BENGKULU, Beo.co.id – Proyek Pembangunan alun – alun yang digadang Walikota sebagai mahkota Kota Bengkulu kembali gagal, alias tidak tepat waktu dalam pekerjaannya. Hal itu diakui oleh pengawas dari dinas PUPR Kota Bengkulu, Syofian Sori ketika di hubungi Bidik07elangOposisi Beo.co.id melalui via handpone, Selasa (29/12) beberapa waktu yang lalu.

“Item pekerjaan yang belum selesai, diantaranya menara gerbang sesuai dengan perjanjian kontrak yang di tanda tangani oleh pihak dinas PUPR dengan kontraktor PT. Deni Bakti, jika terlambat pembangunan APBD-P ini, pihak perusahaan dikena denda 10 juta perhari,” ujar Sofyan lelaki hitam manis itu kepada awak media ini.
Berdasarkan hasil pengamat Beo.co.id di lokasi bulan lalu, pengawasan cukup baik, entah kenapa diakhir masa kontrak rekanan pelaksanaan lambat meningkatkan progress pekerjaan. Konon kabarnya terjadi pelambatan akibat banyak pekerjaan tambahan atau pengalihan volume. Sehingga kontraktor itu diduga keteteran dalam mengejar pekerjaan yang utama.
Secara fisik di lapangan terlihat banyak terjadi perjaan yang tidak masuk dalam volume fisik yang ada di kontrak. Bahkan ada kabar sering terjadi perubahan gambar. Hal itu disinyalir menyebab ke gagalan proyek yang digadang sebagai mahkota ibu Kota Provinsi Bengkulu tersebut.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya (CK) Dinas PUPR, Maas Sabirin Taher yang ditemui diruangan kerjanya, Senen (4/1). Membenarkan keterlambatan pekerjaan proyek Berendo. Karena kelambatan, keperkjaan, dalam kontrak kedua yang dana dianggarkan dari APBD-Perubahan tahun 2020.
“Tetapi kontrak pertama yang dibiayai APBD tahun 2020, sudah selesai tepat waktu. dinas PUPR memberikan waktu perpanjangan dengan ketentuan yang telah ada. Jika pihak kontraktor masih juga terlambat maka akan dikenan sangsi denda,” lugas Maas Sabirin lelaki berbadan subur itu.
Sambung, Maas Sabirin Taher, keterlambatan pekerjaan proyek dalam kontrak APBD Perubahan mengakibat waktu yang sangat terbatas, sehingga dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu.
“Sesuai dengan kesepakatan antara pihak rekanan dengan dinas diperpanjangan 20 hari. Perhari mereka dikenakan denda Rp 10 juta,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Indra Sukma mengatakan, dewan akan melakukan sidak ke alun-alun serta Balai adat bersama Polresta Bengkulu minggu depan, “untuk melihat hasil pekerjaan Dinas PUPR,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bapemperda, Asolihin Adnan DPRD Kota Bengkulu akan melakukan sidak dewan untuk melihat lansung kondisi pembangunan tahun anggaran 2020. Sebab dewan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang daerah. Supaya pembangunan yang di biayai APBD harua mendatangkan azasmapaat bagi masyarakat.
“Tidak hanya sekedar mengejar proyek dan kita mengharapkan penggunaan dana APBD harus mendatangan azas manfaat untuk masyarakat,” jelas politisi Gerindra.
(Amir syarif)