CURUP, BEO.CO.ID – Berita Tambang Pasir milik Masdar Helmi, yang izinnya an. Oktavian Trisandi di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu, yang sempat beroperasi di luar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) diawal tahun 2023 diwilayah Desa Watas Marga, kecamatan yang sama, diduga melanggar titik 1, 2, 3, 8, 9, terbukti beroperasi diluar WIUP, hasil pemeriksaan/ verikfikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Bengkulu. Lalu diadukan ke Polda Bengkulu oleh Lembaga Swadaya Masyrakat-Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-GERINDO), beberapa bulan lalu, guna diusut secara Hukum, kata Drs. Suharto, Pembina LSM Gerinco, kepada redaksi BEO.co.id di Kota Curup, Senin (4/12/2023) lalu.
Setelah kita adukan resmi ke Polda Bengkulu, pihak penyidik punya perhatian dan memanggil Ketua LSM Gerindo, Iryanto, S.IP, telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik, sudah dua kali tegas Suharto. Pengaduan itu ditanda tangani Iryanto, S.IP (Ketua Umum), dan saya sendiri, Drs. Suharto (Pembina), tidak pernah dicabut pengaduan tersebut.
Bahkan, kita minta pihak penyidik Polda Bengkulu melanjutkan proses pengaduan kami sesuai prosedur Hukum yang berlaku. Dimana dalam kasus ini, pihak Polda Bengkulu telah memanggil para Saksi antara lain, Kepala Desa Watas Marga, Jumadi Cs beberapa waktu lalu, tegas Suharto.
Kita masih yakin penyidik Polda Bengkulu, akan meneruskan proses kasus ini. Jika seandainya tidak, kita akan minta tolong dengan Kepala Kepolisian Negari Republik Indonesia (Kapolri), dasarnya UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, jelasnya. Jika ada pihak tertentu, (oknum) yang menyatakan sudah dicabut itu tidak benar sama sekali, itu berita Hoak.
Penyataan Ketua Umum dan Pembina LSM Gerindo
Berikut pernyataan resmi LSM GERINDO Propinsi Bengkulu, tertulis 25 Desember 2023.
Pernyataan : Pernyataan Ketua Umum dan Pembina LSM Gerindo Propinsi Bengkulu, Tidak Pernah Mencabut Pengaduan Tambang Pasir AN. Oktavian Trisandi Ke Polda Bengkulu
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : IRYANTO, S.IP
Jabatan : Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM -GERINDO) Propinsi Bengkulu.
Alamat : Jl Mayjen Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Bengkulu, Tlph/Hp, 08117120232 – 0813-7786-6410.
Nama : Drs. SUHARTO
Jabatan : Pembina LSM GERINDO Bengkulu.
Alamat : Jl Sudirman, Kel. Air Putih Baru, Curup Selatan, Kabupaten Rejag Lebong. 0812-7331-4446.
Dengan ini menerangkan dan menyatakan dengan sebenarnya, bahwa LSM GERINDO Propinsi Bengkulu, setelah mengadukan kasus Tambang Pasir AN. OKTAVIAN TRISANDI, yang beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Tambangan), melanggar wilayah Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan/ verifikasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Propinsi Bengkulu, menerangkan Tambang Pasir AN. Oktavian Trisandi telah melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9, telah beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), berarti beroperasi secara liar.
Kasusnya telah diadukan ke Polisi Daerah (Polda) Propinsi Bengkulu, beberapa waktu lampau. Dan prosesnya telah berjalan, kami sebagai pelapor (pengadu) telah dua kali diminta keteranga dan juga para Saksi-saksi dari Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.
Melalui pernyataan ini, demi kebenaran dan mendukung penegakan Supremasi Hukum kami resmi menyatakan dengan sebenar-benarnya, LSM GERINDO Propinsi Bengkulu, (Iriyanto, S.IP dan Drs SUHARTO), tidak pernah mencabut surat pengaduan tersebut, baik tertulis maupun lisan, dan tidak pernah memberi kuasa pada pihak manapun untuk mencabut pengaduan tersebut.
Dan kami sebagai pelapor (Pengadu) minta Polda Bengkulu untuk melanjutkan proses hukum penambangan liar diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 3 tahun 2020, perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kegiatan penambangan diluar WIUP, (Penambang Liar) bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Pidana : Dengan ancaman kurungan 5 (lima) tahun Penjara, dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000, 000,- (Seratus miliyar rupiah), sesuai penjelasan dalam UU No.3 tahun 2020, yang ditanda tangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Demikian pernyataan LSM GERINDO Propinsi Bengkulu, untuk diketahui Polda Bengkulu dan masyarakat luas, serta pihak terkait langsung sebagai pelaku kegiatan penambangan liar diwilayah Desa Watas Marga, Curup Selatan.
Bengkulu, 25 Nopember 2023
Iryanto, S.IP (Ketua Umum)
Drs. Suharto ( Pembina)
Drs. Suharto, secara terpisah dua jam sebelum berita ini diturunkan, mendatangi Kantor Media online BEO.co.id di Kota Curup, menjelaskan masalah kasus ini sudah kita sampaikan resmi kepada pihak-pihak terkait antara lain:
- Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, RI.
- Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
- Bapak Kapolri di Jakarta.
- Bapak Kompolnas RI di Jakarta.
- Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.
- Bapak Pimpinan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Cabang Bengkulu.
- Bupati Rejang Lebong.
- Kapolres Rejang Lebong
- Bapak Kapolsek Curup.
Kita minta kasus ini diselesaikan melalui jalur Hukum, mari kita hormati aparat penegak hukum dan kita junjung tinggi penegakan supremasi Hukum, tegasnya.
Upaya meminta hak jawab Masdar Helmi dan Oktavian Trisandi, telah berulangkali dihubungi tim BEO.co.id dikediamannya Desa Teladan Curup Selatan, sejauh ini belum berhasil. Dan jauh sebelum sudah pernah dikirimkan pertanyaan tertulis untuk konfirmasi dan klarifikasi, sama sekali tidak pernah dijawab dan dibalas? (***).
Penulis/Editor : Gafar Uyub Depati Intan.