Catatan yang terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan
Kerusakkan lingkungan dan ekosistemnya telah terjadi dimana-mana baik oleh penambang tanpa izin (peti) dan bahkan yang telah memilki Izin Usaha Pertambangan. Khusus para penambang yang telah mengantongi Izin mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambang dan Izin Usaha Pertambangan (WIUP & IUP), disebut IUP Eksplorasi dan IUP Produksi harus lolos persyaratan Administratip, Teknis, Lingkungan dan Finansial. Artinya yang memiliki WIUP dan IUP, bukan batas mengantongi Izin mampu membayar “uang perizinan dan pencadangan” terhadap Negara dan daerah.
Dan yang sangat mendasar, lolosnya untuk mendapatkan WIUP dan IUP prinsipnya tidak merusak lingkungan jangka panjang apa lagi jangka pendek (sewaktu-waktu).
Kegiatan pertambangan yang diatur dalam Undang-undang No. 4 tahun 2009 telah revisi Undang-undang No 3 tahun 2020 itu, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Meneral dan Batu Bara.
Dalam undang-undang No.4 tahun 2009, juga mengatur pengeluaran WIUP dan IUP untuk para penambang Batuan (Bebatuan) yang meliputi Andesit, Tanah Liat, Tanah Urug, Kerikil Galian dari Bukit, Kerikil Sungai, Pasir Urug.
Dalam pengantongan WIUP dan IUP oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh pemerintah baik yang dimasa Izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/ kota, dan lalu kewenangan ditangan Pemerintah Provinsi sejak tahun 2014 silam, ternyata pemegang WIUP dan IUP, justru didaerah pertambangan milik perusahaan tertentu kerusakkan lingkungannya semakin parah, dampaknya kerusakkan lingkungan semakin tinggi.
Dan sejak tahun 2020, WIUP dan IUP diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, apakah semakin lebih baik dan atau sebaliknya, karena jauh dari pengawasannnya. Bagi pihak/ perusahaan yang mengajukan permohonan, harus mendapat rekomendasi dari Gubernur, karena Izin akan dikeluarkan pemerintah Pusat.
Intinya, pengeluaran WIUP dan IUP harus konsisten dengan ketentuan yang ada secara teknis, lingkungan, administratip dan Finansial kepada Negara/ daerah. Dari kegiatan penambangan, yang menimbulkan kerusakkan lingkungan dan ekosistemnya mampu dipulihkan kembali dengan penghijauan dan reklamasi (perbaikkkan) kembali.
Dan tidak menimbulkan dampak kerusakkan lingkungan yang parah seketika bisa terjadi banjir bandang, longsor, kerusakkan pada Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan/ daerah Taman Wisata Alam (WTA), Hutan Lindung (HL), Taman Nasional.
Maka kedepannya rekomendasi yang dikeluar masing-masing Gubernur/ Kepala daerah, karena kini pengeluaran Izin dari pemerintah pusat, bukan lagi daerah. Kata kuncinya, pengeluaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan harus sudah benar dulu secara teknis, tidak hanya batas pengeluaran izin.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010 itu, Komoditas Pertambangan dikelompok pada lima (5) golongan meliputi;
- Mineral Radioaktif, antara lain: Radium, Thorium, Uranium
- Mineral Logam, antara lain: Emas, Tembaga
- Mineral bukan Logam, antara lain: Intan, Bentonit
- Batuan, antara lain: Andesit, Tanah Liat, Tanah Urug, Kerikil Galian dari Bukit, Kerikil Sungai, Pasir Urug
- Batubara, antara lain: Batuan Aspal, Batubara, Gambut.
Untuk mendapatkan WIUP, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan Koordinat Geografis Lintang dan Bujur sesuai ketentuan sistem Informasi Geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakkan Peta, memperoleh prioritas untuk mendapatka WIUP.
Artinya untuk mendapatkan WIUP tidak mudah harus memenuhi persyaratan secara selektip dari dinas dan instansi terkait/ teknis.
Secara teknis dilapangan “ Koordinat Geografis Lintang dan Bujur “ tidak berada pada posisi Taman Nasional, Daerah Aliran Sungai (DAS), Taman Wisata Alam (WTA), apa lagi daerah perbukitan yang hampir tegak lurus, (rawan longsor), untuk dijadikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Dan lebih baik Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk seluruh Indonesia telah memiliki Rencana Tata Ruang (RTR), termasuk daerah/ wilayah untuk pertambangan telah ditetapkan dalam Tata Ruang masing-masing daerah.
Dengan kata lain Tim yang diberikan tugas/ wewenang (tenaga ahli) untuk menentukan lokasi/ daerah yang boleh dikeluarkan WIUP betul-betul terukur secara teknis. Apa lagi Provinsi, Kabupaten dan Kota yang belum memiliki Tata Ruang, yang baku.
Maka perlu kehati-hatian mengeluarkan WIUP, apakah sudah memenuhi persyaratan yang benar. Karena WIUP, dasar untuk mengeluarkan IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP).
Nah yang menjadi pertanyaan saat ini, masih banyak perusahaan yang memiliki WIUP dan IUP yang sah dari Pemerintah, ternyata banyak lingkungan yang rusak, akibat dari kegiatan penambangan yang dilakukannya?.
Sementara pihak pengawas telah melakukan pengawasan dengan baik, nah pertanyaan pun muncul dari masyarakat apanya yang salah?
Dalam keterangan yang dihimpun penulis, tingkat kerusakkan akibat kegiatan para penambang baik yang telah memiliki WIUP dan IUP sejak tahun 2015 silam (lebih kurang enam tahun silam), diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 2009 dan PP No.23 tahun 2010. Apa lagi para penambang liar, atau Penambang Tanpa Izin (Peti), melakukan kegiatan seolah-olah tak bersalah. Dan mengbaikan ketentuan uu dan peraturan berlaku.
Secara kemanusian tingginya tingkat kesulitan masyarakat dibidang ekonomi, kita menyadari pentingnya membantu meringankan beban masyarakat dibidang ekonomi guna mengatasi kepentingan keluarga mereka sehari-hari, dan mendukung pendidikan, rasa aman dan nyaman. Apa lagi kita tengah menghadapi masalah Virus Corona, Covid19.
Apa lagi tambang salah satu sumber ekonomi masyarakat, namun demikian tidak serta merta, mengbaikan kerusakkan lingkungan DAS (Daerah Aliran Sungai), Taman Nasional, Taman Wisata Alam (TWA), dan daerah rawan longsor dan lain sebagainya.
Apa lagi penambang liar, khusus Emas, yang menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracrun), yang bisa berdampak terhadap kehidupan manusia (masyarakat) setidaknya dilingkungan/ lokasi pertambangan berada.
Karena limbah dari penambangan dibuang secara bebas kesungai-sungai disekitar lokasi penambangan tanpa sama sekali, memiliki Amdal (Analisa Dampak Lingkungan), yang menjadi pencemaran lingkungan, bisa jangka pendek dan panjang.
Jangka pendeknya Ikan, Cacing, dan jenis lainnya tidak bisa hidup normal bahkan ada yang mati didalam sungai pembuangan limbah dari B3 (bahan berbahaya dan beracun), itu.
Kita sadar betul bahwa penambang Emas secara tradisional sudah berjalan puluhan sebelum dan sesudah Indonesia merdeka, kalau penambang emas tradisional didaerah tertentu tidak menggunakan peralatan (benda) beracun untuk mendapatkan Emas, tapi kini seiring dengan kemajuan teknologi, sudah banyak yang menggunakan benda bahan berbahaya dan beracun.
Disinilah perlu ditertibkan, dan mencari solusi (jalan keluarnya)
Bagi masyarakat penambang tradisional yang menggunakan alat tambahan dari B3 untuk mendapatkan emas lebih banyak. Daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi ada Bupati, Walikota dan Gubernur kepala daerah, yang didukung aparat teknis Dinas Pertambangan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata dan dinas terkait lainnya.
Perlu menjawab tantangan yang semakin kompleks masalahnya dari hari kehari, bulan dan tahun, agar para penambang bisa hidup dari usaha tradisional itu, tanpa menggunakan Zat Kimia B3, (Bahan Berbahaya dan Beracun), misalnya “Vutasium (vutas), Soda Api, dan zat beracun lainnya.
Jikapun masih digunakan, bagaiamana pengaturan pembuangan limbahnya tidak disembarang tempat ke Sungai-sungai disekitar lokasi kegiatan pertambangan, yang kemungkinan air sungainya masih digunakan masyarakat baik untuk minum dan mencuci.
Karena yang tahu persis kondisi setiap daerah/ lokasi tentu masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam mencari solusi (jalan keluarnya), harus melibatkan mereka (para penambang), tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda setempat.
Kita harus berada pada solusi, jangan berkutat dalam masalah dan tanggapan. Masalah kita sudah tahu, tanggapan sudah dirasakan pelaku dan korban, maka harus berada dislusi.
Daerah punya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Provinsi, Kabupaten dan Kota dan masyarakat (rakyat) memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bagian yang tak terpisah dari Pemerintah Daerah wajib bertanggungjawab untuk mengurusi kepentingan rakyatnya (masyarakat), DPRD bersama Bupati/walikota dan Gubernur bisa menganggarkan dana untuk mengatasi kesulitan masyarakatnya. Khusus penambang Emas tradisonal.
Dari data dan keterangan dihimpun penulis, masalah tambang liar bagi tambang Emas, tambang Batuan (Bebatuan) dan masuk dalam lima (5) kategori type pertambangan dijelaskan diatas tadi yang diatur dalam Undang-Undang No.4 tahun 2009 dan PP No.23 tahun 2010 itu, msalah pelanggarannya masih banyak terjadi di Provinsi Bengkulu, Jambi dan Sumatera Barat serta Provinsi tetangga lainnya, namun nyaris belum ada solusi (jalan keluarnya) yang terbaik.
Dan penambang bisa hidup, lingkungan tidak rusak belum didapatkan solusi resmi dan permanen dari pemerintah daerah, inilah yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita semua. Kita harus keluar dan tidak berkutat lagi dengan tanggapan dan memilih solusi yang terbaik.
Untuk memperkaya pengetahuan, penulis mengutip sebagian dari isi artikel yang berjudul Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Yang ditulis oleh: Perlindungan Sitinjak, Staf Pada Direktorat Jenderal Minerba dan Batu Bara, Kementerian ESDM.
Berikut bagian dari petikkannya. Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara.
Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:
- Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
- Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
- Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
I. Pemberian WIUP Batuan
- Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
- Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
- Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
- Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
- Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
- Pemberian IUP Batuan
- IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
- Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan
- IUP Eksplorasi diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
- IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
- Menteri atau Guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
- Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dan wajib memenuhi persyaratan
- Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka
II.b Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan
- IUP Operasi Produksi diberikan oleh: Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai b. Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat
- IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
- Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
- Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
- Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
- Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
- Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
- Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Sumber : Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) atas perubahan dari Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (***) Penulis Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD_KWRI) Provinsi Bengkulu, tinggal di Kota Bengkulu.