Dikuitf BEO.co.id- dari Humas MK-RI, Jum’at, 27 Oktober 2023 | 08:39 WIB. Berikut petikannya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi kepada Pelapor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Kamis (26/10/2023).
Rapat MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK dan secara zoom.
Adapun para Pelapor peserta rapat di antaranya Perhimpunan Pemuda Madani; Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN); Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); Ahmad Fatoni; LBH Cipta Karya Keadilan; Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).
“Kami namakan rapat klarifikasi. Jadi, bukan sidang sebagaimana dimaksud dalam PMK yang baru (PMK 1/2023), untuk mengatasi jangan sampai dianggap melanggar prosedur, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan.
Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini berat dan serius serta sangat terkait dengan penjadwalan waktu pendaftaran capres, verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari pasangan capres.
Sedangkan di dalam materi laporan, ada yang disebutkan agar Putusan MK dibatalkan.
Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” ucap Jimly selaku Ketua MKMK yang memimpin jalannya rapat.
Pada agenda rapat ini, Jimly pun melakukan klarifikasi kepada masing-maisng Pelapor untuk mempertegas pihak yang dinyatakan Terlapor dari setiap laporan yang diajukan kepada MKMK.
Hal ini, sambung Jimly, untuk memastikan Terlapor yang akan dipanggil sesuai dengan dugaan yang dituangkan pada laporan.
Dikatakan Jimly bahwa sebelum agenda klarifikasi ini ternyata, MK telah menerima laporan pada Agustus lalu bahkan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. untuk itu, MKMK akan berfokus pada tahap awal untuk melakukan registrasi atas laporan-laporan yang masuk.
Sehingga para Pelapor mendapatkan tanda terima untuk kemudian dapat diproses pada tahap lanjutan dari proses etik di MK.
Kepentingan Hukum. Kepada para Pelapor yang hadir, MKMK juga melakukan klarifikasi terhadap kepentingan hukum yang diajukan atas setiap laporan.
Sebab hal ini terkait dengan legal standing dari para Pelapor sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.
“Kami mewakili perseorangan yang memiliki kepentingan langsung. Kami sebagai pengajar tata negara, advokat, dan lembaga yang konsen pada mafia hukum, sehingga selama ini kami punya perhatian dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman agar tidak diintervensi oleh kekayaan dan kekuasaan termasuk pada MK.
Jadi, untuk syarat capres/cawapres ini dasar kami bahwa perlu ada kontrol yang lebih efektif oleh publik terhadap MK,” sampai Denny Indrayana yang menghadiri rapat secara daring dari Melbourne, Australia.
Terhadap tiga Pelapor yang tidak menghadiri rapat, yakni Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98; Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN); dan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, akan ditentukan kelanjutan proses administrasi terhadap laporannya.
Pada akhir rapat, Jimly menyebutkan setelah dilakukan proses registrasi terhadap laporan, akan dilakukan pemanggilan terhadap para Pelapor untuk menghadiri sidang pendahuluan.
Senada dengan JImly, Bintan mengingatkan para Pelapor untuk bersiap menerima panggilan dari MKMK sebagaimana waktu sidang yang telah ditentukan.
“Kami berharap pada hari gilirannya nanti para Pelapor bisa bawa bukti-bukti agar sidang ini serius karena disorot masyarakat atas pembuktian ini.
Jika ada saksi dan ahli, maka informasikan pada kami karena ini hanya sampai 24 November 2023,” sampai Bintan.
Sebagai informasi, MKMK dijadwalkan memulai kerja sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
MKMK bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
Pengangkatan MKMK tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Kirim Komentar Anda- Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan.
Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat 10110 Fax: 021-3520177. Email: [email protected] © Copyright 2015 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Dari pengamatan dan analisi redaksi BEO.co.id, Keputusan MK, mengubah umur Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun, menjadi dibawah umur 40 tahun, hingga membuka peluang bagi generasi muda yang berumur dibawah 40, dengan alasan sudah pernah dan atau sedang menjabat Kepala daerah hasil dari pemilihan umum, hasil dalam Pemilihan Kepala Daerah, keputusan MK mengikat dan tidakdapat diganggu gugat (final dan mengikat), itu tetap dihargai.
Namun, munculnya Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, Walikota Solo yang baru menjabat lebih kurang tiga tahun tiba-tiba muncul sebagai Calon Cawapres, kesan yang ditangkap masyarakat terindikasi kentalnya praktik Nepotisme, kendati itu telah dibantah. Walaupun keputusan MK membolehkannya?.
Pencalonan Gibran sebagai Cawapres dan telah dipilih oleh Pak Prabowo Subianto, sebagai Calon Wakilnya, dan telah ditetapkan sebagai Cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024 mendatang.
Yang ditangkap masyarakat Indonesia, dari Pilkada Solo 2019 silam dan Pilkada di Kota Medan, dimana keduanya, keluarga dekat Joko Widodo, yang kebetulan menjabat Presiden RI.
Gibran Rakabuming Raka, (anak kandung), Bobi Nasutio menantu, kendati dalam perundang-undangan kita yang berlaku membolehkan. Dugaan Nepotisme untuk berkuasa di negeri ini, kian menguatkan.
Lalu pasca keputusan MK, membuat tanggapan semakin ramai Gibran, benar-benar mendampingi Prabowo, sebagai Cawapres “Pak Prabowo” 2024.
Dari banyak pendapat mengatakan, bahwa Gibran Rakabuming Raka, memang generasi muda, sama dengan yang lainnya. Namun Nepotisme untuk berkuasa dari keluarga besar Joko Widodo, sangat kental.
Dan munculnya Caisang Pangaref, selaku Ketua PSI, tanpa proses pengkaderan dari bawah, tiba-tiba jadi Ketua Umum PSI, partainya anak-anak muda yang bergerak dinamis.
Namun, kemunculan Caisang, langsung jadi Ketua Umum, membuat masyarakat luas bertanya-tanya, apakah itu bukan untuk muaranya pada kekusaan?.
Kendati itu semua dibolehkan oleh ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, tetap ada tudingan vital bagi gerakan nepotisme, untuk kekuasaan minimal jangka panjang.
Apapun hasilnya kita tunggu hasil sidang para pelapor yang dipimpin Jimly, termasuk laporan masyarakat ke Mabes Polri.
Dan yang sangat penting mari terus kita kuatkan diri, bersama menjaga dan merawat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai rumah besar kita masyarakat Indonesia. Harus aman dan nyaman, jangan sampai terjadi tindak kekerasan?. Karena perbedaan. (***)
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.