Kerinci, Bidik07ElangOposisi– Hasan Basri, SH.MH.C.P.C.L.P, seorang Advocat/ Penasehat Hukum, menanggapi adanya Perdes (Peraturan Desa), pantas diduga “cacat Hukum” berikut petikkan penting dari penjelasan Hasan Basri, yang disampaikan via telephone cellullar dan WhatsApp, (8/7/2021) kepada Redaksi Beo.Co.Id.
Negara Indonesia adalah Hukum hal itu sudah di amanantkan oleh UU Dasar 1945, kemuadian membuat peraturan atau undang – undang mulai dari Desa sapai ke aturan hukum yang lebih tinggi suatu hal yang positif dan peraturan tersebut harus memberikan asas manfaat untuk kepentingan agar tertibnya masyarakat hukum.
Akan tetapi membuat peraturan harus pula di dasari aturan ketentuan hukum yang berlaku. Diambil salah satu contoh Perdes Desa Sungai Batu Gantih Kec Gunung Kerinci pendapat Pengacara Hasan Basri. SH.MH. C.P.C.L.E bahwa Perdes tersebut dinilai Cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil dalam pembuatan Perdes tersebut.
Dalam membuat Peraturan Desa (Perdes) harus melalui tahapan – tahapan atau prosedur yang benar dengan melibatkan seluruh elemen mulai dari tingkat desa, kecamatan dan lain – lain dan harus terbentuknya lembaga penegak peraturan yang telah di keluarkan sehingga peraturan itu yang sudah dikeluarkan serta disah kan memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat yang melanggarnya sehingga perdes itu memiliki marwah tersendiri. Ungkap Pengacara Hasan Basri, pada awak media ini.
Dengan melihat hal yang demikian Saya merasa perihatin bila ini di biarkan sama saja membiarkan kebusukan sudah terjadi terus menerus.
Saya sudah bertanya langsung kepada Sekcam dan pernah menghubungi camat Gunung Kerinci via telepon tentang asip atau tembusan perdes di wilayah Gunung Kerinci ternyata kantor camat tidak pernah tau dan tidak pernah menerima tembusan Perdes artinya camat yang mebawahi desa di wilayah Gunung Kerinci tidak pernah peduli dan tidak pernah mau tau dengan perdes yang di buat oleh desa di Kecamatan Gunung Kerinci, ujarnya.
Menjawab pertanyaan Bidik07ElangOposisi, bagaimana seharusnya dalam membuat Peraturan Desa (Perdes)? Hasan, menjelaskan harus melibatkan semua pihak, mulai dari tingkat desa, kecamatan, bahkan jika perlu dari Pemda Kabupaten Kerinci, dalam ini dari Bidang Hukum Pemerintah Daerah. Dan melibatkan DPRD Kabupaten Kerinci, dalam hal Fraksi yang membidangi Hukum (mitra kerjanya).
Sehingga Perdes yang dibuat dan dikeluarkan untuk suatu desa memberikan azasmanfaat secara Hukum bagi masyarakat. Dan tidak sama sekali, bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, paparnya.
Kritik ini, sengaja saya sampaikan secara terbuka melalui media (Pers), untuk dipubblist agar masyarakat tahu dan faham agar tidak melakukan pelanggaran, dan Perdes harus memiliki kekuatan Hukum yang mengikat dan berlaku bagi semua pihak tandas mantan TNI-AD, ini pada redaksi Beo.co.id.
Melibatkan semua pihak: Dijelaskan Hasan, lebih rinci yang dimaksudkan dengan melibatkan semua pihak (lapisan) masyarakat sampai pada tingkat tertentu, sesuai keahlian masing-masing untuk mengeluarkan pendapatnya, ketika Perdes digodok sama-sama. Dan tidak cukup hanya dibuat oleh Kepala Desa bersama perangkatnya. Seperti Perdes untuk Lubuk Larangan, misalnya tentu harus melibatkan orang atau wakil dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang paham masalah lingkungan.
Jika Perdes, sudah dibuat maka harus disosialisasikan minimal enam bulan kepada masyarakat, mana tahu masih ada masukkan-masukkan yang bisa mendukungan dan memperkuat Perdes itu sendiri. Saya, sangat khawatir lanjut Hasan, jika ada Perdes dalam wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi paparnya.
Demi menjaga kepentingan umum, dan menjaga lingkungan apa lagi Perdes yang berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk Lubuk Larangan, harus melibatkan semua pihak. Karena ini menyangkut kepentingan umum, keselamatan Ikan dalam Lubuk Larangan dan pelestarian lingkungannya.
Kita harus melihat jauh kedepan lanjutnya, dari kasus pengracunan Ikan baru-baru ini, dampaknya sangat buruk bagi lingkungan hidup, Ikan, air, dan masyarakat. Untuk kedepannya, bagi desa yang telah ada Perdesnya, bagi yang belum tepat agar di revisi dan bagi yang belum, agar membuat Perdes secara lengkap.
Misalnya kita ambil contoh kasus pengracunan Ikan, kita semua sangat anti terhadap kejahatan tersebut, karena diduga pelaku menggunakan racun? Kita tidak tahu racun apa..? Maka dalam pembahasan Perdes perlu melibatkan Dinas Kesehatan, Kepolisian menyangkut soal pelanggaran Hukumnya jelas Hasan.
Kepala Desa Sungai Batu Gantih, Suardesi dihubungi Via hanphonecellullarnya, 8 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, hpnya belum active, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasinya. (Beo.co.id/ Gafar Uyub Depati Intan).