PT RYU Putra Perkasa, Melawan Perda & UU No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID PT RYU Putra Perkasa, milik ‘’Toton’’ yang dikelola dilapangan oleh putranya Yudha berlokasi di Kelurahan Talang Benih, bagian Ujung, Kecamatan Curup (Kota Curup), Kabupaten Rejang Lebong, Prop.Bengkulu, adalah daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 2012-2032, Kabupaten Rejang Lebong peruntukannya bukan untuk daerah Pertambangan seperti yang dilakukan PT RYU Putra Perkasa, milik ‘’Toton’’ itu.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, S.H saat bersama Gafar Uyub D.I usai melakukan wawancara tambang yang beroperasi di RT/RW Rejang Lebong, (14/3). Dok Beo.co.id/Curup

Kecamatan Curup (Kota Curup) sebagai daerah RTRW ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012 s/d 2032, belum ada perubahan setelah berjalan sepuluh (10) tahun, tetap dilarang melakukan kegiatan Pertambangan termasuk yang dilakukan PT RYU Putra Perkasa, melakukan pengerokan besar-besaran, berupa Tambang Pasir.

Sejak pengerokan dilakukan Februari 2022 tahun lalu sampai dengan Maret 2023, berjalan mulus dan tidak tersentuh aparat penegak Hukum. Kini kerusakkan daerah itu semakin parah dan hancur, dan tidak tertutup kemungkinan akan mengancam Sawah Fungsional milik warga Talang Benih dan sekitarnya.

Sekda Rejang Lebong,Yusran Fauzi,ST bersama Gafar Uyub D.I saat melakukan konfirmasi/Klarifikasi, soal pertambangan PT RYU yang berlokasi di Kecamatan Curup dalam wilayah RT/RW berdasar Perda nomor 8 tahun 2012. Dok Beo.co.id/Curup

Daerah RTRW, Kecamatan Curup dengan dasar hukumnya Perda No. 8 tahun 2012 itu, peruntukkannya dengan tegas dan jelas bukan untuk wilayah pertambangan. Namun PT RYU Putra Perkasa Bebas melakukan kegiatan, dengan melawan Perda Rejang Lebong No. 8 tahun 2012, dan UU No.3 2020, tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Kegiatan PT RYU Putra Perkasa yang setiap hari melakukan kegiatan Tambang Pasir didaerah RTRW (Terlarang), dan setiap hari mengeluarkan produksi Pasir antara 50 Truck s/d 80 Truck, bahkan terkadang lebih dari 100 Truck. Jika pertruck rata-rata bermuatan 8 M3 (Delapan Meter Kubik), berarti dalam satu hari bisa mencapai 640 M3, dan ada saatnya lebih, kata sejumlah pekerja yang diminta keterangannya. Dan namanya dirahasiakan guna menjaga hubungan kerja dengan pemilik Tambang.

Papan informasi dilokasi pertambang pasir PT RYU. Dok Beo.co.id/Curup

Izin untuk pertambangan galian Batuan dan Sirtu (Pasir dan Batu), harus melalui proses perizinannya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kement-ESDM), Jakarta dengan syarakat lampirannya rekomendasi dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, dan menyatakan daerah yang akan ditambang, bukan daerah RTRW, (terlarang).

Dan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM diawali dengan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), menentukan wilayah (lokasi), dan kordinatnya Lalu ditingkatkan menjadi IUP Exsploirasi (Izin Usaha Pertambangan) Exsploirasi, pada posisi kedua izin ini pihak penambang belum boleh melakukan Produksi.

Dari IUP Exsploirasi harus ditingkatkan menjadi IUP Produksi (IUP- Produksi), harus memenuhi syarat memiliki Kolam Endapan Limbah (Permunian), dan terjamin tidak menimbulkan limbah bekas galian. Bila dibuang ke Sungai Musi, yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi PT RYU Putra Perkasa. Berdekatan dengan Jembatan Msi dua.

Untuk mendapatkan IUP Produksi, harus menyewa Konsultan Ahli dibidang Lingkungan dan Pertambangan, ahli tanah, ahli air, udara, tumbuhan, hasil penelitian konsultan yang independen itu baru bisa direkomendasikan sebagai syarat untuk mendapatkan IUP Produksi.

SedangkanTAMBANG PASIR RYU, Izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022 PT. RYU PUTRA PERKASA. Kepengurusan Izinnya tanpa lampiran rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Bidang Penataan Ruang, yang menangani masalah RTRW di Rejang Lebong.

PT RYU Tidak bisa langsung mengambil Izin Kementerian ESDM, sedangkan izin yang diloloskan untuk PT RYU Putra Perkasa, tanpa rekomendasi dari daerah. Operasi PT. RYU Putra Perkasa illegal karena berada dalam daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, khusua Kecamatan Curup peruntukannya bukan untuk pertambangan.

Tindakan PT RYU Putra Perkasa, yang rutinitas melakukan Pengerukan Pasir di Kelurahan Talang Benih, bagian Ujung itu, ‘’jelas melanggar UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan.

Pemegang IUP. IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 hurup e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu di pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00-(Seratus miliar rupiah).

Dan ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160, Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Exsplorasi tetap melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

PT RYU Putra Perkasa diduga keras melakukan pelanggaran terhadap UU No. 3 tahun 2020, dan Perda (Peraturan Daerah) No. 8 tahun 2012, yang dilahirkan atas keputusan bersama Bupati Rejang Lebong dengan DPRD Rejang Lebong, menetapkan Kecamatan Curup sebagai daerah RTRW, peruntukannya bukan daerah Pertambangan.

Artinya tidak boleh dikeluarkan Izinnya oleh Kementerian Pertambangan ESDM Republik Indonesia, sekalipun. Maka izin yang dikeluarkan terbukti berada dalam daerah terlarang RTRW apa lagi sudah menjadi RDTRW (Rencana Detail Tata Ruang Wilayah).

Lokasi kegiatan PT RYU Putra Perkasa, milik ‘’Toton’’ itu dan dikelola dilapangan oleh putranya, ‘’Yudha’’ berada dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong. Melanggar UU No.3 tahun 2020, yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo. Dan Perda No. 8 tahun 2012, ditanda tangani Bupati Rejang Lebong, H Suherman (saat itu).

Bayangkan, PT RYU Putra Perkasa, bisa mendapat Izin IUP dari pusat, mana dasarnya, tanpa direkomendasi oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, untuk kepengururusan Izin ke Jakarta.

Kita tidak bermaksud berburuk sangka dulu, jika kepengurusan Izin atas nama PT TYU Putra Perkasa, “(Milik Toton)’’ layak dipertanyakan dari mana dasarnya Kementerian ESDM mengeluarkan IUP untuk PT RYU Putra Perkasa, sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak sama sekali mengeluarkan rekomendasi, hal itu dijelaskan Amin Jaya Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang dihubungi Wartwan BEO.co.id dan Investigasi Pers.co.diruang kerjanya pekan lalu.

Menurut Amin Jaya, kita pernah diminta penjelasan tertulis oleh Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, mempertanyakan lokasi RTRW Kecamatan Curup, termasuk yang dilakukan penambangan pihak PT RYU Putra Perkasa, suratnya sudah kita jawab, benar daerah RTRW berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012.

Dan pihak Toton pernah datang untuk memohon rekomendasi perpanjangan Izinnya, inikan aneh kita tidak tahu, kapan dan dimana dan dengan cara apa ia mendapatkan Izin, tiba-tiba mau diperpanjang lewat kita, dengan minta rekomendasi.

Sebagai pelayan masyarakat kedatangan pihak yang mengaku mewakili Toton atas nama PT RYU Putra Perkasa, kita terima disini. Mereka menanyakan apakah Kelurahan Talang Benih bisa dibuatkan rekomendasinya?  Silkan ajukan kepada kami, sepanjang memenuhi syarakat kita berikan rekomendasi.

Berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012, wilayah Kecamatan Curup peruntukannya bukan untuk daerah pertambangan. Silakan saja diajukan, tentu kami pelajari dulu, ungkap Amin Jaya kepada BEO.co.id.

Anehnya sampai saat ini tidak datang lagi, dan tidak ada data permohonan dari PT RYU Putra Perkasa, ujarnya.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Hoesen dihubungi Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 15 WIB di DPRD Rejang Lebong, mengatakan seharusnya ‘’Toton’’ berani memperlihatkan izinnya apakah yang mengeluarkan bidang Investasi Nasional (Izin Investasi), atau IUP dari Kementerian ESDM Pusat.

Saya ingin tahu yang mana, apakah Izin Investasi atau Pertambangan, (IUP). Kita mendukung setiap usaha rakyat, namun harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan jangan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.

Jika kepengurusan Izin tanpa rekomendasi yang sah berdasarkan ketentuan di RTRW yang telah di Perdakan itu, berarti pusat mengabaikan Perda No.8 tahun 2012 itu tentang RTRW, ujarnya.

Dan sudah banyak Kabupaten yang komplaint seperti Mukomuko, Kaur dan kita sendiri Rejang Lebong. Maka saya perlu tahu dasar izin yang diperoleh Toton, paparnya. Kita siap dukung usaha masyarakat sepanjang benar dan sesuai prosedurnya.

Sebelumnya, pekan lalu Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST dihubungi diruang kerjanya mengatakan, ‘’Izin pertambangan tidak bisa dikeluarkan dalam wilayah RTRW dan RDTW (Rencana Detail Tata Ruang Wilayah), kita tolak dan sudah dilaporkan MPC KPK Komplain saat Tim KPK berkunjung ke Bengkulu, Oktober 2022 lampau.

Dan siapa lagi yang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang kita buat, kalau bukan kita semua, jelasnya. Yang jelas Pemdakab Rejang Lebong tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan Pasir diwilayah Kelurahan Talang Benih, karena itu jelas wilayah RDTW Rejang Lebong, peruntukannya bukan untuk pertambangan.

Ketika di informasikan, PT RYU PUTRA PERKASA, aktive melakukan kegiatan Pengerukan (beroperasi), Syafuan Fauzi sangat menyayangkan, dan bisa saja suatu waktu terkena tindak Pidana, itukan repot jelasnya.

Lokasi penambangan dilakukan Toton, (PT RYU PUTRA PERKASA, dalam keadaan memperihatinkan kerusakkan lingkungan semakin parah dan belum ada tanda-tanda akan berhenti dan memperbaiki bekas pengerukkan lingkungan dan ekosistemnya.

Toton, semakin berani, karena tidak satupun aparat penegak hukum menghentikannya. Yang digembar-gemborkan PT RYU Putra Perkasa, punya izin yang sah dari pusat. Itu barangkali aparat tidak berani menegornya?.

Toton, sudah berulangkali dihubungi Tim media ini dikediamannya Perumnas Curup dan di tempat alat musiknya Gang Arenas, selalu dinyatakan sedang tidak berada ditempat oleh orang yang berada disana.

Media ini berusaha mencari kebenaran bukan Pembenaran, dan mendapatkan keterangan resmi Toton, dari PT RYU Putra Perkasa, hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya, agar balaincy (berimbang), sampai berita ini diturunkan, ‘’Toton’’ belum berhasil ditemui.

(Editor/ Penulis dan Penanggungjawab, Gafar Uyub Depati Intan).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org