LEBONG, BEO.CO.ID – Gugatan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Badruzzaman atas keputusan Bupati Lebong yang mengangkat pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong priode 2021-2026 berdasarkan hasil dari musyawarah Forum Komunikasi Lintas Pembangunan (FKLPL) kini masih bergulir.
Badruzzaman bersama kuasa hukumnya Zetriansyah, SH melalui Evandri, SH menyampaikan bahwa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, terkait dikeluarkannya SK Bupati 396 Tahun 2021 dan ditangani langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori saat ini masih berjalan.
“Sidang kita terakhir tertunda, pasal majelis hakim meminta kehadiran saksi pihak dari Pemkab Lebong belum bisa menghadirkan. Mereka datang pada hari Selasa bukan hari Rabu menurut keterangan mereka,” ungkap Evandri kepada Beo.co.id, Minggu (6/7/22) belum lama ini.
Lanjut dia menjelaskan, majelis hakim meminta bukti tambahan ternyata mereka (Pemkab Lebong-red) tidak bisa memberikan bukti. Seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangan (ART) serta peraturan daerah (Perda) pun tidak ada.
“Dari Pemda Lebong pun tidak ada menurut keterangan saksi tergugat dan tidak mampu alat bukti tersebut dihadirkan di meja majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim beri kesempatan untuk sidang di tanggal 10 Agustus ini, untuk menghadirkan saksi terakhir,” demikian sampainya. (Sbong Keme)