Dugaan melanggar Hukum terhadap pengrusakan lingkungan, ‘’PT. Kuari Rezeki Prima’’ di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, sudah berjalan menahun lamanya, namun tak tersentuh hukum alias, ‘’kebal hukum’’ benarkah…?
Bisa jadi benar adanya. Banyak pihak menduga-duga ada oknum orang kuat dibalik bebasnya PT. KRP, melakukan pengerukan Pasir-Batu (Sirtu) di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, Kerinci. Buktinya sudah berjalan lima tahunan, aman-aman saja.
Dugaan pelanggaran dilakukan PT KRP, antara lain merusak lingkungan. Hasil pengerukan yang dilakukan dengan alat berat itu, menghasilkan limbah produktif dari penambangan Sirtu yang dilakukan di Sungai Tuak itu, berpa limbah berubah total Air Sungai Tuak, menjadi Kuning Pekat, dan dibuang bebas ke Sungai Air Batang Meraoo, yang bermuara ke Dnau Kerinci, terus ke Batang Merangin, Batang Hari dan berakhir di Laut lepas Sungai Muara Jambi, yang jaraknya ratusan kilometre dari lokasi tambangnya.
Selain menghasilkan Limbah, mengubah air Sungai Tuak dari bening menjadi Keruh dan Kuning Pekat, jelas merusak lingkungan. Seharusnya PT KRP membuat minimal tiga (3) Kolam Endapan (Kolam Pemurnian) Limbah, sehingga menghasilkan air yang bening kembali, dan jika dibuang kemana saja tidak mengancam kehidupan masyarakat, Ikan, Hewan dan tumbuhan lainnya.
Kegiatan penambangan Sirtu (Pasir-Batu) yang digali dan dikeruk terus oleh PT KRP (Kuari Rezeki Prima), sampai April 2023 tahun ini, kegiatannya juga merusak Jaringan Irigasi Desa untuk mengairi Sawah Fungsional (Produktif) masyarakat setempat.
Dan sudah lebih kurang lima tahun Petani di Kelurahan Siulak Deras, tidak bisa turun kesawah bercocok tanam, tanpa MT (Musim Tanam) sudah lima tahun kosong, akibat kekeringan.
Dimana Kepala Irigasi (Bangunan Induknya), telah dikeruk pada bagian hulu, sehingga bangunan yang ada sudah jatuh kejurang dengan kedalaman lima meter, dan tidak memungkinkan lagi air naik, jika tanpa diperbaiki sesuai teknis pembuatan Irigasi.
Seharusnya PT KRP, selain melakukan kegiatan pertambangan Sirtu, di Sungai Tuak itu, harus membuat Kolam Endapan Limbah (Pemurnian) Limbah, sebagai syarat mendapatkan IUP-Produksi (Izin Usaha Pertambangan-Oroduksi).
Jikapun pihak perusahaan PT KRP, memiliki IUP Produksi tenpa membuat kolam Limbah Endapan (Pemurnian) minimal tiga kolam, guna memurnikan limbah. Patut diduga ada pelanggaran terhadap UUPLH, yang merupakan LexSpecialis terhadap urusan dibidang lingkungan hidup.
Dan untuk membuat Kolam endapan harus menghadirkan Konsultan Ahli di Bidang Pertambangan, ahli tanah, ahli lingkungan, ahli air, ahli udara dan ahli dibidang Perikanan, jika dibuat sendiri tanpa Konsultan Ahli dibidang Pertambangan dan lingkungan, otomatis tidak bias diberi rekomendasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Produktif (IUP Produktif).
Jika tetap dikeluarkan IUP Produktif, bisa melanggar ketentuan tentang Lingkungan Hidup, pencemaran dan perusak lingkungan, ini juga merupakan dasar penegakan supremasi hukum dibidang lingkungan hidup dan pelestariannya.
Dalam KETENTUAN PIDANA & UNSUR TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib. Pasal 41.
(1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42 (1) Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43 (1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44 (1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46 (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47 Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau 3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau 4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau 5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau 6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Pasal 48 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan. Koesnadi Hardjasoemantri (1999 : 409-411) membagi ketentuan pidana tersebut dalam dua bagian, yaitu : Pertama, yaitu delik yang diatur dalam Pasal 41 UUPLH adalah delik materiel.
Yang perlu diperhatikan pula, adalah bahwa ancaman pidana diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat. Penetapan luka berat dilakukan oleh tenaga medis.
Apabila Pasal 41 UUPLH adalah mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH adalah mengenai perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidanya lebih ringan. Kedua, yaitu yang diatur dalam Pasal 43 UUPLH adalah delik formil, yang lebih memudahkan pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
Apabila Pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 44 UUPLH dikaitkan dengan kealpaan, yang ancaman pidana lebih ringan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah
(1) pencemaran lingkungan hidup,
(2) perusakan lingkungan hidup, dan
(3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut maka unsur-unsur dari masing-masing tindak pidana tersebut adalah:
1.Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan pencemaran lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 39) adalah sebagai berikut : a. masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya.
Dengan tidak bermaksud berburuk sangka terhadap kegiatan yang dilakukan PT KRP, aparat berwenang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Propinsi dan bahkan Kementerian ESDM Republik Indonesia, bias melihat faktanya langsung di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Kerinci, Jambi, apa yang terjadi dilapangan. Sumber UUPLH dan data lapangan dari Sungai Tuak Kerinci. Dikutif kembali. (***).
Penulis/ Editor & Penanggungjawab: Pemimpin Redaksi BEO.co.id, yang juga Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia Propinsi Bengkulu, dan Pengamat masalah Kemiskinan dan Lingkungan, Asli Putra Kerinci.