LEBONG, BEO.CO.ID – Sesuai dari hasil dalam rapat Forkompinda Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, akhirnya pilar batas eks Padang Bano yang dibangun oleh Ormas Garbeta bersama masyarakat setempat di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara (BU), provinsi Bengkulu di eksekusi.
Proses pengeksekusian atau pun pencabutan pilar batas, terpantau dilapangan tak terlihat pejabat pemkab Lebong, hanya terlihat yang hadir kegiatan eksekusi itu, pejabat Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara, Dandim Bengkulu Utara, Dandim Rejang Lebong, Kabag Ops Polres Lebong, Kabag Ops Polres Bengkulu Utara.
Dalam eksekusi pilar batas, Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Syarifudin menyampaikan tidak kehadiran pejabat pemkab Lebong tidak menghalangi agenda kegiatan eksekusi hari ini.
“Yang kita lakukan hari ini kesepakatan, Bupati Lebong Kopli Ansori, Mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar dan Ketua Garbeta serta ada masyarakat, jadi kesepakatan itu lagi-lagi adalah kesepakatan harus kita jalani, Lebong itu wilayah provinsi Bengkulu seharusnya mereka hadir,” ujar Syarif memaklumi ke tidak hadiran tersebut, Jumat (16/12/22).
Disinggung kembali oleh awak media, masih adanya masyarakat eks Padang Bano yang ber-KTP Lebong dan tinggal di Bengkulu Utara yang diklaim oleh Garbeta. Pihak akan mengambil langkah dan memanggil Dukcapil provinsi Bengkulu bersama Dukcapil kedua bela pihak untuk mengurus status kependudukan.
“Ada 40 KK yang masih bertahan di Bengkulu Utara ber-KTP Lebong tidak akan mendapat fasilitas dan pelayanan publik dari Bengkulu Utara. Untuk sisanya ini, sesuai dengan poin kesepakatan meminta Dinas Dukcapil Bengkulu mengundang Dukcapil Lebong dan Dukcapil Bengkulu Utara untuk mengambil langkah-langkah bagi masyarakat yang masih bertahan,” urainya.
Sementara itu PJ Sekda Bengkulu, H. Fitriyansyah, S.STP, MM mengatakan bahwa ini adalah tindak lanjut dari rapat Forkompinda bersama Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.
Ini adalah pelaksanaan lapangan terkait dengan perintah atau pun kesepakatan yang sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait,” ujar Fitriyansyah dihadapan awak media, (16/12/22).
Ia menerangkan, dari poin kesepakatan ada upaya pemkab Lebong menempuh jalur hukum untuk tetap dihormati.
“Saya rasa di poin kesepakatan sudah disampaikan, pemerintah Lebong diberi ruang untuk melakukan upaya hukum tetap kita hormati,” singkatnya. (Sbong Keme)