spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PTSL TAHUN 2017 DESA SUNGAI BATU GANTIH KERINCI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hak Memberi Keterangan Pemdes Sungai Batu Gantih.

Pemerintahan Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi melalui Kepala Desa Sungai Batu Gantih, Suardesi, S.IP, memberikan penjelasan tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap), untuk masyarakat Desa Sungai Batu Gantih.

Izin memberi keterangan tentang kronologis Program PTSL Tahun 2017 di Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Sbb :

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 Desa Sungai Batu Gantih.

Pengukurannya dilaksanakan pada Oktober 2017 dan penerbitannya Desember 2018, 1 tahun 2 bulan setelah pengukuran baru di terbitkan sertifikat warga karena kepengurusan yang rumit dan pemberkasan bahan yang berulang-ulang yang menghabiskan waktu 1 tahun lebih, jumlah bidang tanah yang di ukur 123 bidang, sertifikat yang terbit 115 bidang, yang tidak terbit 8 bidang dengan alasan dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Kerinci yaitu alas hak/surat hak milik tanah SALAH (alas hak kurang kuat), aplikasi eror pada saat penerbitan PBT (peta bidang tanah) di duga penyebab aplikasi eror karena tanah tersebut pernah terdaftar di program prona tahun 2007, namun berkas-berkas yang sertifikatnya tidak terbit masih ada di BPN Kab. Kerinci.

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

Kemudian pemerintahan desa Sungai Batu Gantih telah mengajukan kembali proposal program PTSL tahun 2023 untuk Desa Sungai Batu Gantih dan menurut keterangan dari Pihak BPN Kab.Kerinci Proposal PTSL tersebut akan di kabulkan pada tahun 2025 jika Program PTSL tersebut masih ada Pemerintahan Desa Sungai Batu Gantih akan terus berupaya penuh agar yang sertifikatnya tidak terbit 8 orang warga Sungai Batu Gantih tersebut akan kembali di Prioritaskan dan diperjuangkan semaksimal mingkin. Demikianlah Keterangannya.

Catatan Redaksi :

  1. Bagi masyarakat Sungai Batu Gantih, yang telah mendaftarkan hak (tanah) dan Aset didalamnya, dan telah diukur harus dikeluarkan Sertifikatnya. Soal alat di BPN Kerinci yang dinyatakan rusak (erar) itu tanggungjawab bidang masing-masing.
  2. Sesuai petunjuk dari BPN Kerinci / Pemdes Sungai Batu Gantih, bahwa pungutan untuk biaya pengukuran hanya Rp.150.000,- s/d Rp200.000,-tidak boleh lagi diambil lebih, kedepannya jangan dilakukan lagi oleh oknum bermental “Korup/ Pungli,” yang dapat bertentangan dengan hukum berlaku (melawan Hukum). Mengingat kondisi riil ekonomi masyarakat dalam keadaan sulit.
  3. Sesuai penjelasan Kepala Desa Sungai Batu Gantih, akan dikabulkan, agar jadi kenyataan tidak berkutat dengan janji. Solusi terbaik selesaikan.
  4. Dan para oknum yang melakukan pungutan, perlu diingatkan dan menyadarinya agar tidak melakukan hal yang sama dalam kegiatan apapun dimasa yang akan datang. (Redaksi).
BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org