spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Muskablub BMA Versi FKLPL Dituding Badruzzaman “Ilegal” Kangkangi AD-ART

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.IDKegiatan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu versi Forum Komunikasi Lintas Pembangunan Lebong (FKLPL) yang komandoi Nedi Aryanto Jalal dan sekaligus fasilitator kegiatan dituding “ilegal,” pasalnya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BMA itu sendiri.

Muskablub versi undangan FKLPL dilesehan Lembayu. Dok BEO.CO.ID

Menurut Nedi Aryantol Jalal dalam kesempatan menerangkan kegiatan Muskablub yang di gelar di lesehan Lembayu, (14/9/21) usai acara yang dihadiri beberapa kepala desa dan Camat Lebong termasuk Kesbangpol Lebong serta tiga orang dari BMA.

“Muskablub BMA Kabupaten Lebong sudah kita lakukan, kemudian regulasinya sudah kita ikuti. Untuk FKLPL disini saya tegaskan bahwa FKLPL ini hanya memfasilitasi dasarnya adalah mandat pembinaan adat tingkat desa, tingkat kecamatan dan pengurus BMA itu sendiri yang masih aktif,” terang Aryanto Jalal kepada awak media yang hadir diacara tersebut.

Saat ditanya oleh awak media ini dalam pembacaan mandat dari pengurus BMA (Saidina Maaza-Red) dalam acara Muskablub yang berlangsung kemarin. Dirinya mengatakan, salah sebut untuk awak media memaklumi itu, dikarenakan faktor umur (tua).

“Intinya pengurus BMA yang lama menyerahkan mandat FKLPL untuk melaksanakan Muskablub, kemudian menunjuk saya sebagai penganti Ketua BMA Kabupaten Lebong yang lama,” ucapnya secara ramah kepada awak media.

Kembali saat ditanya kejelasan hal yang sangat mendasar munculnya mandat, apakah dari pengurus atau Ketua BMA lama. Dia menerangkan, itu dari pengurus BMA lama, jika Ketua BMA yang lama berbanding terbalik dirinya tidak mau mundur akhirnya terjadi Muskablub ini.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Insyallah diembannya amanah kepada saya progres kita kedepan penyegaran pengurus dijajaran tingkat Kabupaten, Kecamatannya terus ketingkat desanya. Kemudian agenda kita utama adalah Perda karena kita menjalankan fungsi adat ini, ketika tidak ada Perdanya. insyallah dalam tempo dekat ini nanti kita akan menggedor dewan perwakilan daerah untuk mengetuk palu Perda adat,” paparnya secara tegas.

Nedi Aryanto Jalal menjawab pertanyaan awak media yang mempertanya struktur yang menjadi perubahan versi Muskablub FKLPL secara mendasar. Dia menyampaikan, saat ini yang kita reshuffle adalah ketua, sekretaris dan bendahara.

“Ketuanya sudah, Sekretaris sudah ada tinggal bendahara, kita sudah sepakat untuk bendahara dari pihak pengurus lainnya, kita suruh seluruh elemen BMA tingkat desa untuk mencalonkan diri atau memberi satu nama untuk duduk sebagai bendahara BMA Kabupaten Lebong, masalah pengurus yang lama kita akan lakukan road show, akan kita datangi dan kita panggil atau mereka masih mau atau bersedia menjadi BMA Kabupaten Lebong tetap kita pakai,” katanya menyampaikan dirinya Ketua BMA dan Sekretarisnya Saffan Mujahid.

Secara terpisah Ketua BMA Kabupaten Lebong, Badruzzaman yang masih menjabat sampai 2023 yang megang SK Bupati No 347 tahun 2017 menanggapi acara Muskablub versi FKLPL. Dia mengatakan, atas nama BMA Kabupaten Lebong mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada pihak-pihak yang mengadakan Muskablub adanya perhatian kepada BMA.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan kita apresiasi setinggi-tingginya, namun disini perlu dicatat, bahwa yang berhak penyelenggarakan yang katanya Muskablub itu adalah anggota BMA itu sendiri itu yang berhak mengadakan, namun disini saya perhatikan diundangan mengatas nama FKLPL, disini saya ingin bertanya hubungan FKLPL dengan BMA itu apa ?,” tanya Badruzzaman dihadapan awak media dikediamanya, (14/9/21).

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Lanjut Badruzzaman menjelaskan, bahwa FKLPL itu diluar struktur resmi dari BMA dan berujung-ujungnya mengadakan Muskablub Kabupaten dan pergantian Ketua BMA, sementara didalam AD/ART itu jelas yang berhak mengadakan Muskablub itu anggota BMA itu sendiri dan yang berhak memilih dan dipilih itu juga anggota BMA yang terstruktur.

“Ini SK BMA Kabupaten Lebong versi kami disini ditangani bupati yaitu bapak Rosjonsyah bisa dilihat, terhitung mulai 2018 sampai 2023, artinya pengurusan BMA yang versi kami masih tetap berjalan dan berlaku, kemudian dasar SK ini keluar di Muskablub ke 2 serta tata tertib dilaksanakan balai pertemuan Pasar Muara Aman,” lontarnya.

Menyikapi kegiatan Muskablub yang diselenggarakan oleh FKLPL dan sebagian anggota pengurus serta undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Secara jelas dan tegas dirinya mengatakan, tidak sesuai dengan AD-ART BMA itu sendiri.

“Sudah barang tentu itu ilegal kalau menurut saya. Mungkin kami akan mempertanyakan kepada pihak yang berwenang kami minta pendapat dulu, seandai SK-nya keluar nanti kita akan melakukan upaya hukum dan kita meminta kepada bupati meluruskan permasalahan ini,” tutupnya.

Pewarta : Edwar Mulfen/SB 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org