spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapor “Merah Bupati Kerinci” 7 Tahun Gagal Siapkan Kantor Pemda Kerinci

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Laporan: Marhaen Liputan Bengkulu-Jambi
Dua Periode masa jabatan DR. ADIROZAL, MSi, selaku Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi 2014-2019 & 2019-2024, sudah memasuki periode kedua tahun ketiga, berjalan penuh tujuh tahun, terbukti “gagal” menyiapkan seluruh perangkat sarana dan prasarana perkantoran dinas, badan dan kantor Pemda Kabupaten Kerinci, sejak Kota Sungai Penuh dimekarkan berdasarkan UU No.25 tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan Menteri Dalam Negeri, 8 Oktober 2009 dengan jumlah penduduk lebih kurang 100 ribu jiwa (saat itu).
Kini Pemda Kabupaten Kerinci, sejak awal Juni 2021 terpaksa berkemas harus pindah kantor, bergemuruh untuk mencari tempat berkantor, guna tetap memberikan pelayanan pada masyarakat, terpaksa menempati UPTD-UPTD, Mess, dan bergabung dalam satu kantor. Tercatat pada hari Senin, 21 Juni 2021 Pemkab Kerinci resmi menyerahkan seluruh asset ke Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Karena penyerahan sudah tertunda paling tidak 11 tahun sejak resmi dimekarkan Kota Sungai Penuh menjadi Pemkot Sungai Penuh, 8 Oktober 2009 silam sebagaimana dijelaskan diatas tadi.
Dan ibu kota Kabupaten Kerinci berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dari pasca pemekaran pusat pemerintahannya berada di wilayah Bukit Tengah lebih kurang 300 hektar lahan perkantoran, untuk mendirikan bangunan-bangunan pemerintah daerah kini hanya tinggal cerita basi karena kepindahan 11 dinas biokrasi pemerintahan di bawah pimpinan adirozal tak mampu merealisasikan dengan baik hal itu terbukti surat yang di Keluarkan Sekda Kerinci Asraf SPt. MSi, nomor: 030/AN/IV/BPKPD/2021 bersifat penting perihal Intruksi untuk menempati kantor sementara yang di tujukan kepada kepala opd (Organisasi Perangkat Daerah), dinas Lingkungan Hidup (LH) dan dinas lainnya intinya dalam waktu dekat ini harus meninggalkan Kota Sungai Penuh dan pindah ke daerah Kabupaten Kerinci, dengan kata lain tidak boleh lagi diwilayah Pemerintah Kota Sungai Penuh.
‎Dalam daftar dinas pemerintah daerah Kabupaten Kerinci yang harus menempati kota/ kabupaten seperti:
  1. Dinas Keluarga Berenca Pengendalian Penduduk (Dinas-KB.PP dan Perlindungan Anak) pindah berkantor (UPTD) pendidikan Siulak.
  1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Ilamic Center.
  1. Dinas Perkebunan dan Peternakan pindah ke Simpang Goreng.
  1. Dinas Pemuda dan Olahraga Pindah menempati (UPTD) Pendidikan Semurup.
  1. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan pindah ke (Mess Pemda ke Danau Kerinci) jauh dari Bukit Tengah.
  1. Dinas lingkungan Hidup juga menempati (Mess Pemda di Danau Kerinci, artinya bergabung dengan Perikanan.
  1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menempati (UPTD) Pariwisata di Air Hangat.
  1. Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkantor di (kantor SKB).
  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menempati Kantor Bupati Bukit Tengah bersama Badan Persatuan Bangsa dan Politik ditambah Dinas Bagian Perpustakaan juga dikantor Bupati Bukit Tengah.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Ketahanan, Tito Repano SPi. MSi mengakui saat ditemui (16/6/21) kepada Wartawan koran ini yang di dampingi Osrayandi SPi.MM mengaku sedang mengurus untuk berkemas kepindahan ke Danau Kerinci (Mess Pemda) Kerinci untuk (berkantor,red) guna bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, ujarnya.
Menurut salah satu sumber di lapangan aset kabupaten Kerinci harus pindah dari Kota Sungai Penuh selambat-lambatnya tanggal 21 juni 2021 suka tidak suka itu adalah perintah kata sumber kepada Wartawan Media/ Koran ini.
Ditempat terpisah salah satu masyarakat tigo luhah tanah sekudung yang minta namanya dilindungi sebut saja BN, 60 mengaku miris kita melihat kepindahan dinas-dinas dari Kota Sungai Penuh ke Kabupaten Kerinci, yang tidak siap gedung dan kelengkapannya di Bukit Tengah.
Dilanjutkan BN, coba wartawan bayangkan sudah dua periode Adirozal selaku Bupati Kerinci dan ini masuk tahun ke 7 belum mampu memaksimalkan pembangunan Bukit Tengah.
Ditambah BN Bupati Adirozal, jika dikatakan “terlena” dengan rentang waktu yang telah diberikan dan tidak merelasasikan pembangunan dengan baik?
‎Sementara itu Iwan, 40 tahun salah satu wartawan senior Kerinci menyikapi ketidaksiapan pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Adirozal, untuk menyukseskan pembangunan perkantoran di kawasan bukit tengah.
Dikatakan Iwan saat ditemui awak media ini (18/6/21) disalah satu Cafee di Bukit Tengah inilah bagian dari bentuk kegagalan dari pemerinthan Adirozal, ia (Adirozal,red) kata Iwan periode ke dua ini telah terjadi pembangunan jalan yang menghabiskan dana 16miliar ke Bukit Tirai Langit, yang berlokasi di perumahan Dinas Bupati Kerinci itu terlalu di paksakan.
Seharusnya ada pertimbangan penggunaan anggaran kehal-hal yang sangat prinsip yang lebih penting adalah pembangunan perkantoran di Bukit Tengah.
Ditambah Iwan begitu juga pengadaan 4 Unit Mobil Dinas (Mobnas) baru – baru ini untuk pejabat seperti asisten 1, kebetulan dijabat Selhanudin dan lain-lain, bukannya tidak perlu, kan bisa ditunda, alangkah baiknya lanjut Iwan anggaran itu di gunakan untuk renovasi perkantoran di Bukit Tengah.
Sumber lain DL  mengatakan keterlambatan pembangunan gedung perkantoran Bukit Tengah tidak bisa dikatakan alasan ganti rugi tanah, sepertiga (1/3) dari jumlah nilai.
Karena kalau kita mau membangun seharusnya pos-pos strategis di beberapa dinas haruslah ditempati putra-putra terbaik yang berprestasi dan punya komitmen yang kuat dan jujur, dan tidak harus semua dari tigo luhah tanah sikudung.
Namun kebijakkan Bupati Adirozal, memilih pembantunya tentu yang sejalan dengan alam pemikirannya. Jika bukan rata-rata kebijakkannya dari putra terbaik di “tigo luhah tanah sikudung” sebenarnya tidak juga menjadi persoalan, yang penting melaksanakan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan pembangunan yang mendesak, sarana dan prasarana perkantor dan kelengkapannya yang siap pakai. Jelas sumber kompeten itu, yang minta dilindungi nama terangnya.
Ditempat terpisah komentar muncu dari Nursal S.Sos dari LSM BPPK-RI-JAKARTA, kepada awak media ini mengatakan ( 18/6/21) inilah bentuk sebuah kegagalan dari pemerintahan Bupati Adirozal, yang sudah berjalan dua periode kini masuk tahun ke 7, ternyata belum berhasil menuntaskan 11 kantor Dinas, Badan dan Kantor, guna memberikan pelayanan pada masyarakat luas (public), ujarnya.
Kami dari aktivis LSM menyikapi, seolah kinerja Bupati Adirozal selama 7 tahun, “rapor merah” terkesan lamban menggerakan dan menyelesaikan pembangunan di Bukit Tengah.
‎Lebih jauh Nursal menjelaskan seyogyanya “DPRD“ Kerinci mengingatkan Bupati untuk menyelesaikan pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, mencari solusi terbaik agar diselesaikan.
 Lanjut Nursal Bupati Adirozal “jangan berlindung dibalik wtp (wajar tanpa pengecualian) dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Kerinci selama tujuh tahun, “ kita tau dan faham dan butuh pemerintahan yang bersih tapi harus diimbangi oleh sektor pembangunan, yang tuntas dan baik”
‎Ditambahkan Nursal, Bupati harus tau dan membuat pertimbangan mana kepentingan yang mendesak hari ini seperti kantor-kantor dinas bukanlah anggaran 16miliar yang dipaksakan di Simpang Koto Rendah menuju Bukit Tirai Langit ( Perumahan dinas Bupati Kerinci ), kita butuh sarana dan prasarana gedung terbukti hari ini kita harus angkat kaki dari Kota Sungai Penuh, dengan cara tak teratur, dan terpaksa harus pindah. Karena perkembangan Kota Sungai Penuh, juga berpacu dengan kepentingan masyarakatnya.
‎Nursal, menerangkan ada kesan miris melihat beberapa dinas yang harus meninggalkan perkantoran yang ada di wilayah Kota Sungai Penuh, namun persiapan kita di kota/ kabupaten belum siap, tegasnya.
Dan terbukti kita menempati gedung-gedung seadanya, bagaimana pelayanan bisa berjalan dengan baik pada masyarakat kita ujarnya. Saya, tak bermaksud memberikan penilaian “rapor merah” namun masyarakat awam, yang kita tangkap ada yang berpendapat demikian, paparnya.
Dari pengamatan Jurnalist Beo.co.id dan Gegeronline.co.id Group, dari lapangan penyelesaian pembangunan Bukit Tengah, pusat Pemerintahan Pemkab Kerinci ini, tidak bisa kita serahkan 100% ketangan Bupati Kerinci, “Adirozal” perlu kerja keras semua pihak, DPRD Kerinci, Dinas dan Instansi terkait, para Pemangku Adat Tigo Luhah Tanah Sikudung (Siulak), dan para pemilik tanah yang belum diselesaikan, hingga kini.
Bupati Adirozal, seharusnya dengan rendah hati berlapang dada, mau mengajak semua pihak duduk satu meja, membicarakan dan membahas kepentingan penyelesaian kompleks perkantor di Dinas, Badan dan Perkantoran, ini semua mengingat kepentingan Kerinci kedepan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam menghadapi kompleksitas keadaan di Bukit Tengah, memang banyak masalah yang harus dituntaskan. Bukan untuk mengungkit luka dimasa lampau, penyelesaian pengadaan tanah untuk komplek perkantoran seluas 300 hektar, dimasa H. Murasman, SPd. MM, menjabat Bupati Kerinci 2009-2014 silam meninggalkan luka dihati rakyat Kerinci (pemilik tanah, red).
Dari data diperoleh Bidik07ElangOposisi dan Gegeronline, dalam pembebasan tanah seluas 300 hektar, milik perorangan masyarakat tidak tuntas 100% dan meninggalkan cacatan minor, sehingga ada pihak yang bertahan hingga kini.
Untuk penyelesaian (saat itu), Bupati Kerinci dijabat H Murasman, membentuk tim masyarakat Adat terdiri dari para Depati, Ninikmamak, tokoh masyarakat, agama, dan pemilik tanah. Tanah seluas tersebut dinyatakan tanah dihibahkan pemiliknya melalui Tim masyarakat adat, dengan sistem pembayarannya tidak terbuka.
Dan ironisnya, tidak berpedoman pada Keppres, yang dikeluarkan dimasa Presiden RI ke VI SBY (Susilo Bambang Yudho Yono. Sedangkan tanah yang dihibahkan itu milik pribadi-pribadi bukan tanah ulayat (tanah adat), disini awal terjadinya “prahara konflik” yang berkepanjangan, hingga kini walaupun dalam jumlah kecil.
Dan masalahnya sempat berurusan secara Hukum, dan kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi, dan penyelesaiannya pun tidak terbuka (transparan), berlanjut atau dihentikan?.
Begitu DR.H.Adirozal MSi, bersama Zainal Abidin, SH. MH dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi, dan melaksanakan pemerintahan untuk masa pengabdian selama lima tahun kedepannya. Bupati Kerinci Adirozal, memilih diam, alias membiarkan, dengan kata lain “tidak mau terlibat menangani penyelesaiannya”
Padahal Bupati, bersama Sekda bertanggungjawab terhadap penyelamatan asset daerah (kekayaan daerah, red). Dalam pelaksanaan pengelolaannya ada ditangan Sekda dan pertanggungjawabannya di tangan Bupati/ Kepala Daerah.
Akhirnya Bukit Tengah, dengan persiapan tanah dan bangunannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya kasus Hukum silakan berjalan apa adanya, dan pembangunan harus berlanjut, tinggal penentuan batasannya, mana penggunaan dana dimasa Bupati Kerinci dijabat Murasman dan mana yang dimasa Adirozal. Sehingga asset yang ada pembangunannya bisa berlanjut dan terpelihara dengan baik, dapat memberikan azasmanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemerintah, hingga pelayanan maksimal dapat diberikan pada masyarakat Kerinci khususnya.
Kini bak meminjam istilah nasi telah menjadi bubur, mau diapakan? Kita tidak boleh berputus asa, masih ada waktu dengan sisa masa jabatan Bupati Kerinci dua setengah tahun, masalah seluruh persiapan kantor dinas, badan dan kantor dibawah Pemda Kerinci harus diselesaikan. Jangan meninggalkan pekerjaan rumah (PR) bagi generasi Kerinci kedepannya?
Kita semua, tak bisa menyerahkan 100% kepada Bupati Adirozal penyelesaiannya, Bupati Adirozal dengan lapang dada harus segera duduk satu meja dengan DPRD Kerinci, jika perlu dengan tokoh Adat Tigo Luhah Tanah Sikudung (Siulak), Agama, Cendikiawan dan pemilik tanah, untuk penyelesaian Bukit Tengah dan seluruh perangkat fisik yang diperlukan.
Karena selama tujuh tahun, Bupati Adirozal, sudah bekerja keras mencari solusi yang terbaik, namun titik terang belum berpihak padanya. Maka dengan “hati yang bersih, fikiran cerdas dan berlapang dada harus diselesaikan?”
Dalam menghadapi pembangunan yang besar dan serba kompleks dengan konfliknya, kita akan dihadapkan pada, “masalah, tanggapan dan solusi” masalah kita semua sudah tahu pembangunan Bukit Tengah yang belum tuntas. Tanggapan sudah muncul dari berbagai pihak, dewan Kerinci, masyarakat dan masyarakat pemilik tanah.
Ketiga, kita harus berada dalam solusi (jalan keluar)nya. Bukan berkutat dengan masalah dan tanggapan, harus ada solusi yang bisa diterima semua pihak.
Kita semua berharap masalah pembangunan Bukit Tengah secara keseluruhan tuntas sebelum tahun 2024, karena ada 11 dinas, badan dan kantor yang harus diselesaikan. Sehingga azasmanfaat, sebagai tujuan akhir pembangunan bisa kita capai untuk kepentingan public.
Laporan    : Tim Bidik07ElangOposisi & Gegeronline Mediagroup.
Editor/ Penulis  : Gafar Uyub Depati Intan.
            ‎
BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org