KOTA SUNGAI, BEO.CO.ID – Menanggapi persoalan perangkat desa dijabat anak kandung Kades sendiri yang terjadi di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, menurut Camat setempat tidak jadi ada persoalan, selagi profesional.
“Selagi bekerja profesional tidak ada masalah dan ada juga terjadi desa lain sampai hari ini tidak masalah,” kata Hendripal Camat Pondok Tinggi selaku yang mengeluarkan rekomendasi atas pengangkatan desa tersebut, Senin (29/1).
Lanjutnya, bahwa pihak Kecamatan Pondok Tinggi telah melakukan koordinasi ke dinas terkait, dari itu menurutnya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Kita sudah koordinasi ke PMD Kota Sungai Penuh, hasilnya itu tidak ada masalah, asal bekerja secara profesional dan dapat memisahkan pekerjaan dengan hubungan keluarga,” pintas membantah.
Sementara itu, Ketua BPD Permanti, Hasril Maizal membenarkan bahwa jabatan strategis sebagai Sekretaris desa didesanya dijabat oleh anak kandung Kades terpilih.
“Ya itu anak pak Kades menjabat sebagai Sekretaris Desa di desa, tapi sudah kita ingatkan dan kita tegur lisan kepada Camat kenapa bisa rekomendasi dikeluarkan, kita hanya sebatas bertanya saja,” ungkap Ketua BPD Permanti saat dihubungi media ini, Rabu (31/1).
Selagi dapat memisahkan pekerjaan dengan hubungan keluarga, dalam keterangan BPD Permanti sembari meniru oleh ucapan pihak Camat sah – sah saja.
“Sah – sah jika pekerjaan tidak bercampur aduk dengan hubungan keluarga, antara anak dan bapak sampai saat ini pihak PMD Kota Sungai Penuh sudah tahu tapi belum terlihat pergerakkannya,” ungkapnya sembari meniru bahasa Camat Pondok saat BPD mempertanyakan hal tersebut.
Hebatnya lagi, berdasarkan informasi keterangan sumber setempat yang enggan namanya disebut, menyampaikan tidak hanya anak Kepala Desa (Kades) terpilih menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) atas nama Rangga Bima Sakti dan untuk Ketua BPD sendiri berhasil meletakkan anaknya menjabat Kaur Umum dan Perencanaan, Randa Meiza Putra.
Patut diduga hal tersebut dapat mengancam terjadinya kerawanan dalam pengelolaan dan pelaksanaan serta penggunaan anggaran DD dan ADD dan bertentangan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Diuraikan secara jelas di Pasal 26 ayat 4 huruf F Kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif da efisien serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN).
DUSUN-KEMANYAN-JAYA DUSUN-TENGAHMasukan Saran : Semoga jabatan perangkat desa yang masih ada hubungan keluarga atau anak dan bapak dapat berjalan dengan baik serta profesional. Dan tidak menimbulkan asumsi miring ditengah masyarakat khusus Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, di Kota Sungai Penuh.
Kendati Kades terpilih telah dilantik oleh Walikota Sungai Penuh beberapa waktu lalu, ternyata masih menyisahkan sejumlah persoalan disetiap desanya, baik itu soal jabatan ataupun persoalan pemberhentian perangkat desa yang sedang ramai di pemberitaan oleh awak media di Kota Sungai Penuh.
Selain itu, tidak hanya persoalan dugaan nepotisme jabatan perangkat, termasuk juga persoalan bencana alam yang masih menyelimuti Kota Sungai Penuh dan Kerinci. Bahkan saat ini setiap kepala daerah di Indonesia sedang sibuk menjalani pesta demokrasi agar dapat berjalan secara kondusif dan damai.
Dari sejumlah persoalan ada, semoga dapat diselesaikan dengan baik oleh pemangku kebijakan dan diselesaikan dengan cara kepala kepala dingin serta dapat menemui solusi terbaik, agar Pemilu yang berlangsung dapat berjalan dengan tertib dan tentram tetap lihat atur – aturan yang berlaku. (*/Eluban RI)