LEBONG, BEO.CO.ID – Jika kembali ke belakang, di era otonomi daerah ini dan era reformasi sekarang ini, masih ada kecenderungan kebijakan pengembangan karir PNS diwarnai nuansa politis dan berbagai kepentingan lainnya. Baik kepentingan elit politik maupun elit eksekutif sehingga penempatan PNS dalam jabatan yang dalam istilah manajemen “the right man on the right place” artinya orang yang tepat ditempat yang tepat, ini jauh dari kenyataan.
Seperti penempatan pejabat sementara (Pjs) Kades ada beberapa yang tidak tepat sasaran, bahkan harus “baku hantam” dengan aturannya sendiri. Disinilah melihat peranan penting badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), asisten pemerintahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kecamatan di Kabupaten Lebong dalam menjalani tugas dan pokoknya untuk teliti memilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar cita-cita good governance sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa bisa berjalan sebagaimana diatur peraturan yang berlaku. Salah satu faktor sehingga membuat tingkat kesadaran yang rendah tidak sama sekali menjunjungi tinggi nilai norma-norma hukum, jadi ancaman kepercayaan masyarakat mulai hilang serta dikhawatirkan melahir pemerintah yang tidak efektif dan efisien, artinya harus mengikuti regulasi yang ada.
Bahkan buruknya lagi, tata kelola pemerintah yang tidak lagi mengedepan aturan hukum sebagai dasar pedoman, tentu amanah itu diduga ditinggalkan tanpa pertimbangan dari tim baperjakat. Justru terbalik dan terkesan adanya pembiaran dalam mempergunakan kesempatan dan peluang dijalur yang tidak benar.
Hal itu ditanggapi serius darif fraksi Gerindra yang duduk di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Rama Candra terkait proses dan tahapan penempatan Pjs Kades beberapa bulan yang menuai kejanggalan dan diduga kangkangi aturan tanpa di lakukan evaluasi serta diverifikasi terlebih dahulu.
“Seharusnya penempatan Pjs Kades harus mengikuti tahapan dari bawah dengan tujuan adanya monitoring, evaluasi serta konsultasi dapat berjalan sesuai dengan rekam jejak para calon yang akan diangkat menjadi Pjs Kades, arti harus mengikuti regulasi,” tanggap Rama Candra setelah melayat di Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, (22/8/21).
Bahkan diri juga menjelaskan, tidak hanya berbenturan dengan titel jurusan akademika, karena ini persoalan kuantitas dan kualitas SDM itu sendiri yang berpengaruh pada pengisian jabatan, apa lagi ada dugaan pelanggaran sangat krusial untuk membawah kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimana dengan pengesahan APBdes-nya ini jelas-jelas diawal diduga salah, patut kita menduga pengangkatan Pjs kades yang melanggar aturan itu cacat hukum,” tegas Rama Candra kepada Bidik’07 Elang Oposisi (Beo.co.id).
Lebih jauh dirinya juga menuturkan, maka hal ini lebih cepat dibenahi jika tidak akan berdampak dengan pandangan sosial masyarakat yang negatif terhadap pemerintah daerah diduga los kontrol. Begitu mustahil pencapaian target pemerintah daerah untuk tercapai good governance dari pemerintah di atas baik dari pemerintah di bawah (desa).
“Tujuan menjadi pemerintah yang good governance itu hanya pembualan, inilah yang segera diperbaiki jika tidak mau tersandung hukum,” tutupnya mengakhiri perbincangan kepada awak media ini.
Pewarta : 463n***