spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perintah Perbup Kerinci No 20/2016, Uang Tunjangan Rumdis Bisa Dicairkan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/ Net : Dewan ramai-ramai kelilingi Bupati, minta pertanggungjawabannya.Dok

Peraturan Bupati (Perbup) Bupati / Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, Perbup No.20 Tahun 2016 , yang dibuat tim dan ditanda tangani Bupati Kerinci maka uang tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci bisa dicairkan untuk pimpinan dan anggota periode 2014-2019 dan 2019-2024, dengan nilai Rp. 9,3 juta Pimpinan Dewan (Ketua), Rp. 8,2 juta Wakil Ketua dan Rp.7 Juta anggota, dalam perbulan.

Dari data dan keterangan dihimpun tentang tunjangan rumdis dewan menyebutkan, memang ada dasar hukumnya yang mengatur. Seperti dijelaskan mantan Kabag Hukum Setda Kerinci 2017 Zulfran SH. MH.

Tentang: Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaen Kerinci No. 8 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratip Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Surat tersebut ditanda tangani langsung Kabag Hukum Setda Kerinci (saat itu) Zulfran, SH. MH.

Sama kita ketahui Perbup yang menjadi landasan Hukum tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci telah diusut pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui penyidik, prosesnya sedang berjalan, dan dinyatakan dugaan Korupsi kerugian Negara Rp.4, 9 miliyar.

Dan baru tiga tersangka ditetapkan, dan ditahan, yakni AD Mantan Sekretaris Dewan Kerinci, BN Mantan PPTK dan LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), ketiganya ditahan dirutan Klas IIB Kota Sungai Penuh. Hanya baru tiga tersangka dan ditahan sejak, 13 Februari 2023 dan belum ada yang menyusul?.

Sedangkan pemeriksaan terhadap pejabat yang paling bertanggungjawab, yang memerintahkan membuat Perbup dan menandatanginya oleh Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi sebagai dasar atau payung Hukum mencairkan uang tunjangan yang besarnya untuk Ketua Rp9, 3 Juta, Wakil Ketua Rp8, 2 Juta dan Anggota Rp 7 juta/ bulan.

 Jika dihitung rata-rata Rp8 juta/ bulan setiap pimpinan/ anggota dewan, berarti satu tahun uang daerah dicairkan Rp8 juta X 30 0rang=Rp. 240.000,000,- di X 60 bulan, 5 tahun = Rp240.000,000,- X 60 =Rp 14. 400. 000.000, nilainya cukup pantastis. Lebih kurang Rp. 14. 400. 000. 000,- dan baru menjadi temuan Penyidik Rp.4, 9 miliyar.

Sumber kompeten dari salah satu anggota DPRD Kerinci, Senin, 13 Maret 2023 Via sambungan telephone jarak jauh, menjawab pertanyaan Tim Catatan yang terabaikan, mengatakan, ‘’DPRD hanya penerima tunjangan, dasarnya Peraturan Bupati Kerinci No.20 tahun 2016, Perbup tersebut yang dibuat oleh tim yang ditunjuk/ dibentuk Bupati, dan tak mungkin bupati kerja sendiri, dan diverifikasi terlebih dahulu, terhadap kebenarannya,’’ dan ditanda tangani, jelas sumber.

Dan tim yang bekerja tentu lengkap dan bertanggungjawab, tentu isinya sudah terseleksi dengan baik, sesuai amanat dalam Perbup tersebut, kami di DPRD Kerinci, tidak diajak dalam membuat Perbup dan tidak tahu, kami diberi tunjangan sesuai jumlah yang ada, berdasarkan Perbup.

Dan kita bukan mau mengelak, dan kami mengakui telah menerima uang tunjangan sesuai jumlah dari perintah dan ketetapan Perbup dimaksud.

Jika, terjadi kesalahan bayar atau telanjur bayar, atau kelebihan bayar, kenapa kami tidak disurati untuk mengembalikannya, tegas sumber kompeten itu pada Tim Catatan yang terabaikan.

Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan Perbup, bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, harus dipertanggungjawabkan oleh Bupati/ dan tim bentukan Bupati yang membuat/ melahirkan Perbup.

Singkatnya Perbup itu ditanda tangani Bupati Kerinci, posisi dewan dalam tunjangan rumah dinas hanya penerima.

Bukan pembuat Perbup, kami menghargai pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, itu memang tugas mereka. Maka setiap panggilan penyidik kami hadiri dan berikan penjelasan, apa adanya.

Dan yang kami sayangkan, setelah dibayarkan selama bertahun-tahun, kami terkejut diperiksa pihak kejaksaan tentang tunjangan yang kami terima, kami  tidak tahu dimana salahnya?.

Karena pihak yang ditahan salah satunya oknum LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), KJPP, tentu punya tanggungjawab terhadap besar kecilnya dana tunjangan yang diberikan, berdasarkan hasil survey lapangan dengan hitungan yang benar. Dengan kata lain, disesuaikan harga pasar setempat (HPS) yang berlaku.

Apakah KJPP melakukan survey lapangan atau tidak, kami pun juga tidak tahu jelas sumber. Kalau uang memang sudah diterima, ini kita akui secara terbuka.

Kami tidak bermaksud “merampok uang rakyat” sebagaimana ditulis sejumlah media, ‘’itukan bahasa media, secara demokrasi tetap kita hargai, menyampaikan pendapat didepan umum baik tertulis maupun lisan.

Dalam kasus ini yang sangat kami sayangkan, pihak Bupati Kerinci, tidak pernah menyatakan ada pelanggaran atas pencairan uang tunjangan yang diberikan kepada DPRD Kerinci.

‘’Kami minta Bupati / tim pembuat Perbup, bertanggungjawab, kami merasa terjebak dan dijebak dalam kasus ini’’  tegas sumber kompeten itu, seraya minta namanya untuk tidak dipublikasikan, (Dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Namun sejauh ini siapa yang bertanggungjwab, apakah DPRD Kerinci (Penerima) Tunjangan rumdis, atau Bupati selaku penandatangan dan penanggungjawab Perbup bersama-sama pihak yang membuatnya (tim).

Sejauh ini belum terkonfirmasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, selaku pihak yang melakukan penyidikan.

(***/ Tim).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org