KERINCI, BEO.CO.ID – Rekanan Kontraktor yang punya kontrak kerja dengan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Jambi tahun 2023, harus bekerja dengan baik dan melaksanaan petunjuk teknis, guna meningkatkan mutu (kualitas) pekerjaan dan memperkecil temuan dari tim pemeriksaan nanti. Hal ini diungkap Maya Novefriani Handayani, ST, menjawab pertanyaan Wartawan Beo.co.id, 13 September 2023 Rabu, usai rapat RAPBD-Perubahan di DPRD Kerinci Ujung Ladang.
Kontrak dan petunjuk teknis dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan, itu merupakan satu kesatuan dalam tanggung kontrak kerja yang ditanda tangani an. Perusahaan melalui penanggungjawabnya Direktur/ Wakil direktur dan atau kuasa direktur, pekerjaan fisik wajib dilaksanakan sesuai rencana dan direalisasikan, jelas Maya.
Jika tidak sesuai kontrak, dan volume fisik yang dikerjakan harus di adendendum dan atau di CCO, namun nilai fisik tidak dikurangi dari nilai kontrak sehingga tidak terjadi temuan, kerugian secara fisik dari pemeriksaan fisik dilapangan, baik oleh dinas maupun BKP (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Propinsi Jambi, yang turun secara rutin setiap tahunnya.
Petunjuk teknis/ petunjuk pelaksanaannya dilapangan, jika ada yang belum difahami agar minta penejalsan kepada pengawas yang kita tugaskan melakukan pengawasan disetiap lokasikegiatan, papar Maya.
Dan jangan bekerja diluar petunjuk teknis, dengan nilai item pekerjaan sesuai dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jangan mengurangi dan menambah-nambah secara fisik, bekerjalah sesuai nilai, cara dan petunjuk yang diberikan jelasnya.
Dari puluhan tahun silam, yang diamati, dipantau, para pegiat media, khusus BEO.co.id dan Koran BIDIK07 ELANGOPOSISI, sesuai tugas berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, melakukan Kontrol sosial/ Sosial Kontrol, secara rutin, hampir setiap tahun anggaran sejumlah temuan, karena tidak professional nya rekanan kontraktor setelah diberi pekerjaan.
Dalam melaksankan pekerjaan fisik, cenderung melakukan pencurian volume pekerjaan dan material yang digunakan tidak selektif, seperti Pasir, Batu, Standar Semen, dan satuan campurannya untuk batu pasang (batu naik), Plasteran, kedalaman / lebar galian Vondasi dan lainnya.
Padahal secara teknik, pihak perusahaan juga tercatat memiliki tenaga teknis, yang seharusnya mampu membaca nilai satuan, penghitung waktu kerja dan pencapaian fisik perhari, minggu dan bulan, sehingga waktu yang diberikan dalam ketentuan kontrak perjanjian bisa tepat waktu dan hasilnya sesuai rencana semula.
Khusus selektif materian, dan satuannya wajib disesuaikan dengan nilai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dibuat dan disahkan Dinas PUPR (dinas terkait) lainnya dimana kegiatan pekerjaan dilakukan.
Dan pihak perusahaan tidak dibenarkan bertindak sendiri tanpa mempedomani petunjuk teknis dan RAB yang diberikan, guna efeisensi penggunaan anggaran hasil pekerjaan dengan volume yang cukup, bukan asal dikerjakan.
Jika pencapaian volume maksimal (cukup) layak diterima oleh dinas terkait, mulai laporan pengawas, PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), kemajuan dan pencapaian fisik, sebagai lampiran dasar pencairan tarmyn, mulai dari tahap pertama, 20 s/d 30 % harus didukung hasil pekerjaan fisik yang benar.
Dan tarmyn tahap kedua, tiga (akhir), pencapaian fisik benar-benar mencapai 100% sehingga temuan lapangan dari pemeriksaan awal di internal dinas dan ditindak lanjuti BPK RI Jambi, minal memperkecil temuan jika tidak mampu dibersihakn.
Pencapaian itu merupakan reputasi onjektif untuk kepentingan pembangunan Kerinci, yang dapat memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan.
Dan dinas terkait (pemberi pekerjaan), kepada perusahaan yang ditunjuk hasil pelelangan secara professional (PL) pemilihan langsung/ penunjukan langsung selain mencari keuntungan bagi rekanan kontraktor, seharusnya juga pengebdian sebagai pelaku pembangunan. Dan tidak semata mencari keuntungan pribadi, dengan menghalalkan berbagai cara.
Dan dinas selaku pemberi pekerjaan, juga wajib memberikan penilaian kepada perusahaan-perushaan yang bekerja baik dan professional. Dan harus memperketat bagi rekanan yang blacklist, dan orang (pelakunya), yang melaksanakan pekerjaan. Dan dinas harus punya catatan riil reputasi / prestasi rekanan, dan rekanan nakal, yang sering bekerja asal jadi, apa lagi mangkrak (terbengkalai).
Karena keberhasil dinas mengelola kegiatan fisik/ non fisik melaksanakan pembangunan, berarti keberhasil Kepala Daerah/ Bupati membangun Kerinci. (***/mn).
Laporan : Perwakilan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Penulis/Editor : Gafar Uyub Depati Intan.