Laporan: Marhaen Jurnalist BiDiK0’7ElangOposisi
KERINCI, BEO.CO.ID – Curat marutnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kerinci serentak untuk 153 Desa, dan 16 desa diantaranya diwarnai berbagai masalah diduga melanggar Perbup (Peraturan Bupati), Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang yang berlaku berhubungan dengan Pilkades. Kasusnya telah disampaikan secara tertulis dan lisan lewat demo damai ke Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, namun tidak diindahkan. Bupati Adirozal, tetap melantik kades terpilih bermasalah itu, 9 Agustus 2021 Senin lalu.
Bupati Adirozal, telah menunjukkan ketegasan dan keberanian melakukan pelantikkan. Hal ini dijelaskan Nursal, S.Sos, kepada Wartawan Beo.co.id. Menurut Nursal, dari LSM BPPK-RI Jakarta itu, yang ditugaskan di Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjelaskan, sengketa pilkades Kerinci di 16 desa bermasalah seharusnya ada sikap dari aparat penegak Hukum, ujarnya.
Dengan berbagai bentuk kasus yang diduga terjadi, “penggelumbungan suara, kecurangan dimulai dari penetapan pemilih semen tara, pemilih tetap, yang dilakukan secara sepihak oleh para oknum panitia untuk memenangkan cakades tertentu dan mony politic atau politik uang, namun tak satupun yang diusut secara Hukum, papar Nursal”
Kita mempertanyakan sikap aparat penegak Hukum lanjut Nursal. Jika kita pertanyakan bagaimana menurut penegak hukum di Kerinci ini dalam menyikapi masalah sengketa pilkades ini tidak terlihat, seperti apa?
Dan ini jelas, pelanggaran yang sudah terjadi dan telah dilaporkan oleh 16 cakades penggugat ke Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta disampaikan dalam demo damai kekantor Bupati Kerinci, tak ada hasil proses secara resmi yang dikeluarkan.
Dan tak mungkin laporan dari 16 desa tak satupun yang benar, atau salah semuanya? Dan tidak melahirkan politik secara demokrasi “role off low roll off the Gane”, seharusnya ada penyelesaian secara Hukum, supaya ada asas keadilab bagi calon-calon yang bersengketa, paparnya.
Dan harus ada bukti Yuridis, jangan pesta demokrasi Pilkades ini menjadi ajang kepetingan politik penguasa pada saat ini?. Kita harus sama-sama menjaga dan mengembangkan demokrasi secara benar, bukan menciderainya.
Melihat kondisi untuk 16 Cakades penggugat, ada kerawanan dimasing-masing desa tersebut. Untuk itu kita himbau agar masyarakatnya jangan sampai terprovokasi oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Namun sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Kerinci, tentang dasar Hukum ke 16 kades terpilih bermasalah itu tetap dilantik oleh Bupati Adirozal, Senin lampau (9/08/2021). (***)
Laporan : Tim Beo.co.id
Editor/Penulis : Gafar Uyub Depati Intan