- Catatan yang terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi perlu hati-hati dan waspada, sehubungan rumor yang berkembang deras akan adanya pungutan liar (pungli), kepada Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan bertarung sebagai kontestan peserta pilkades.
Panitia ditingkat desa perlu berhati-hati, jika rencana penanggulan dana untuk pilkades dipungut dari para calon, sangat di khawatir akan menjadi kasus pidana (pungutan liar). Jika rencana pungutan dilakukan dan terungkap secara Hukum (fakta), ini akan menjadi kasus tindak pidana, dengan cara pungli otomatis melawan Hukum. Dan tidak tertutup kemungkinan panitia akan menjadi tersangka?
Jika hal ini sampai terjadi, sangat disayangkan. Masyarakat Sungai Batu Gantih Hilir, butuh pemerintahan yang bersih siapapun Cakades yang terpilih nantinya, diharapkan mampu membangun pemerintahan desa (pemdes) yang bersih bersih dari praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dan harapan selanjutnya, masyarakat Sungai Batu Gantih Hilir, butuh pemimpin desa (kades), membangun kepentingan warganya, sesuai peruntukkan dan rencana pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Dimulai dari penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), untuk rakyat bukan untuk siapa-siapa.
Dan para cakades juga perlu ekstra hati-hati, pemberi suap dan penerima suap kedua-duanya tindakkan melawan Hukum, apalah artinya sebuah jabatan jika harus berada dibalik terali besi. Masyarakat butuh kades terpilih yang sanggup memperjuangkan program pembangunan desanya, bukan menjadikan jabatannya merampok uang rakyat yang dianggarkan pemerintah pusat dan daerah, ADD dari APBD Kerinci dan DD dari APBN RI. Kita perlu ingat, yang dikucurkan pemerintah nanti adalah uang Negara, bukan uang dari kades, adalah uang rakyat yang bersumber dari pajak yang dibayar. Artinya uang rakyat kembali untuk rakyat, bukan untuk siapa-siapa?.
Pilkades, dananya dari pemerintah dengan kata pemerintah harus bertanggungjawab atas penyeleanggaraan pilkades secara benar, bersih dan transparan bukan menciptakan kader koruptor dan membangun praktik KKN.
Jika ada temuan pada pemeriksaan sebelum oleh pihak yang berwenang (Pemda Kerinci), terhadap kepala desa dan anggaran desa ADD dan DD, itu adalah tanggungjawab kepala desa sebelumnya, tidak bisa dibebankan pada dana pilkades.
Didalam Hukum jelas dan terang pelangggar Hukum adalah siapa berbuat apa, yang melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum harus bertanggungjawab.
Untuk itu kades terpilih perlu orangnya berani membersihkan diri dari nasir-anasir praktik jahat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dan masyarakat jangan diperbudak dengan uang suap hanya kepentingan sesaat dampaknya bisa menghancur kepentingan enam kedepan, bagi pembangunan Desa Sungai Batu Gantih Hilir. Bukan untuk membangun ekonomi kades terpilih dan keluarganya, kelompok apa lagi individu tertentu. Maka masyarakat harus cerdas memilih calon kepala desanya.
Dari data diperoleh pesta demokrasi pemilihan kades (06 /04/2021) serentak 153 desa di Kabupaten Kerinci mengadakan pilkades (pemilihan kepala desa) tidak dibenarkan adanya “PUNGLI” (pungutan liar) terhadap kandidat calon kades yang ikut bertarung memilih pemimpin ditingkat desa agar tercapainya Kerinci Lebih Baik dan berkeadilan kita kenal KLB-Berkedailan, yang dicangkan Bupati Kerinci DR Adirozal, MSi, yang telah dipertegas dan terpatri dalam visi dan misinya sampai tuntas tahun 2024 mendatang.
Bupati Adirozal, (10/03/2021) usai shalat dzuhur di mushla pemda Kerinci kepada wartawan, menjelaskan tidak di bolehkan adanya pungli (pungutan liar) kepada kandidat calon kades yang bertarung dalam pesta demokrasi bulan depan, tegasnya.
Bahkan Adirozal menegaskan jika ada para oknum pantia yang melakukan pungutan liar (pungli) segera laporkan kepada Inspektorat, untuk diambil langkah selanjutnya, (diperiksa).
Bupati Kerinci Adirozal, tidak menginginkan munculnya masalah, dalam pilkades serentak untuk 153 desa itu, kita butuh kedamaian ditegaskan lebih lanjut oleh Bupati Kerinci, tolong exspose berita ini dan saya tekankan lagi tidak ada aturan yang mengatur tentang penambahan kost biaya dalam pelaksanaan pilkades.
Apalagi untuk dibebankan kepada kandidat saya tegaskan lagi laporkan panitia pilkades yang meminta uang pendaftaran kepada Inspektorat, dan bapak bupatipun bergegas menuju ruang kerjanya.
Editor dan Penanggungjawab : Penulis Naskah ini.
Sumber data : Dari Tim Beo.Co.Id dan Bupati Kerinci