spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjahat BRI Kayu Aro Kerinci : DIKERANGKENGKAN HUKUMAN PENJARA 8 TAHUN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan: Yelli Naiti BEO.co.id-

KERINCI, BEO.CO.ID – Dari pemantaun Wartawan BEO.co.id, ternyata sehebat apapun para koruptor menyembunyikan data dan kejahatan lainnya serta bersembunyi dengan cara-cara pelaku, akhirnya berkat kerja keras aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, kendati melalui waktu panjang, berliku, kejahatan itu berhasil mereka bongkar antara lain kasus “Korupsi, Bank Rakyat Indonesia, (BRI) “ Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Dan sederet kasus lainnya, satu persatu dibongkar Penyidik, terungkap dengan baik, sekedar mengingat kembali ditahun 2023, kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci 2017-2021 selama lima tahun terungkap, dan pelakunya sudah dibalik terali besi.

Terkini, juga menyedot perhatian masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi, kasus dugaan Korupsi dana bantuan KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) dari bantuan Pemdaprop Jambi sebesar Rp4 miliar, dengan kerugian negaranya hampir mencapai Rp800 juta.

Dan hampir dalam waktu bersamaan, kini Polda Jambi tengah mengusut kasus dugaan Kecurangan Tes PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Kerinci tahun 2023, diduga keras melibatkan oknum pejabat, Sekda Kerinci “Zainal Efendi, Efrawadi (Sekretaris 1) dan Murison (sekretaris 2), muara kasus ini, bila sudah tuntas pemeriksaan ditingkat bawah (sesuai fasenya) dan penetapan tersangkanya, akan naik ke Kejaksaan, untuk ditindak lanjuti sampai kepenuntutan di Pengadilan nantinya.

Semuanya tentu dengan kerja keras tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dibawah pimpinan Kajari ANTONIUS DISPIONOLA, SH, dengan tim kerjanya yang tangguh (kompak) dengan dukungan tim, terdiri Kasi Intelijen Andi Sugandi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Alex Hutauruk bersama seluruh staf dikejaksaan setempat, menindak lanjuti kasus yang masuk, dikerjakan sesuai tufuksi (tugas dan fungsi) masing-masing penyidik.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Setelah melalui proses yang cukup panjang dari penyelidikan awal (full baket) sampai pembuktian dan sampai terpenuhinya proses P21 lalu diajukan ke Pengadilan Tipikor PN Jambi.

Akhirnya, Rabu (28 Februari 2024) majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jambi mengeluar keputusannya (menjatuhkan Hukuman) kepada terdakwa Yogi Swandra selama 8 tahun, potong masa tahanan, selama ditahan dalam proses penyelesaian kasusnya.

Beradasarkan data diperoleh BEO.co.id, dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk, SH.MH, yang dikirimkan timnya dari hasil siding di PN Tipikor Jambi itu, dikutif sebagai berikut,

Izin melaporkan. Sidang Perkara Korupsi BRI Unit Kayu Aro atas nama Terdakwa Yogi Swandra. Agenda Putusan dari Majelis Hakim. Dengan Amar Putusan :

  1. Terdakwa Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair PU.
  2. Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
  3. Menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 jt subs 6  Bulan kurungan.
  4. Menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, apabila terdawa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun.
  5. Barang Bukti No. 1 sd. 41 dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) Unit Rumah di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Bab. Kerinci Propinsi Jambi an. YOGI SWANDRA dan uang sejumlah Rp. 199.141.800,- dirampas untuk negara cq. BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Yogi Swandra Bin Ikhlas
  6. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- jelas Alex Hutauruk dalam Whatsappnya kepada Jurnalist BEO.co.id, Rabu (28/ 2-2024).  
BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dari pemantauan tim Wartawan BEO.co.id, kerja keras JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Sungai Penuh, mendapat dukungan masyarakat Kerinci dan kota yang anti “kkn.”

Dimana selama ini merusak sistem di Pemerintahan Kabupaten Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh, adalah praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Patut diduga imbas dari besarnya biaya yang dikeluarkan saat Pilkada, dan pemenangnya ingin mengembalikannya.

Maka gerakan anti KKN harus dilanjutkan oleh masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, minimal memperkecil (menurunnya) angka kejahatan perampokan terhadap uang rakyat. Paling tidak mengingatkan para pelaku berental korup itu.

Masyarakat sangat diharapkan berani melaporkan kasus-kasus dugaan Korupsi sebanyak-banyaknya ke aparat penegak hukum, secara benar (factual), bukan mengada-ada, bukan kebencian, semata mendukung penegakan supremasi hukum, secara jujur dan profesional.

Guna memperkecil kejahatan korupsi (perampokan) Uang Rakyat. Di Kabupaten Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh, Jambi. Mari kita jadikan Hukum sebagai Panglima, dalam menegakan kebenaran dan menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat.  (***).

Penulis/ Editor &Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org