spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Villa Megah Dalam Hutan Produksi Gagal Ditertibkan?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Pembangunan Villa Megah dengan merusak Hutan Produksi bagian dari Taman Nasional Kerinci Sebelat di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diduga milik oknum “Nirmala” 53 tahun Kadis DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Kabupaten Kerinci, gagal ditertibkan, diduga karena Hukum kita Tajam Kebawah dan Sangat tumpul ketas.

Villa Megah dikaki Gunung Kerinci, berada dalam kawasan Hutan Produksi, TNKS Kerinci. Foto – (dok).

Sedangkan Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, “Justru berdiam diri” dan semakin tak jelas visi dan misinya Kerinci Lebih Baik Berkeadilan. Mana yang lebih baik, mana yang berkeadilan, jika pelakunya rakyat kecil sudah lama diusut aparat penegak Hukum.

Berdasarkan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alamat Hayati dan Ekosistemnya, yang diubah dan membangun Villa Megah dihutan produksi Bukit Tirai Embun. Dan masuk dalam kawasan hutan Danau Tinggi, dengan jarak lk 21 km dengan Gunung Kerinci.

Seharusnya daerah ini sama sekali tidak bisa diganggu (digundulkan) karena penyangga dan pengaman Gunung Kerinci.

Hasil pemantauan Tim BEO.co.id Dan Gegeronline, posisi Villa Megah “Nml” berada dalam hutan Produksi, sungguh luar biasa, lepas dari pengawasan Bupati Kerinci, Dinas Kehutanan dan Balai Besar TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), benarkah bupati Kerinci tidak tahu bersama Dinas Kehutanan dan Balai besar TNKS? Atau patut diduga sengaja membiarkannya…???

Padahal ketentuannya cukup jelas dan terang, dilarang untuk membangun gedung apalagi milik pribadi dan kepentingan bisnis.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bangunan Villa megah itu diduga kuat berada dalam jalur kawasan hutan lindung Bukit Tirai Embun Kabupaten Kerinci.

Yudi Hermawan, Ketua LSM REAKSI yang juga pemerhati hutan mengutarakan, Pada dasarnya kegiatan pembangunan tidak diijinkan apabila masuk kawasan konservasi termasuk hutan produksi. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur bahwa :

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).
  2. Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).
  3. setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3).
BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

“Selain mengacu pada peta kawasan hutan, rencana pembangunan juga harus mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut atau lebih dikenal sebagai Moratorium, yang dituangkan ke dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB),” papar Yudi.

Yudi menegaskan, pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/ hutan produksi diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami merujuk kepada UU nomor 18 tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara illegal,” tegasnya.

Sebelum memulai kegiatan infrastruktur diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Diperlukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)/ atau Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk memperoleh peta kawasan hutan yang paling mutakhir dan untuk mengetahui apakah trase pada rencana pembangunan kawasan hutan.

“Artinya si pemilik Villa itu harus koordinasi dulu dengan BPKH atau KLHP, sedangkan itu belum dilakukan. Tau-taunya sudah mendirikan Bangunan Villa diatas tanah Hutan Produksi,” tandasnya, dikutif kembali.

Neneng Susanti Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I dikonfimasi mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pemilik Villa Bukit Tirai Embun milik Nirmala.

“Disana ada Izin Hutan Desa, Sekarang ada skema program sosial, menjadi solusi untuk ketelanjuran terhadap masyarakat di lokasi. 

Jadi Kasus Bangunan Villa ibuk Nirmala itu sudah kami sampaikan ke pihak bersangkutan, Kami konsultasi dengan pihak kementerian di Jakarta.

Kalau saat ada izin Desa, itu tergantung pengelolaan harus ada lembaga pengelolanya. Itu lain, ada bangunan Villa baru, belum ada respon bulat dari Dirjen KLHP. Namun, kami sudah sampaikan, bangunan ini masuk dalam kawasan hutan produk, tentu bangunan ini memang tanda tanya? Nanti seperti apa,” jelasn Neneng.

Neneng juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan dirjen KLHP tentang bangunan baru di kawasan hutan produksi milik Nirmala tersebut. “Nanti kita koordinasi, tunggu saja hasilnya,” kata Neneng kepada awak media.

Anehnya, saat awak media mendatangi lokasi Villa Bukit Tirai Embun tersebut pada tanggal 2 Januari 2022 tidak diperkenankan masuk kedalam kawasan Villa.

”Harus ada izin dulu dari Bos kita dr. Dedi (Menantu Nirmala), Kalau sudah izin baru boleh masuk, “kata salah satu penjaga Villa, beralasan, karena ada tamu dari Jambi didalam.” Dikutif kembali.

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

Dari keterangan dihimpun BEO.co.id & GEGERONLINE, kuat dugaan tak mungkin Bupati Kerinci Adirozal, Dinas Kehutanan dan TNKS, tidak mengetahui berdirinya villa Megah milik “Nirmala” itu, soalnya tamu bupatipun sering di inapkan di Villa “Nirmala” itu dan tamu dinas lainnya.

Disadari atau tidak oleh Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, “bahwa pembiaran oleh pejabat Negara/ daerah, karena kewenangannya diberikan oleh Negara/ mewakili Negara, harus menghentikan kegiatan pengrusakkan hutan produksi, hutan lindung (hl) dan TNKS, serta daerah penyangga lainnya. Demi keselamatan hutan dan anak cucu kita kedepannya.

Jika oknum pejabat Pemdakab Kerinci, “Nirmala” boleh membangun Villa dihutan Produksi, suka tidak suka Pemkab Kerinci harus memberlakukan sama dengan pihak lainnya, yang akan  membangun dihutan produksi. Soalnya, sejajar atau satu kawasan didaerah hutan “Tirai Langit” banyak oknum pejabat dan masyarakat yang memiliki tanah didaerah itu.

Jalan terbaik (solusi) menghentikan pembangunan dan pengoperasian bangunan villa yang sudah ada, agar tidak merambah luas dilakukan pihak lainnya. Sebelum daerah/ kawasan hutan Produksi Tirai Embun cabik dan terkoyak-koyak lebih luas lagi. Disinilah diuji keberanian Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, untuk mengambil tindakkan sesuai pasal 35 UU No.5 tahun 1990.

Dari data dan keterangan terkini dihimpun Beo.co.id, Nirmala bukan dadakan membangun Villa, diduga banyak pihak yang terlibat, setidaknya unsure pemerintahan desa dan kecamatan Kayu Aro, dan desa terdekat Desa Sungai Dalam, Sungai Kemumu dan Danau Tinggi.

Dan mengenai surat-surat, berdirinya Villa ibuk Nirmala, diduga melibatkan oknum-oknum ditingkat desa dan kecamatan, tidak berdiri secara tiba-tiba dan tidak tertutup kemungkinan adanya oknum ditingkat kabupaten, jelas sumber yang minta namanya dilindungi.

Yang  jelas fungsi Bukit Tirai Embun, sudah rusak tidak lagi pada ekosistem semula, karena berubah fungsi menjadi villa milik pribadi. Jika tidak dihentikan tidak tertutup kemungkinan akan kian meluas, karena daerah itu sebagian besar tanahnya di miliki para oknum pejabat Pemdakab Kerinci, bisa saja mengikuti kiat Nirmala, “membangun rumah dan villa-villa lainnya?”

Hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan resmi dari Nirmala selaku pemilik Villa megah tersebut.  (***)

Laporan Tim  : Beo.co.id & Gegeronline-Muhammad Marhaen, Sandra Boy Chaniago & Zoni Irawan.

Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org