BENGKULU, BEO.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) kembali melakukan audiensi di Polda Bengkulu mempertanyakan kasus mafia tanah yang disinyalir terkesan lamban dalam penanganannya, pasalnya sudah hampir 1 tahun berlalu hingga saat ini belum ada kepastian hukum, Kamis (10/2/22).
Pembina Ormas PAMAL Mahsuri mengatakan bahwa Ormas PAMAL diagendakan untuk melakukan aksi didepan halaman Polda Bengkulu sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor : 210/PAMAL/LB/AKSI/2022 sebelumnya, mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19 pihak Polda Bengkulu meminta audensi hingga disepakati bersama.
“Kedatangan ke Polda Bengkulu untuk melakukan aksi demo, tapi mengingat ini masih suasana Covid-19 kita sepakat beraudensi saja. Menarik dari hasil audensi itu minta kasus mafia tanah yang laporan masyarakat harus menemukan titik terang, adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut,” ujar Pembinaan Ormas PAMAL kepada Beo.co.id, Kamis (10/2/22).
Lanjut ia menambahkan, ini bagian bentuk dukungan dan mendorong jalannya supremasi hukum wilayah Bengkulu, karena proses penyelidikan (Lid) sudah masuk ke tahap penyidikan (Dik) dan baru 1 ditetapkan tersangka oknum polisi yang bertugas di Polres Lebong berinisial AK dari hasil pengembangan Reskrimum Polda Bengkulu.
“Mengingat daerah itu, daerah rawan konflik semoga jangan sampai terjadi, kasus mafia tanah harus ada titik terang, bahkan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejati Bengkulu sudah sejauh mana, ini juga harus dijelaskan dengan masyarakat,” tegasnya.
Lanjut lebih jauh, Mahsuri berharap dengan perkara tersebut dapat memberikan dampak positif, khususnya masyarakat Lebong dalam menunggu proses hukum. Apabila tidak memenuhi unsur kepastian hukum silahkan hentikan, buat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tersebut.
“Tujuan ini juga untuk meminimalisir kemungkinan besar terjadinya konflik ditengah masyarakat itu sendiri,” demikiannya.
Pewarta : Sbong Keme