LEBONG, BEO.CO.ID – Kordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Lebong Utara, Agus Julamsyah menyebut, uang penjualan Sapi bersumber dari anggaran ketahanan pangan Dana Desa seharusnya disetor ke kas desa jika Sapi tersebut dimiliki oleh desa atau merupakan aset desa.
“Seharusnya hasil penjualan sapi di setor ke kas desa dan menjadi PAD, atau untuk digunakan ke program lainnya,” kata Agus Julamsyah dibincangi beo.co.id usai pelaksanaan monev di desa Gandung, Lebong Utara beberapa waktu lalu.
Menurut Agus Julamsyah, jika memang Sapi itu harus di jual, idealnya harus dilakukan musyawarah terlebih dulu. Namun sayangnya selama ini pemerintah desa Kampung Muara Aman terkesan tertutup terkait program kegiatan penggemukan hewan ternak tersebut.
“Dari awal, Pemdes Kampung Muara Aman memang agak tertutup soal penggemukan hewan ternak ini,” ungkap Agus.
Diakui Agus, sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui kesepakatan awal antara pengelola dan Pemdes terkait pertangungjawaban pengelolaan hewan ternak tersebut.
“Kesepakatan awal, kami juga tidak tau. Karena memang pemdes tidak pernah terbuka tentang masalah ini”,ujar dia.
Dia menjelaskan,kalaupun Sapi bantuan ketahanan pangan itu harus di jual, tentunya harus melewati mekanisme yang ada, misalnya melalui musyawarah. Tapi kalau keputusan penjualan sapi hanya sepihak seperti hanya berdasarkan keputusan Kades atau BPD tentunya tindakan itu dinilai kurang tepat.
“Idealnya dilakukan musyawarah dulu, kemudian, hasil penjualan dimasukkan ke kas desa sebagai PAS. Kalau mau digunakan untuk program lain, ini juga harus melalui musyawarah”, jelas Agus.
Masih menurut Agus, untuk lebih detail terkait masalah tersebut, dirinya menyarankan agar media ini menemui Tim Palaksana Kegiatan ( TPK ).
“Kalau untuk lebih jelas, saya kira lebih baik ditanyakan ke TPK”, demikian Agus. ( Zee )