BENGKULU, BEO.CO.ID – Plt Kadis PUPR Propinsi Bengkulu terlihat memiliki kekebalan hukum, akibatnya Plt abadi ini berani menghancur bangunan kantor dinas yang disinyalir tanpa prosedur yang jelas.
Padahal tindakan merusak atau menghilang aset pemerintah atau negara adalah perbuatan melawan hukum dan harus diusut oleh aparat penengak hukum (APH). Ironisnya lagi, aparat Kejaksaan dan Kepolisian didaerah terkesan sudah tidak punya nyali untuk melakukan kewenangannya.
Konon kabarnya, lembaga penegak supremasi hukum itu sudah “di ina bobokan” oleh aparat pemerintah, pasalnya setiap tahun lembaga APH menerima “dana hibah” dari dinas PUPR Propinsi Bengkulu.
Penghilangan aset gedung kantor yang ditempati Pengembangan Tata Guna Air (PTGA) sudah sejak terjadi tahun 2022 lalu. Dan kondisi sekarang sudah menjadi “lapangan terbuka,” sementara material bangunan sudah raib bak ditelan bumi.
Setelah berhasil menghilangkan gedung PTGA dilakukan pembongkaran bangunan gedung yang dulunya ditempati Kanwil, sebelumnya, sempat dijadikan ruangan Kepala dinas (Kadis) dan Sekretariat PUPR Propinsi Bengkulu.
Pembongkaran itu dibiayai APBD Propinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2023 dengan menelan biaya hampir tiga miliar lebih, baca berita Beo.co.id, Selasa pekan lalu.
Selain dari rehab kantor Dinas PUPR bekas gedung Kakanwil PU Provinsi, Plt Kadis juga menghancur dua unit gedung kantor Kanwil bekas PTGA yang kini sudah menjadi lapangan. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan aset milik daerah harus dapat persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Sedangkan, jelas bunyi Pasal 85 (2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Darmawansyah yang berhasil ditemui awak media ini diruangkannya. Mengakui bahwa pihaknya belum tahu ada atau tidak persejutuan dewan, dewan hanya menerima bila ada permohonan dari pemerintah.
“Dewan tentu akan memprosesnya, namun sampai saat belum ada usulah atau permohonan dari Pemda. Sepanjang tidak melanggar aturan dewan akan memproses sesuai dengan aturan,” kata Darmawansyah dalam keterangan kepada wartawan.
Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD), Gunawan Suryadi belum berhasil ditemui. Menurut Sekretarisnya, Drs. Arif Munandar dalam keterangan mengatakan bahwa kepala BPKD sedang melakukan dinas luar (DL), dan meminta media langsung melakukan konfirmasi ke bagian mutasi, sebab hal ini sangat teknis.
“Pak Kaban dinas luar dan masalah jabatan Plt Kadis PU yang konfirmasikan Beo, sudah disampaikan ke pak Kaban. Diminta media Beo lansung konfirmasi ke bagian mutasi pak Hendra, karena ini sangat teknis,” kata lelaki berbadan ceking itu.
Namun ketika dihubungi yang bersangkutan tidak berada diruangannya, menurut staf “bapak Hendra lagi keluar, silah datang besok,” ujarnya.
Kabid CK, Ekosyah Putra, ST berhasil jumpai diruang kerjanya, Senin (15/8) mengatakan, bahwa rehab kantor dinas tidak termasuk struktur, hanya memperbaiki tampilan depan menambah beban tiang dan ganti atap, ujar Ekoyah secara singkat.
Ketika ditanya tentang aset bekas ruangan PTGA dan ruangan koperasi yang sudah dimusnahkan, lelaki berkulit kuning lansat itu, tidak bersedia menjawab dengan alasan bukan kewenangannya. Sembari memberi pengakuan dihadapan wartawan ini, bahwa dirinya bagian dari Kominfo Provinsi Bengkulu atau orang Kominfo, pintasnya.
Sangat disayangkan ketika awak media ini menghubungi, Rabu (16/8) sekitar pukul 9 : 50 WIB Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso melalui via Whatsapp (WA), namun nomornya sedang tidak aktif, sampai berita ini diturun belum berhasil mendapatkan hak jawabnya guna perimbangan pemberitaan. (Amir Syarif)