SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Aliansi Masyarakat, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kembali berunjuk rasa di Kebun Teh Bah Butong tepatnya di Afdeling 1, terkait penanaman sawit di kebun teh yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Kamis (20/10) kemarin.
Unjuk rasa kali ini dari masyarakat Laut Tawar Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang mengklam NAGORI Laut Tawar telah korban seperti wilayah mereka sudah longsor termasuk makam (kuburan perkampungan).
Berlian Saragih adik kandung Mantan Menteri Pertanian RI Prof Bungaran Saragih
dalam orasinya menyampaikan di depan warga dan pihak kebun Bah Butong dengan tujuan kami datang kemari untuk menyampaikan aspirasi.
“Yaitu membawa bukti bahwa pihak kebun telah menanam sawit dilokasi kebun teh, padahal telah dilarang untuk ditanam sawit,” ujar Berlian.
Selanjut kata Berlian bahwa pihak kebun Bah Butong telah menanam sawit akan dibawa ke Kantor Bupati Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Dan ia juga menyampaikan, karena pihak kebun telah mengkankangi surat Bupati Simalungun yang isinya.
“Agar pihak kebun tidak menanami sawit di lokasi kebun teh Bah Butong dikarenakan belum punya izinnya,” ucapnya
Berlian menjelaskan pihak Kebun Bah Butong atau PTPN IV Medan bisa di katakan kebal hukum, kenapa disebut kebal hukum melihat surat Bupati Simalungun tertanggal 22 September 2022 yang di tanda tangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun berNomor :188.45/973/7.5./2022.
“Ditujukan kepada Manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Direksi PTPN IV Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai PP HLK Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Camat Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.”
“Yang isinya 1 tidak melanjutkan usaha atau kegiatan konversi teh ke sawit sebelum mendapat izin melalui perubahan persetujuan. 2 Mencabut tanaman sawit yang di tanam pihak Kebun dst. Surat tersebut ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Daniel Halomoan SILALAHI AP MSi,” ungkapnya.
Humas Kebun Bah Butong, Rafi saat hubungi pukul 14: 30 WIB belum berhasil di konfirmasi, untuk menanggapi unjuk rasa masyarakat Sidamanik penanaman teh ke sawit.
TO Simbolon, SH menjelaskan ditengah-tengah masyarakat unjuk rasa tentang Kebun Teh Bah Butong yang mana semula di tanami teh sekarang telah ditanam sawit telah melanggar hukum.
“Kenapa saya bilang melanggar hukum, saya sendiri mewakili masyarakat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan yang kesimpulannya bahwa penanaman sawit di tiadakan, namun hasil rapat diabaikan,” ujar tokoh masyarakat berasal dari Kecamatan Sidamanik, Simalungun.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak, SH ketika diminta tanggapan tentang unjuk rasa masyarakat Sidamanik peralihan teh ke sawit.
“Apalagi pihak kebun PTPN IV Medan kebun Bah Butong belum memiliki izin perubahan semestinya belum ada aktivitas,” tanggap Tambak.
Sambung dia menjelaskan lagi kepada awak media ini (21/10) Pukul 8: 00 WIB, langsung memperlihat surat Bupati Simalungun melakukan penyusunan data yang dikirim ke Menteri dan pihak perkebunan.
“Pihak LSM akan menyusun data laporannya yang akan dikirim ke Menteri BUMN dan perkebunan PTPN IV,” pungkasnya. (S. Hadi Purba TBK)