BENGKULU, BEO.CO.ID – Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (ABPD) Kota terkesan menjadi “bajakan” instansi vertikal, hal itu terlihat dalam APBD Kota Bengkulu tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang himpun Beo.co.id, APBD sejak tiga tahun belakangan rutin mengucurkan dana hampir 30 persen atau Rp 35 miliar dari intansi pemerintah kota. Padahal PAD Kota Bengkulu, minim, buktinya untuk tahun 2021 terpaksa melakukan pinjaman dana ke pihak ke tiga (BJB) untuk membiaya percepatan pembangunan, mulai tahun depan APBD harus menanggung beban Rp 50 miliar pertahun.
Dari informasi yang didapatkan media ini, untuk tahun 2021 dinas PUPR hanya Rp 115 miliar, sementara kebutuhan mendesak cukup banyak. “tetapi apa boleh buat, karena itu sudah disahkan DPRD,” jelas sumber kepada media ini untuk diminta tidak ditulis jati dirinya.
Lebih lanjut dikatakan sumber itu, tahun ini dinas PUPR harus kembali menyucurkan dana untuk TTMD Rp 12 miliar dan sisanya sebesar Rp 23 miliar untuk Polda, Kejati Bengkulu, Kajari dan Polresta bengkulu.
Kendati demikian kondisi keuangan daerah yang dihasilkan dari PAD jauh dari kata cukup alias minim, bahkan pihak Pemkot harus meminjam dana untuk pembanguan ke pihak ketiga, yakni Bank Jabar,aneh bukan ?.
Ironisnya lagi, kepentingan yang harus segera dilaksanakan terpaksa ditunda. Hal itu terlihat Pembangunan sekolah dasar (SDN) 62 Sawah Lebar sampai kini belum terlihat tanda-tanda akan dimulai pembangunannya, tak hanya itu selai pembangunan sekolah kebutuhan jalan dan irigarigasi yang seharus mendapat kan skalaperioritah juga terekasan di abaikan.
“Apalagi kondisi hujan lebat di daerah langganan kebanjiran akibat kurangnya, saluran (Drainace) namun karena menghargai kepentingan instansi penegak hukum maka APBD Kota harus mengucur ke instansi vertikal,” urai sumber.
Sambungnya, padahal seyogyanya pembangunan instansi verikal di biayai APBN, konon kabar terjadi penganggaran hibah untuk instansi penegak hukum. “Semata untuk melindung aparat di Kota dari jangkauan tangan hukum,” lugasnya.
Sementara itu, wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliyadi, SE yang ditemui diruangannya pekan lalu, tidak bersedia berkomentar, namun anggota DPRD Kota dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Haryono Gumay.
“Masalah dana hibah ke instansi penegak hukum sudah basi, yang jelas APBD tidak cacat hukum, karena sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” jelasnya yang juga alumni STPDN dibidang desain birokrasi itu.
Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Novrisman, ST, ketika ditemui Beo.co.id juga tidak bersedia berkomentar terlalu jauh. Sebagai instansi teknis akan melaksanakan pembangunan sesuai dengan anggaran yang di sahkan DPRD kota, masalah dana hibah ke instansi vertikal pihak hanya tidak bisa komentar.
“Silahkan tanya lansung DPKAD,” ujarnya singkat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi sudah berapa kali dihubungi belum berhasil, mengingat banyak kesibukaan.
“Nanti dikabari,” tulisnya via Whatsapp melalui pesan singkat celuller, sampai berita ini turunkan.
Pewarta : Amir Syarif