KOTA BATAM, BEO.CO.ID – Pencabulan anak di bawah umur di lakukan oleh berinsial DW, pria kelahiran 9 Agustus 2001 ini, harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Sei Beduk. DW melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan mengakibatkan korban hamil.
Informasi DW dan korban berinisial WU merupakan pasangan kekasih. Namun sejak pacaran, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Lalu DW mengabadikan moment tersebut dengan cara merekam.
Bahkan sudah banyak hotel yang mereka singgahi. Di tahun lalu, DW dipengaruhi minuman alkohol. Ia pun mengajak WU untuk singgah di sebuah rumah di kawasan Mangsang.
Di sana Dw memaksa agar WU melayani nafsu bejadnya, tapi korban menolak. Menurut AKP Awal, korban menolak untuk berhubungan suami istri akhirnya membuat DW geram,” di jelas oleh Awal.
Pada Akhirnya pelaku mengancam akan menyebar semua video yang pernah di rekamnya. Dengan terpaksa, Wu menuruti permintaan untuk berhubungan intim lagi. Hingga beberapa minggu kemudian, WU tidak lagi datang bulan pertanda ia sudah hamil.
“Tapi sejak kehamilan WU, DW tidak pernah lagi muncul,” kata Awal.
Selanjutnya, nomor ponsel DW tidak aktif lagi. Di cari kemana mana, Dw tidak kunjung di temukan. Lama kelamaan, orang tua WU sudah mengetahui bahwa WU sudah hamil.
“Tak kunjung ada pertanggung jawaban dari DW, akhirnya orang tua WU melaporkan kasus ini di akhir tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolsek Seibeduk AKP Awal saat di wawancarai oleh para media, Kamis (21/1).
Ternyata pelaku pencabulan itu baru keluar dari sel tahanan Mapolsek Sei Beduk. Pasalnya, setelah melakukan pencabulan, DW ditangkap polisi karena kasus pencurian. DW sudah keluar karena kasus pencurian yang ia lakukan sudah dilakukan mediasi.
“Ternyata ada lagi kasus baru yang di laporkan, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur,” ucap Awal.
Kembali Lagi DW dicari Polisi, hingga 14 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB, unit opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Mutiara Hijau, Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” kata Awal.
Sambungnya lagi, “Atas perbuatannya, DW dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Awal.
Pewarta : Dewi Sartika-Red