SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Terduga pelaku judi tebak angka kembali diamankan dari wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Senin, 18 Oktober 2021
Terduga pelaku yang diamankan yakni EN (59) Warga Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Ia diamankan dari sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
EN diamankan bermula dari informasi masyarakat yang diterima bahwa di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Menanggapi informasi tersebut, Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung memdatangi tempat dimaksud untuk menyelidikinya. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan, diperoleh darinya 1 unit Handphone merk MITO warna Hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna biru putih dan uang sebesar Rp. 37.000,-
Ia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang merupakan bagian dari praktek perjudian tebak angka yang dilakukannya.
Selanjutnya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun.
(Syam Hadi Purba Tambak)