Berdasarkan hasil kajian dan putusan Panwascam Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait postingan media sosial dan telah diberitakan beberapa media sebelumnya, oknum ASN di pemkab Lebong berinisial DM.
Pasalnya, bukan lah pelanggaran Pemilihan Umum, tapi masuk pelanggaran perundangan lain.
Menurut Ketua Panwascam Lebong Sakti, Fatra Kurniawan saat hubungi media ini, (5/10/2020), dengan merujuk Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dari hasil kajian, (4/10/2020) dikategorikan, bukan pelanggaran pemilihan umum, tetapi termasuk pelanggaran peraturan perundang-undngan lain, sehingga diteruskan ke instansi yang berwenang,” terang Fatra.
Lanjut Fatra, sesuai dengan ketentuan pasal 30, pasal 31 dan pasal 32 UU RI nomor 5 tahun 2015 tentang ASN terhadap pelanggaran kode etik menjadi wewenang ASN, sehingga putusan ini direkomendasikan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) RI melalui Bawaslu Kabupaten Lebong.
“Kita tempelkan ke papan informasi (form.A12) Panwascam Lebong Sakti dengan nomor registrasi 01/TM/PG/Kec. Lebong Sakti/07.06/IX/2020 atas dugaan netralitas ASN kepada KASN melalui Bawaslu Kabupaten Lebong dan bukti-buktinya,” tegasnya mengakhiri.
Perwarta : Sbong Keme
Laporan : Panwascam Lebong Sakti