BENGKULU, BEO.CO.ID – Miris jika pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak terbuka kepada pengiat informasi (jurnalis), hal ini terjadi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu saat dipertanyakan program magang ke Jepang.
Sebab, sudah 1 tahun lebih ada 16 calon peserta program magang ke Jepang sejak mendaftar bulan Februari 2020 lalu, berasal dari Kabupaten Lebong, sampai detik ini masih menunggu kepastian.
Ketika awak media ini mendatangi kantor Nakertrans Provinsi Bengkulu, tidak satu pun pengawai di bagian bidang pelatihan kerja dan produktivitas yang berani memberi keterangan kepada awak media ini.
Bahkan tertanggal 8 Februari 2022 saat dijumpai Kepala bidang (Kabid) pelatihan kerja dan produktivitas, bapak Jauhari ditunjuk salah satu pengawai langsung menutupi pintu, terkesan menolak memberi keterangan saat ingin wawancara Beo.co.id. Belum sampai itu, salah satu pengawai menyarankan untuk menunggu bapak Sarul dikantin yang merupakan Kasi dibidang tersebut.
Setelah setengah jam berlalu awak media ini menunggu muncul lah salah satu pengawai Nakertrans Provinsi Bengkulu mengatakan, “pak Sarul sepertinya tidak datang lagi dan dia absen manual tidak pakai absen elektronik,” ucap berasalan enggan memberi keterangan program magang ke Jepang.
Ironisnya lagi saat kembali didatangi tertanggal 9 Februari 2022 hal sama terjadi, pihak Kabid Pelatihan dan Produktivitas tidak ingin memberi penjelasan. Tertutupnya pihak Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu patut diduga adanya indikasi dalam program magang Jepang yang tidak boleh diketahui masyarakat Bengkulu.
“Media kan berhak mendapatkan data dan informasi program magang ke Jepang sesuai tertuang didalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers saat melakukan perliputan,” tanggap Fauzi Ketua Ormas PAMAL saat dimintai tanggapanya.
Ia menambahkan, Nakertrans Provinsi Bengkulu semestinya tidak bersikap tertutup kepada awak media yang sedang melakukan peliputan serta tidak bersikap kaku saat berhadapan kepada awak media, jika memang tidak ada dugaan persoal dalam kegiatan tersebut.
“Kalau seperti ini, kita menduga ada indikasi terselubung di program magang ke Jepang yang anggarkan menggunakan uang negara ditahun 2019 yang lalu dan perlu menjadi catatan penting, bahwa Nakertrans Provinsi Bengkulu terkesan tidak memahami UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, jangan-jangan ada apanya ?,” papar mengakhiri.
Pewarta : Sbong Keme