerintah, apakah rokok-rokok tersebut illegal?
Dengan adanya Sosialisasi dari Bea Cukai Jambi, Sosialisasi di Kabupaten Kerinci, sekaligus disebar luaskan sampai kepelosok desa lewat media agar masyarakat tahu. Seharusnya Bea dan Cukai, mengeluarkan daftar nama-nama (merk) rokok illegal, agar masyrakat tidak melanggar baik bagi penjual maupun bagi pembelinya. (***)
Editor / Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.