LEBONG, BEO.CO.ID – Tidak ingin ketinggalan Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar menanggapi dan respon terkait persoalan dugaan pelanggaran administrasi Pjs Kades hingga proses tahapan mutasi dilingkup Pemkab Lebong dalam waktu dekat ini dan telah dipublis oleh awak media beberapa waktu lalu.
“Terjadi laporan aparatur sipil negara oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap aturan tentang mutasi yang dilakukan kepala daerah,” terang Wilyan (26/8/21).
Dia menjelaskan lagi, bahwa ASN dan pejabat struktural tidak diboleh merangkap jabatan, dari peristiwa tersebut menunjukan adanya indikasi kelalaian dari pemerintah daerah melakukan mutasi.
“ASN yang berada dinas kesehatan dan di struktural jabatannya tidak boleh rangkap jabatan, menunjukkan bahwa adanya kelalaian dalam hal ini eksekutif dalam melaksanakan mutasi itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut secara tegas dirinya menyampaikan, menjelang mutasi ini dirinya, menengaskan dan mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Lebong, dalam hal ini Bupati agar tidak mengulangi hal yang sama.
“Lakukan mustasi ini sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan bidang masing-masing untuk tata kelola birokrasi yang baik good governance. Segera hal itu yang harus diperhatikan oleh eksekutip menjelang pelaksanakan mutasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” pintasnya secara tegas mengakhiri wawancara.
Pewarta : Aan/SB