LEBONG, BEO.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di bidang kesehatan masyarakat baik itu mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, sedikit memberi cerita berbeda di Puskesmas Sukaraja, Kecamatan Amen. Pasalnya mencuat dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan honorarium transportasi di kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Puskesmas Sukaraja Devi Perianti, S.K.M. melalui kepala Tata Usaha (TU), Tuti Astini, Amd. Keb. S.K.M. yang didampingi bendahara (BOK), Eka Bani Ismaya, Am. AK diruang kerjanya kepada wartawan media ini, Rabu (3/11/2021).
“Puskesmas Sukaraja memiliki anggaran operasional secara keseluruhan sebesar Rp. 598.812.000,- dengan rincian anggaran rutin Puskesmas Sukaraja sebesar Rp. 419.168.400,- sedangkan sisanya Rp. 179.643.600,- khusus untuk penanganan Covid-19,” jelas Tuti.
Tuti menerangkan lagi, untuk anggaran rutin tersebut, mulai dari pelayanan kesehatan masyarakat, Pos Binaan Terpadu (POSBINDU), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) balita, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penanganan Stunting (gizi buruk) dalam melakukan kegiatan kesehatan di Puskesmas Sukaraja.
“Bukan hanya pegawai dan petugas Puskesmas yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) saja yang dilibatkan bahkan kami memperdayakan kader disetiap desa binaan puskesmas Sukaraja,” urainya terkait kegiatan rutin BOK yang dilaksanakan.
Dugaan Pemotongan Honorarium Transport BOK-JKN dan Bantah Tuti
Disinggung adanya informasi indikasi serta dugaan pemotongan honorarium transfot pegawai atau petugas dalam rangka kegiatan BOK maupun JKN. Tuti membantah serta tidak membenarkan indikasi dugaan tersebut. Dan menjelaskan kembali peruntukan anggaran yang dikelola di Puskesmas Sukaraja tersebut 70% (Persen) untuk jasa pelayanan dan 30 persen sisanya untuk operasional.
“Terkait pemotongan yang ada hanya pemotongan wajib pajak itu pun 5-6 persen bagi pegawai atau petugas yang memiliki NPWP itu dipotong 5 persen sedangkan yang tidak memiliki NPWP 6%,” tegasnya.
Secara terpisah dari keterangan sumber yang meminta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini serta bersedia memberikan keterangan di depan hukum, terkait statementnya dan keterangannya kepada wartawan Bidik07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID), jika dibutuhkan pihak aparat penengak hukum (APH), (1/11/21).
“Ada pemotongan transport semua kegiatan luar gedung sebesar 60 persen dari 100 persen cuma diterima 40 persen dari dana BOK. Menurut keterangan pemotongan itu untuk dinkes, Kapus, TU, Bendahara dan seping,” ungkapnya sumber
Lanjut lagi sumber menjelaskan, kami sebagai staf menandatangani (SPJ) yang tidak Riel dari yang kami terima,bahkan pimpinan Puskesmas dan kepala TU, mengatakan bahwa siapapun yang tidak terima kebijakan atau ketentuan yang ada silahkan mengurus pindah ketempat atau puskesmas yang lain.
“Bukan hanya transport dari dana BOK saja yang dipotong tetapi ada jasa dari JKN juga dipotong 50 persen praktik indikasi ataupun dugaan pemotongan (pungli) sudah sejak lama terjadi seingat saya dari tahun 2011,” ungkap sumber mengakhiri.
Pewarta : ED