BENGKULU, BEO.CO.ID – Ketua Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL) Devi Gunawan melaporkan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan) Kabupaten Lebong dan peserta yang mengikuti kegiatan musim tanam dua kali (MT2) se – kabupaten ditahun anggaran (TA) 2023 lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (7/8).
Dilayangnya laporan dan pengaduan di Kejati Bengkulu tersebut, menurut mereka menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN).
“Kami sebagai pelapor di kegiatan MT2 Lebong, memohon kepada pihak Kejati Bengkulu untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta memanggil para terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Devi melalui sambungan via Whatsappnya menghubungi wartawan, Rabu (7/8).
Dia menyampaikan, dari hasil investigasi YNAL ditemukan data jumlah lahan yang mengikuti MT2 tidak sesuai fakta -fakta dilapangan, salah satunya indikasi dugaan memanipulasi data lahan yang mengikuti MT2 di desa Talang Leak I dan Talang Leak II.
“Selain itu, berdasar sampel yang kami berikan kepada Kejati Bengkulu ada laporan pengadaan atau penggelapan pupuk serta jenis racun yang diberikan kepada petani,” ungkapnya.
Jauh dia menerangkan, secara garis merahnya atas dugaan di kegiatan MT2 terdapat tiga indikasi yang cukup menonjol, diantara yaitu manipulasi data lahan MT2, dugaan penggelapan pupuk dan racun serta ada indikasi tumpang tindih anggaran 20 persen (%) Ketahanan Pangan menggunakan Dana Desa (DD), termasuk anggaran di Dinas Pertanian dan Perikanan yang nilai cukup besar.
“Sekali lagi kita minta kepada Kejati Bengkulu pemeriksa Kadis Pertanian, PPTK dan desa – desa ikuti MT2 usut sampai tuntas hingga menghasilkan tersangka,” demikian disampaikan Devi Gunawan. (AS)