Catatan yang terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan
Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Kopli Anshori, yang dilantik Februari 2021 atas nama Mendagri oleh Gubernur Prov. Bengkulu, enam bulan lampau sudah melakukan gebrakkan mutasi besar-besaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan melantik Eselon 2, 3 dan 4 lebih kurang 400 orang dari berbagai latar belakang, kendati patut diduga ada yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI, Ia (Kopli, Red) selaku Bupati Lebong, pengguna kekuasaan tetap melakukannya, pada 1 Oktober 2021 Jum’at malam habis Sholat Magrib.
Dari data dan keterangan diperoleh, undangan untuk menghadiri pelantikkan dan dan undang bagi pejabat yang dilantik dijelaskan sekitar pukul 14.00 WIB, lebih kurang 6 jam para undangan dan aparat yang akan dilantik menunggu, Bupati Kopli baru hadir habis magrib dan melantik ratusan ASN itu, untuk menjadi pembantunya membangun masyarakat Lebong, “Bahagia & Sejahtera” sebagaimana dijanjikannya sejak kampanye 2019 -2020 sampai sekarang dan empat tahun kedepannya.
Sekitar empat ratusan ASN yang dilantik itu, tentu yang terbaik hasil kompetitip atas perintah Kopli. Untuk menggerakkan roda pembangunan dan menjalankan pemerintahan Lebong yang bersih dari segala bentuk anasir pelanggaran, untuk mensukseskan memenuhi janji yang telah menjadi visi dan misinya, memperjuangkan masyarakat “Lebong Bahagia & Sejahtera”
Melakukan mutasi dan mencari pembantu terbaik, berprestasi, untuk memperjuangkan masyarakat Lebong Bahagia dan Sejahtera, memang kewenangannya sebagai bupati Lebong saat ini. Dan tidak ada yang bisa melarang di Pemkab Lebong. Karena kekuasaan tertinggi ditangannya, untuk mengurus kemajuan Lebong menuju Bahagia dan Sejahtera.
Maka masyarakat dan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Lebong, tak boleh berburuk sangka dulu, mutasi yang dilakukan Kopli Anshori selaku bupati, untuk mensejahterakan rakyat Lebong lima tahun kedepan.
Namun perlu di ingat, mutasi dilingkungan Pemerintah mulai dari pusat sampai daerah, Provinsi, Kabupaten/ Kota tidak sekali-kali melabrak UU dan PP dan peraturan berlaku lainnya.
Dalam mutasi dan pelantikkan terhadap ASN dilingkungan Pemkab Lebong diduga ada sejumlah pejabat Eselon II, kini mantan. Yang di nonjobkan, tanpa pelanggaran terhadap ketentuan UU, PP dan peraturan berlaku.
Dan sejumlah camat, kini mantan diturunkan jabatannya, ada yang menjabat setingkat Seklur (Sekretaris lurah), Kasi/ kaur, jika mereka melanggar kentuan berlaku, sebaiknya lampirkan pelanggarannya, sehingga jelas duduk persoalannya.
Dan tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat, ada apa dibalik semua itu????? Kendati mutasi telah disahkan berdasarkan kekuasaan dan wewenang ditangan “Kopli, selaku bupati”
Tapi, dalam ketentuan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil Negara (ASN), UU No.5 tahun 2014. UU No.11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, PP No.17 tahun 2020, Perubahan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin dan Permen PANRB No.15 tahun 2019 tentang tata cara seleksi terbuka.
Jika lima ketentuan UU, PP dan Disiplin dilanggar oleh para pejabat dilingkungan Pemkab Lebong, boleh saja Bupati/ kepala Daerah Kabupaten Lebong, menonjobkan mereka saat mutasi dilakukan.
Jika tidak berarti bertentangan dengan ketentuan dimaksud yang diatur disahkan oleh DPR-RI dan Pemerintah, bahwa pejabat eselon 2, 3 dan 4 dalam pemutasian tidak boleh di nonjobkan, tanpa pelanggaran dan kesalahan.
Jika tetap di Nonjobkan, berarti patut diduga melabrak UU, PP dan ketentuan berlaku. Dari keterangan diperoleh selain menonjobkan beberapa pejabat eselon II, menjadi staf biasa dilingkungan Pemkab Lebong.
Bahkan Bupati Kopli, memberi peluang kepada oknum tertentu dari ASN berstatus “guru” dinaikkan menjadi camat. Karena itu adalah kewenangannya selaku bupati/ kepala daerah.
Ada kekhawatiran masyarakat, selain para guru biasanya berhadapan batas dengan murid-muridnya, jika menjabat sebagai Camat setidaknya perlu ilmu di bidang Pemerintahan karena program kerjanya harus menyentuh masyarakat dalam satu kecamatan, bukan hanya batas mengurusi setingkat kelas/ sekolah SD dan SMP sederajat.
Dan harus di dukung kepangkatan/ golongan dan mengikuti kompetitip seleksi sama dengan yang lainnya. Dan Bupati/ Kepala Daerah, tidak membunuh karakter dalam jabatan seseorang, tidak boleh dimatikan tanpa memberipelung bagi yang mau pindah keluar Lebong.
Keterangan diperoleh dalam proses mutasi Pemkab Lebong, di anggarkan lebih kurang Rp. 1 miliar, sebulan lampau, sejauh ini belum diketahui apakah sudah di setujui DPRD Lebong atau belum? Yang jelas dana itu untuk proses rapat – rapat kegiatan mutasi, termasuk untuk uji Kompetensi.
Terlepas dari banyaknya persolan diatas, kita masyarakat Lebong harus mendukung iktikad besar Bupati Kopli, menjanjikan masyarakat Lebong Bahagia dan Sejahtera, setidaknya sudah dirasakan pada tahun 2003, artinya ada perbaikan dan peningkatan yang siqnipikan untuk kesejahteraan rakyat Lebong, bukan untuk siapa-siapa?
Karena duduknya seseorang menjadi kepala daerah, sejak tahun 2004 silam, karena dipilih langsung oleh rakyat. Tanpa rakyat, negeri ini tak pernah ada, apa lagi jabatan Bupati/ Kepala Daerah. Walikota dan Gubernur. (***)
Penulis Ketua DPD-Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Bengkulu, Pempred Beo.co.id dan Gegeronline.co.id. (Penduduk Lebong).