BENGKULU, Beo.co.id – Publik Indonesia gempar setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama 9 orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Anggota Dewan Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini di tengah perjuangan bangsa melawan pandemi covid-19 beserta dampak-dampaknya.
“Tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi performa KPP cukup bagus. Yang terpenting adalah tradisi anti korupsi tetap harus dirawat dengan sebaik-baiknya sebagai amanat reformasi yang harus dijaga sepenuh hati,” kata Riri Damayanti, Kamis (26/11/2020).
Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini menjelaskan, pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk mendukung serangkaian kebijakan dalam rangka percepatan penanggulangan wabah covid-19.
“Anggaran penanggulangan wabah covid-19 membutuhkan peran dari KPK agar berjalan dengan efektif tanpa terkorupsi. Apalagi dalam Perppu No 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara, pelaksana kebijakan tidak dapat di tuntut pidana maupun perdata,” ujar Riri Damayanti.
Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini mengapresiasi peringatan yang sering diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri yang memperingatkan hukuman mati bagi pelaku pidana korupsi dana bencana.
“KPK tetap harus independen dalam memastikan bahwa penanggulangan covid-19 berjalan dengan akuntabel, transparan dan tepat sasaran. Bukan hanya anggaran yang ada di pusat, melainkan juga di setiap daerah,” ungkap Riri Damayanti.
Data terhimpun, penangkapan Menteri Edhy Prabowo bukan terkait pandemi covid-19. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benur dengan dugaan berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan kesimpulan sementara KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Setelah ditetapkan tersangka, Edhy menyampaikan pernyataan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan ibundanya yang telah sepuh.
Selain meminta maaf, Eddy juga menyatakan mundur dari jabatannya di kabinet sekaligus di Partai Gerindra agar dapat bertanggung jawab dalam kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka ini.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjadi menteri ad interim mengisi jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditinggal Edhy. [Muhammad Qolbi]
Sumber : Pedomanbengkulu.com